• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Mahfud MD Bedah 3 Skenario Praperadilan Febrie Adriansyah: "Cenderung Ditolak, Bukti Penyidik Kuat"

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-08-12T09:11:40Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    Praperadilan Febrie Adriansyah: "Cenderung Ditolak, Bukti Penyidik Kuat"


    “Secara psikopolitis, Kejaksaan Agung tidak bisa main-main terlalu benderang dalam kasus ini. Jika alat bukti sudah lengkap dan prosedurnya benar, maka praperadilan hanyalah upaya terakhir untuk memperlambat proses, bukan menggugurkan status tersangka.”  

    (Prof. Dr. Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam RI)


    JAKARTA | 12 Agustus 2026 - Dinamika hukum dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin memanas. Prof. Dr. Mahfud MD memberikan bedah analisis tajam mengenai nasib gugatan praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


    Mahfud, yang dikenal sebagai ahli tata negara dan hukum, memaparkan tiga skenario potensial yang mungkin terjadi, namun ia secara tegas menyatakan bahwa peluang penolakan praperadilan sangat besar mengingat kelengkapan alat bukti yang dimiliki penyidik Kejaksaan Agung.


    Tiga Skenario Hukum di Meja Hakim


    Dalam analisisnya, Mahfud MD menguraikan tiga kemungkinan jalan yang akan ditempuh perkara ini:

    1. Gugur di Tengah Jalan: Penetapan tersangka Febrie dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan, sehingga proses hukum terhenti total. Skenario ini dinilai Mahfud memiliki probabilitas kecil jika penyidik telah bekerja sesuai koridor hukum acara pidana.

    2. Perkara Berjalan Selektif: Kasus tetap berlanjut, namun fokus penyidikan atau tuntutan hanya diarahkan kepada pihak-pihak tertentu ("tahanan kelas bawah") untuk melindungi aktor intelektual atau pihak berkekuasaan lainnya. Ini adalah skenario yang sering dikhawatirkan publik dalam kasus-kasus korupsi berkelas kakap.

    3. Mandek Tanpa Kepastian: Perkara terus bergulir tanpa kejelasan putusan akhir hingga akhirnya publik lelah dan melupakannya. Skenario ini merupakan bentuk kegagalan sistem peradilan dalam memberikan kepastian hukum.


    Meskipun ketiga skenario tersebut ada, Mahfud cenderung yakin bahwa praperadilan Febrie akan ditolak. Alasannya, Kejaksaan Agung saat ini berada di bawah sorotan ketat publik dan politik, sehingga mereka harus menunjukkan kinerja profesionalisme dengan dasar alat bukti yang kuat (strong evidence).


    Uji Integritas Kejaksaan Agung


    Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan aliran dana program strategis nasional menjadi ujian berat bagi institusi Kejaksaan. Langkah Febrie mengajukan praperadilan dianggap sebagai strategi pertahanan hukum untuk menguji formalitas penetapan tersangka, termasuk apakah ada unsur kriminalisasi atau pelanggaran prosedur.


    Namun, Mahfud mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, substansi pembuktian lebih penting daripada sekadar keberatan prosedural. "Jika KPK atau Kejagung sudah memiliki barang bukti awal yang cukup, maka status tersangka sulit digoyangkan hanya melalui dalih-dalih teknis," tegasnya.


    Keadilan Tidak Boleh Diperdagangkan


    Kepada Hakim PN Jakarta Selatan: putuskanlah berdasarkan hati nurani yang bersih dan pasal-pasal yang adil. Jangan biarkan tekanan politik atau popularitas tersangka mempengaruhi ketukan palu. Kepada Kejaksaan Agung: buktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu. Transparansi dalam proses penyidikan adalah kunci untuk membantah narasi "kriminalisasi".


    Karena sejatinya, praperadilan bukan ruang untuk tawar-menawar kekuasaan, melainkan mekanisme koreksi untuk memastikan negara tidak sewenang-wenang. Publik menunggu: apakah hukum akan tegak lurus, atau justru melengkung mengikuti arah angin kekuasaan? ⚖️🇮🇩


    Sumber: Analisis Mahfud MD (11/8/2026), Pernyataan Resmi Kejaksaan Agung, Dokumen Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah, & Analisis Homepublik.id

    Editor: Tim Redaksi Hukum & Politik Homepublik.id

    Penulis: Khoirun Nisa 

    Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +