Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
“Negara tidak boleh kalah dengan pemain BBM ilegal dan pelaku perusakan lingkungan. Jangan biarkan Kalbar dicap sebagai sarang mafia.”
— Desakan Publik Kalimantan Barat
MEMPAWAH, Kalimantan Barat, 18 Mei 2026 | Kalimantan Barat kembali diuji integritas penegakan hukumnya. Belum usai luka lama akibat hebohnya dugaan peredaran oli palsu milik Edy Cou di Kubu Raya pada 2025, kini publik diguncang oleh temuan mengejutkan: dugaan produksi solar palsu berbahan baku Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yakni oli bekas, yang diduga disuplai ke sektor industri.
Temuan ini terungkap berkat kerja keras Tim Investigasi JMI Kalbar pada 14 Mei 2026, di sebuah gudang terpencil di wilayah Peniti Luar, Jalan Parit Pak Jamal, RT 002/RW 005, Kabupaten Mempawah. Dokumentasi visual yang dihimpun tim menunjukkan aktivitas mencurigakan: drum-drum besar dan mesin sederhana digunakan untuk mengolah cairan hitam pekat—diduga oli bekas—menjadi cairan bening kekuningan yang menyerupai solar industri.
Bahaya Tersembunyi: Racun dalam Tangki Industri
Yang membuat miris bukan hanya aspek ilegalitasnya, tetapi juga bahaya ekologis dan kesehatan yang ditimbulkan. Saksi di lokasi melaporkan bau menyengat oli terbakar dan asap pekat yang keluar dari area gudang selama proses "penyulingan" liar tersebut berlangsung. Ini adalah indikasi kuat adanya pelepasan zat karsinogenik dan polutan berat ke udara tanpa filter atau prosedur keselamatan.
Dalam wawancara singkat, seorang pria berinisial ALW mengakui bahwa cairan hasil olahan tersebut ditujukan untuk kebutuhan tangki industri. Pengakuan ini membuka kotak Pandora: seberapa luas jaringan distribusi BBM ilegal berbahan limbah B3 ini? Apakah hanya satu gudang, ataukah bagian dari rantai pasok sistematis yang menipu puluhan pabrik di Kalbar?
Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah kejahatan berlapis yang dapat dijerat dengan:
1. UU Migas: Terkait penyelenggaraan usaha niaga BBM ilegal.
2. UU Perlindungan Konsumen: Karena menjual produk berbahaya tanpa standar keamanan.
3. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH): Atas pencemaran lingkungan serius akibat pengolahan limbah B3 sembarangan.
Kegagalan Responsivitas Aparat: Laporan 110 Diabaikan?
Publik semakin geram ketika mengetahui bahwa aktivitas berbahaya ini diduga berjalan terang-terangan tanpa izin, seolah "kebal" terhadap hukum. Lebih memprihatinkan lagi, laporan warga ke layanan darurat polisi 110 pada pukul 03.00 WIB dini hari disebut-sebut tidak mendapat respons cepat, meski panggilan dilakukan berulang kali.
Kelambanan ini memicu pertanyaan besar: Apakah ada pembiaran? Atau bahkan perlindungan?
Bagi masyarakat Kalbar, rentetan kasus mulai dari oli palsu Edy Cou hingga solar limbah B3 ini menciptakan stigma mengerikan: Kalimantan Barat sebagai "Sarang Mafia BBM Ilegal". Stigma ini mencoreng wajah daerah dan menunjukkan lemahnya pengawasan lintas instansi, baik kepolisian maupun dinas lingkungan hidup.
Ultimatum untuk Kapolda Baru: Jangan Cari Tumbal, Bongkar Otak!
Sorotan tajam kini tertuju pada sosok baru di pucuk pimpinan kepolisian daerah, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Kapolda Kalimantan Barat yang baru dilantik. Publik secara terbuka menantang beliau untuk membuktikan ketegasan.
Masyarakat mendesak agar aparat tidak lagi terjebak pada pola lama: menangkap pekerja rendahan atau penjaga gudang sebagai "tumbal" untuk menutupi kasus besar.
“Aparat harus berani mengungkap siapa pemilik sebenarnya, siapa aktor intelektual di balik bisnis ilegal ini, siapa perusahaan industri pembeli, siapa yang membekingi, dan siapa yang menikmati keuntungan dari darah dan racun ini,” tegas desakan publik.
Ini adalah ujian pertama bagi Irjen Pol Alberd Teddy. Akankah ia menjadi kapolda yang transformatif dan bersih, atau justru terseret dalam pusaran kepentingan lama yang telah mengakar?
Desakan Lintas Sektor: Segel, Uji, Usut!
Tidak hanya kepolisian, tekanan juga dialamatkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, serta PPNS Lingkungan Hidup. Masyarakat menuntut tindakan nyata:
* Penyegelan Segera: Terhadap lokasi produksi di Mempawah.
* Pengujian Laboratorium: Untuk memastikan kandungan zat berbahaya dalam cairan dan limbah buangan.
* Audit Lingkungan: Terhadap industri-industri yang diduga menjadi penerima solar palsu ini.
“Jangan sampai Kalimantan Barat dicap sebagai sarang mafia oli palsu dan solar ilegal karena lemahnya penindakan hukum. Negara tidak boleh kalah dengan pemain BBM ilegal dan pelaku perusakan lingkungan,” demikian bunyi pernyataan sikap yang kini bergema di berbagai kelompok masyarakat sipil di Kalbar.
Kini, bola ada di tangan penegak hukum. Apakah mereka akan bergerak cepat sebelum bencana ekologis terjadi, atau menunggu korban jiwa muncul terlebih dahulu?
Sumber: JMI Kalbar
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Jali Kabiro Pontianak
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

