• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    “Jangan Jadi Penonton!” KANNI Kalbar Kritik Keras Sikap Pasif DPRD, APH & Pemkab Sanggau Soal Alih Fungsi Taman Sekayam Jadi Weng Coffe.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-18T16:00:23Z

     

              Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 




    SANGGAU, KALBAR, 18 Mei 2026 – Polemik alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam di Kabupaten Sanggau menjadi gerai komersial Weng Coffe kian memanas. Kali ini, sorotan tajam datang dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Wilayah Kalimantan Barat. Perwakilan KANNI, R. Hoesnan, menilai persoalan ini bukan sekadar isu pembangunan biasa, melainkan indikasi lemahnya pengawasan terhadap aset publik dan ruang hidup masyarakat.


    R. Hoesnan secara tegas mengkritik sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau yang dinilai terlalu pasif, bahkan cenderung "melempem" dalam menjalankan fungsi kontrolnya. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap transformasi taman kota menjadi area bisnis tanpa transparansi yang jelas adalah bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi dan hak warga negara.


    Kritik Terhadap Ketidaktegasan Eksekutif dan Legislatif


    Menurut R. Hoesnan, DPRD sebagai lembaga wakil rakyat dan Pemkab sebagai eksekutor kebijakan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi ruang publik. Namun, kenyataannya, kedua institusi tersebut seolah-olah menjadi penonton ketika terjadi pergeseran fungsi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi penghijauan dan interaksi sosial masyarakat.


    “DPRD dan Pemkab tidak boleh hanya menjadi penonton ketika ruang terbuka hijau yang seharusnya menjadi kawasan publik justru berubah menjadi area komersial yang menimbulkan keresahan besar di tengah masyarakat,” ujar R. Hoesnan dalam rilisnya, Senin (19/5/2026).


    Ia menyoroti bahwa ketidaktegasan ini menciptakan preseden buruk. Jika taman kota bisa dialihfungsikan demi kepentingan bisnis segelintir pihak tanpa proses partisipatif yang ketat, maka nasib RTH lainnya di seluruh Kabupaten Sanggau terancam.


    Desakan Agar Tidak "Tutup Mata"


    R. Hoesnan mendesak agar DPRD, Pemkab Sanggau, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menunjukkan gigi. Ia meminta mereka untuk berani bersikap tegas dan tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam proyek Weng Coffe.


    “Kami mendesak DPRD, Pemkab Sanggau, dan alat penegak hukum jangan sampai terlihat 'melempem'. Harus berani bersikap dan tidak tutup mata terhadap dugaan alih fungsi kawasan publik yang menjadi area bisnis ini,” tegasnya.


    Bagi KANNI Kalbar, kasus Taman Sekayam menyangkut kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan hukum yang berlaku.


    Mengingat Kembali Fungsi Pengawasan APH, DPRD, Forkopimda 


    R. Hoesnan juga mengingatkan kembali fungsi utama DPRD dalam melakukan pengawasan (control function) terhadap kinerja eksekutif. Dalam konteks pengelolaan aset daerah dan tata ruang, DPRD wajib memastikan bahwa setiap perubahan peruntukan lahan telah melalui kajian mendalam, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan persetujuan publik.


    “Jika DPRD diam saja, maka rakyat akan bertanya: Untuk siapa kalian bekerja? Apakah untuk rakyat yang membutuhkan ruang hijau, atau untuk pengusaha yang menginginkan keuntungan instan?” imbuhnya retoris.


    Langkah Selanjutnya: Audit Publik dan Investigasi Hukum


    R. Hoesnan menutup pernyataannya dengan peringatan keras: “Masyarakat Sanggau sedang menonton. Jangan biarkan sejarah mencatat bahwa era ini adalah era di mana ruang hijau dijual demi segelas kopi, sementara suara rakyat dibungkam oleh ketidaktegasan pejabat.”


    Phak DPRD dan Pemkab Sanggau diminta memberikan tanggapan resmi atas kritik keras yang dilayangkan oleh KANNI Kalbar. Publik kini menunggu apakah kritikan ini akan memicu aksi nyata, atau hanya akan berakhir sebagai wacana di media sosial.[]


    Sumber: Pernyataan Resmi KANNI Wilayah Kalimantan Barat

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Wawa

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +