Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Pemprov Akan Gelar Pemutihan Pajak Agustus 2026 ini.
“Program ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dibebani denda yang menumpuk.”
(Krisantus Kurniawan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat)
PONTIANAK | 2 Agustus 2026 - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) resmi mengumumkan akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai bulan Agustus 2026. Kabar ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.
Wagub Krisantus menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak di seluruh wilayah Kalbar. Melalui program ini, warga hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.
Bagaimana Cara Mengajukan Pemutihan Pajak?
Bagi warga Kalbar yang ingin memanfaatkan momen emas ini, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu disiapkan:
1. Persiapkan Dokumen Wajib
Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi berikut:
* KTP pemilik kendaraan (masih berlaku).
* STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
* BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
* Kuitansi pembelian atau bukti kepemilikan lainnya jika diperlukan.
2. Cek Status Pajak Terlebih Dahulu
Sebelum datang ke kantor Samsat, disarankan untuk mengecek status tunggakan pajak melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau website resmi Samsat Kalbar untuk mengetahui jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan.
3. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Kunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah atau kantor Samsat Induk/Daerah di wilayah Anda. Ambil nomor antrean untuk layanan "Pemutihan Pajak" atau "Pembayaran Tunggakan".
4. Lakukan Pembayaran Pokok Pajak
Setelah diverifikasi oleh petugas, Anda cukup membayar nominal pokok pajak sesuai masa berlaku. Denda administratif atas keterlambatan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya.
(Catatan: Pastikan tidak ada masalah hukum atau sengketa kepemilikan pada kendaraan yang akan dipajaki).
Kepatuhan Pajak untuk Pembangunan Daerah
Program pemutihan pajak adalah kesempatan langka yang diberikan pemerintah untuk membersihkan catatan administrasi kendaraan Anda. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kalimantan Barat.
Kepada masyarakat: jangan lewatkan momentum Agustus ini. Kepada Pemprov Kalbar: pastikan pelayanan di Samsat berjalan cepat, transparan, dan bebas dari pungli. Karena sejatinya, kemajuan sebuah daerah dimulai dari kedisiplinan warganya dalam memenuhi kewajiban negara.[]
Sumber: Pernyataan Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan, Dinas Pendapatan Daerah Kalbar, Panduan Aplikasi SIGNAL, & Analisis Kebijakan Fiskal Daerah Homepublik.id
Editor: Tim Redaksi Layanan Publik Homepublik.id
Penulis: Wawa, Redaksi Lokal Pontianak
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

