• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Kabar Gembira bagi Pemilik Kendaraan di Kalbar! Pemprov Akan Gelar Pemutihan Pajak Pada Agustus 2026.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-08-02T04:48:27Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    Pemprov Akan Gelar Pemutihan Pajak Agustus 2026 ini.


    “Program ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dibebani denda yang menumpuk.”  

    (Krisantus Kurniawan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat)


    PONTIANAK | 2 Agustus 2026 - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) resmi mengumumkan akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai bulan Agustus 2026. Kabar ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.


    Wagub Krisantus menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak di seluruh wilayah Kalbar. Melalui program ini, warga hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.


    Bagaimana Cara Mengajukan Pemutihan Pajak?


    Bagi warga Kalbar yang ingin memanfaatkan momen emas ini, berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu disiapkan:


    1. Persiapkan Dokumen Wajib

    Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi berikut:

    * KTP pemilik kendaraan (masih berlaku).

    * STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

    * BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

    * Kuitansi pembelian atau bukti kepemilikan lainnya jika diperlukan.


    2. Cek Status Pajak Terlebih Dahulu

    Sebelum datang ke kantor Samsat, disarankan untuk mengecek status tunggakan pajak melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau website resmi Samsat Kalbar untuk mengetahui jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan.


    3. Datang ke Kantor Samsat Terdekat

    Kunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah atau kantor Samsat Induk/Daerah di wilayah Anda. Ambil nomor antrean untuk layanan "Pemutihan Pajak" atau "Pembayaran Tunggakan".


    4. Lakukan Pembayaran Pokok Pajak

    Setelah diverifikasi oleh petugas, Anda cukup membayar nominal pokok pajak sesuai masa berlaku. Denda administratif atas keterlambatan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya.


    (Catatan: Pastikan tidak ada masalah hukum atau sengketa kepemilikan pada kendaraan yang akan dipajaki).


    Kepatuhan Pajak untuk Pembangunan Daerah


    Program pemutihan pajak adalah kesempatan langka yang diberikan pemerintah untuk membersihkan catatan administrasi kendaraan Anda. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kalimantan Barat.


    Kepada masyarakat: jangan lewatkan momentum Agustus ini. Kepada Pemprov Kalbar: pastikan pelayanan di Samsat berjalan cepat, transparan, dan bebas dari pungli. Karena sejatinya, kemajuan sebuah daerah dimulai dari kedisiplinan warganya dalam memenuhi kewajiban negara.[]


    Sumber: Pernyataan Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan, Dinas Pendapatan Daerah Kalbar, Panduan Aplikasi SIGNAL, & Analisis Kebijakan Fiskal Daerah Homepublik.id

    Editor: Tim Redaksi Layanan Publik Homepublik.id

    Penulis: Wawa, Redaksi Lokal Pontianak

    Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +