• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Gagal Selundup "Emas Hidup" di Entikong: 5 Ekor Arwana Super Red Disita dari Koper Pelintas, Lidik Krimsus RI Kalbar Pantau Ketat Proses Hukumnya.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-05T12:10:34Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    5 Ekor Arwana Super Red Disita dari Koper Pelintas


    “Arwana bukan sekadar ikan hias, ia adalah ‘emas hidup’ Kalimantan yang dilindungi negara. Menyembunyikannya di koper sama saja dengan mencuri kekayaan alam negeri sendiri.”  

    (Pernyataan Sikap Lidik Krimsus RI Wilayah Kalimantan Barat)


    ENTIKONG, KALBAR | 5 Juni 2026 - Upaya penyelundupan satwa langka bernilai tinggi kembali digagalkan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Lima ekor ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) dalam kondisi hidup berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Entikong setelah ditemukan tersembunyi di dalam koper milik seorang pelintas batas yang hendak menuju Malaysia.


    Penemuan ini terungkap saat jajaran Bea Cukai Entikong bersinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIPT) Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pelintas batas. Kecurigaan petugas muncul saat mendeteksi adanya gerakan dan suara air di dalam koper tersebut. Setelah diperiksa lebih lanjut, lima ekor Arwana Super Red berukuran sedang ditemukan dikemas secara ilegal tanpa dokumen perizinan yang sah.


    Apresiasi Lidik Krimsus RI Kalbar: Pengawasan Harus Berkelanjutan


    Menanggapi keberhasilan penggabungan penyelundupan ini, Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Badrut Tamam, AQ, memberikan apresiasi tinggi kepada petugas Bea Cukai dan Karantina di PLBN Entikong. Menurutnya, ketelitian aparat di garis depan perbatasan adalah kunci utama mencegah hilangnya sumber daya hayati Indonesia.


    “Kami mengapresiasi kinerja petugas Costum (Bea Cukai) PLBN Entikong yang telah menggagalkan upaya penyelundupan Arwana Super Red ini. Ini bukti bahwa pengawasan di perbatasan masih berfungsi,” ujar Badrut Tamam dalam rilisnya, Rabu (4/6/2026).


    Namun, Badrut menekankan bahwa penyitaan barang bukti hanyalah awal dari proses penegakan hukum yang panjang. Ia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait penyimpanan barang bukti dan proses hukum lanjutan terhadap pelaku.


    “Kami tetap memantau ke mana ikan-ikan ini disimpan pasca-penyitaan, bagaimana kondisinya, dan bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap pelaku. Jangan sampai ada permainan di belakang layar atau pembiaran yang merugikan negara,” tegasnya.


    Arwana Super Red: Satwa Dilindungi yang Diburu Dunia


    Arwana Super Red merupakan salah satu spesies ikan air tawar asli Kalimantan yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi di pasar internasional, khususnya di Tiongkok dan Asia Tenggara. Karena populasinya yang kian menipis akibat penangkapan liar dan kerusakan habitat, ikan ini ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.


    Peredaran Arwana Super Red ke luar negeri memerlukan dokumen CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) serta izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tanpa dokumen tersebut, aktivitas membawa Arwana keluar negeri dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi yang dapat diancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


    Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum Tegas


    Lidik Krimsus RI Kalbar mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada penyitaan semata. Masyarakat perlu mengetahui:

    1.  Identitas Pelaku: Siapa pemilik koper tersebut? Apakah ia bertindak sendiri atau bagian dari sindikat penyelundupan terorganisir?

    2.  Asal Usul Ikan: Dari mana kelima ekor Arwana ini diperoleh? Apakah hasil tangkapan liar dari sungai-sungai di Kalimantan, atau dari pembudidayaan ilegal?

    3.  Akuntabilitas Penyimpanan: Di mana ikan-ikan tersebut dititipkan pasca-penyitaan? Apakah fasilitas penampungan layak dan sesuai standar kesejahteraan hewan?


    Petugas juga mengingatkan masyarakat, khususnya warga perbatasan, untuk memahami aturan terkait pengiriman dan perdagangan satwa dilindungi. 

    “Jangan tergiur nilai ekonomi sesaat. Menjaga kelestarian Arwana berarti menjaga identitas dan kekayaan alam Kalimantan untuk generasi mendatang,” pungkas Badrut.


    Kini, kelima ekor Arwana Super Red tersebut telah diserahkan kepada pihak Karantina untuk penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kesehatan dan karantina sebelum potensi pelepasliaran atau penyerahan ke institusi konservasi. Publik menunggu transparansi penuh atas nasib pelaku dan barang bukti dalam kasus ini.[]


    Sumber: Laporan Lapangan & Pernyataan Resmi Lidik Krimsus RI Wilayah Kalimantan Barat

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Khoirun Nisa 

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +