• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Tegas! Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Buntut Penetapan Tersangka KPK: Kasus Pungli Izin Tinggal WNA Senilai Ratusan Miliar.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-05T08:18:12Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Buntut Penetapan Tersangka KPK


    “Integritas pemerintahan tidak bisa ditawar. Siapa pun yang melanggar hukum, akan menghadapi konsekuensi penuh, tanpa pandang bulu.”  

    (Istana Kepresidenan RI)


    JAKARTA | 5 Juni 2026 - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dan cepat. Hanya berselang beberapa jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka, Presiden resmi memberhentikannya dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas).


    Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026), usai Presiden menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga marwah negara dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


    Kronologi: Dari Dirjen Imigrasi ke Kursi Wakil Menteri, Lalu ke Bui KPK


    Silmy Karim bukanlah nama baru di dunia keimigrasian. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM periode 2022–2024, sebelum kemudian diangkat menjadi Wakil Menteri di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang baru dibentuk.


    Namun, karirnya terhenti mendadak ketika KPK mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini diduga melibatkan praktik korupsi terstruktur yang merambat dari tingkat pimpinan hingga pelaksana lapangan.


    Berdasarkan penyelidikan tertutup, KPK menemukan indikasi kuat adanya perputaran uang ilegal mencapai ratusan miliar rupiah. Modus operandinya diduga melalui percepatan proses visa, kemudahan perpanjangan izin tinggal, hingga "pengamanan" bagi WNA yang bermasalah secara hukum.


    Operasi Tangkap Tangan & Penyerahan Diri


    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim sempat menjadi buronan. Tim penyidik KPK mencari keberadaannya setelah sejumlah rekan kerjanya ditangkap lebih dulu. Namun, pada Rabu (3/6/2026) malam, Silmy akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.


    Selain Silmy, KPK juga menahan 7 tersangka lainnya, termasuk pejabat eselon tinggi di lingkungan Kemenkumham dan Kemen Imipas, serta beberapa calo atau perantara yang bertindak sebagai jembatan antara pemohon WNA dan oknum pejabat.


    "Kasus ini sangat serius karena merusak citra Indonesia di mata internasional dan merugikan penerimaan negara," ujar Juru Bicara KPK dalam konferensi pers singkat.


    Pemerintah Prihatin, Tapi Tegas Hargai Proses Hukum


    Dalam pernyataannya, Pemerintah menyatakan rasa prihatin atas kasus yang menjerat mantan Dirjen Imigrasi tersebut. Namun, pemerintah juga menegaskan penghormatan penuh terhadap independensi penegak hukum.


    "Pemberhentian ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional Presiden. Kita tidak bisa membiarkan pejabat negara yang sedang diperiksa karena dugaan tindak pidana berat tetap memegang jabatan strategis," jelas Mensesneg Prasetyo Hadi.


    Pemerintah juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian atas kerja sama dan upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan. Kolaborasi tiga lembaga ini dinilai krusial dalam membongkar jaringan korupsi yang selama ini terselubung rapi di balik birokrasi keimigrasian.


    Dampak Sistemik: Reformasi Total Layanan Imigrasi


    Kasus Silmy Karim diperkirakan akan memicu reformasi total dalam tata kelola layanan imigrasi. Beberapa langkah yang kemungkinan besar akan diambil pemerintah:

    1. Digitalisasi Penuh: Menghilangkan interaksi tatap muka antara petugas dan pemohon untuk meminimalisir peluang pungli.

    2. Audit Besar-besaran: Meninjau ulang seluruh penerbitan izin tinggal WNA dalam 3 tahun terakhir.

    3. Rotasi Massal: Mutasi pejabat-pejabat kunci di kantor imigrasi seluruh Indonesia untuk memutus rantai kolusi.


    Bagi publik, kasus ini adalah pengingat pahit bahwa korupsi tidak hanya terjadi di proyek infrastruktur atau bantuan sosial, tetapi juga di layanan dasar negara seperti keimigrasian. Dengan pencopotan Silmy Karim, Prabowo mengirimkan pesan jelas: tidak ada tempat bagi koruptor di kabinetnya.


    Nasib Silmy Karim kini sepenuhnya berada di tangan hukum. Sementara itu, kursi Wakil Menteri Imipas masih kosong, menunggu pengganti yang bersih dan kompeten untuk melanjutkan tugas mulia menjaga kedaulatan batas negara.[]


    Sumber: Pernyataan Resmi Mensesneg RI & Laporan KPK

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Wawa

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +