Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch Mahrus: Diduga Suap Rp1,5 Miliar & Emas 1 Kg demi Dana Hibah Pokmas
“Jabatan wakil rakyat adalah amanah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan alat untuk memperkaya diri melalui praktik 'ijon' anggaran negara.”
(Prinsip Integritas KPK, Pengamat Homepublik.id)
JAKARTA | 30 Juli 2026 - Kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 memasuki babak baru yang mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Moch Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029 dari Partai Gerindra, pada Senin (28/7/2026).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena MM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengucuran dana hibah senilai Rp83,4 miliar.
Modus Operandi: Uang Tunai, Emas, hingga Pelunasan Rumah
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengungkap modus operandi yang sangat masif. Moch Mahrus diduga memberikan berbagai bentuk suap kepada Anwar Sadad, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim (sebelum terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029).
Bentuk-bentuk penyuapan tersebut meliputi:
* Uang tunai senilai sekitar Rp1,5 miliar.
* Emas batangan seberat sekitar 1 kilogram.
* Pelunasan cicilan satu unit rumah di Surabaya.
* Pembiayaan perjalanan dinas dan kebutuhan pribadi lainnya.
Suap-suap ini diduga diberikan sebagai imbalan agar proposal dana hibah dari berbagai kelompok masyarakat yang diusulkan oleh MM dapat disetujui dan dicairkan tanpa melalui proses verifikasi yang ketat.
Dampak Sistemik: Kerugian Negara dan Ketimpangan Sosial
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara sebesar puluhan miliar rupiah, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial. Dana yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat luas secara adil justru terkonsentrasi pada kelompok-kelompok tertentu yang memiliki "koneksi" dengan oknum pejabat.
"Praktik 'ijon' atau bagi hasil dalam pengurusan dana hibah ini adalah penyakit kronis yang harus dibasmi. Kami akan terus mengusut tuntas setiap pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap," tegas Budi Prasetyo.
Wakil Rakyat Harus Bersih Tangan
Penahanan Moch Mahrus adalah pesan keras bagi seluruh legislator di Indonesia. Rakyat memilih wakilnya untuk mengawasi jalannya pemerintahan, bukan untuk berkolusi merusak tata kelola anggaran.
Kepada KPK: lanjutkan penyidikan tanpa pandang bulu. Kepada Parlemen: bersihkan diri dari praktik-praktik kotor yang mencederai demokrasi. Karena sejatinya, kepercayaan publik adalah modal utama negara, dan korupsi adalah pengkhianatan terbesar terhadap kepercayaan tersebut.[]
Sumber: Pernyataan Resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Data Penyidikan Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim 2019-2022, Arsip Hukum Homepublik.id
Editor: Tim Redaksi Hukum & Politik Homepublik.id
Penulis: Khoirun Nisa
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

