Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Tindak Lembaga Penyalur ilegal ART & Baby Sitter, Lindungi Pekerja dari Eksploitasi, Desakan dari Lidik Krimsus RI Kalbar
“Pekerja rumah tangga bukan budak modern. Mereka juga manusia yang hanya nasibnya kurang beruntung segi ekonomi. Dia sejatinya adalah mitra kerja yang berhak atas upah layak, istirahat cukup, dan perlindungan hukum. Lembaga penyalur ilegal banyak menawarkan janji-janji & diekspos di media sosial, kebanyakan dari mereka adalah sarang eksploitasi yang harus dibersihkan demi martabat kemanusiaan.”
(H. Badrut Tamam. AQ, Ketua Lidik Krimsus RI Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat)
PONTIANAK | 13 Agustus 2026 - Praktik penyaluran tenaga kerja informal seperti Asisten Rumah Tangga (ART), Baby Sitter, dan Perawat Lansia oleh lembaga atau yayasan kembali menjadi sorotan tajam, terlebih bagi yayasan atau lembaga yang tidak terdaftar resmi pada Disnaker. Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) Republik Indonesia Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat, H. Badrut Tamam. AQ, secara tegas meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pontianak dan Provinsi Kalimantan Barat untuk segera mengambil tindakan represif terhadap oknum-oknum yang beroperasi di luar koridor hukum.
Seruan ini muncul setelah adanya sejumlah laporan lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius, termasuk perizinan lembaga atau yayasan, perjanjian yang memberatkan kepada pekerja, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), pemotongan gaji sepihak, hingga perlakuan diskriminatif yang semuanya merugikan para pekerja domestik.
Modus Operandi: Dari "Yayasan Bodong" ke Eksploitasi Terselubung
Berdasarkan investigasi awal Lidik Krimsus, terdapat lembaga penyalur yang beroperasi tanpa izin resmi dari Disnaker. Mereka sering kali berkedok sebagai "komunitas" atau "agen mandiri" mengatasnamakan yayasan dan menawarkan jasanya di media sosial. Modus yang kerap terjadi meliputi:
1. Pembodohan dengan alasan kontrak & Penggantian gaji dua bulan
2. Pemotongan gaji tidak sesuai: Pekerja hanya menerima sebagian kecil dari nominal yang dibayarkan oleh pengguna jasa, sementara sisanya diklaim sebagai "biaya administrasi" atau "jaminan" yang tidak jelas.
3. Tidak Ada Kontrak Kerja Jelas: Kontrak bersifat memikat kepada pekerja, memperkuat kepada majikan. Hubungan kerja bersifat lisan, sehingga ketika terjadi sengketa (seperti PHK sepihak atau kekerasan), pekerja tidak memiliki alat bukti hukum yang kuat.
4. Pelanggaran Standar UMR: Banyak ART dan baby sitter dibayar jauh di bawah standar kelayakan hidup minimal, dengan jam kerja yang melebihi batas wajar tanpa dihitung lembur.
"Kami menemukan fakta di lapangan bahwa banyak pekerja ART dirugikan secara sistematis. Ini bukan lagi masalah perdata biasa, melainkan potensi pidana dan perdagangan orang jika dibiarkan, karena mereka beralasan mereka legal dan dengan terang-terangan meminta ganti rugi kepada pekerja dengan nominal fantastis," tegas H. Badrut Tamam.
Tuntutan Sinergi: Disnaker Harus Hadir Sebagai Pelindung
H. Badrut Tamam menekankan bahwa tugas Disnaker tidak hanya sebatas menerbitkan izin, tetapi juga melakukan pengawasan aktif (raids) terhadap operasional lembaga-lembaga tersebut. Ia mendesak agar:
* Pendataan Ulang: Seluruh lembaga penyalur ART/Baby Sitter di Kalbar wajib mendaftar ulang dan diverifikasi legalitasnya serta di audit pelaksanaanya.
* Sanksi Tegas: Bagi yang beroperasi ilegal tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Tutup paksa dan berikan sanksi administratif hingga pidana bagi lembaga yang terbukti memeras pekerja.
* Edukasi Publik: Sosialisasikan kepada masyarakat pengguna jasa untuk hanya menggunakan lembaga yang memiliki izin resmi dan kontrak kerja yang transparan dengan gaji sesuai UMR.
Martabat Pekerja Adalah Cermin Peradaban Bangsa
Kepada Pemerintah Daerah: jangan biarkan celah regulasi ini menjadi ladang basah bagi mafia tenaga kerja. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kepada Masyarakat Pengguna Jasa: berperilaku lah baik, memanusiakan manusia, dan bersikaplah adil. Bayarlah gaji sesuai UMR dengan kesepakatan kerja max 8 jam dan hormati hak istirahat mereka. Kepada Para Pekerja: jangan takut melapor. Hak Anda dilindungi undang-undang.
Karena sejatinya, kemajuan sebuah kota tidak diukur dari seberapa banyak gedung pencakar langitnya, tetapi dari bagaimana kota itu merawat orang-orang yang membersihkan rumahnya, mengasuh anaknya, dan menjaga orang tuanya. Mari bersama-sama hapuskan praktik eksploitasi terselubung di Bumi Khatulistiwa.⚖️🏠🇮🇩
Sumber: Pernyataan Resmi H. Badrut Tamam. AQ (Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar), Laporan Pengaduan Pekerja Domestik Pontianak, Regulasi UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, Arsip Berita Lokal Pontianak, & Analisis Perlindungan Pekerja Informal Homepublik.id
Editor: Tim Redaksi Hukum & Ketenagakerjaan Homepublik.id
Penulis: Khoiri Hamka, Redaksi Lokal Pontianak
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

