• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Sinergi Polri & Ulama: Kapolres Kubu Raya Rensa Sastika Bahas Penanganan Karhutla Berbasis Kemaslahatan di MUI.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-08-13T06:13:00Z

     

          Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    Kapolres Kubu Raya Rensa Sastika Bahas Penanganan Karhutla Berbasis Kemaslahatan di MUI


    “Hukum tidak boleh dijalankan dengan mata tertutup. Ia harus melihat realitas sosial, kebutuhan ekonomi warga, namun tetap tegas ketika kepentingan umum terancam. Dalam Islam, mencegah kerusakan (darar) bagi masyarakat luas adalah prioritas utama.”  

    (Ust. Subhan, S.Ag., Anggota Komisi Fatwa MUI Kubu Raya)


    KUBU RAYA | 13 Agustus 2026 - Langkah awal yang penuh makna ditunjukkan oleh Kapolres Kubu Raya yang baru, AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson, S.H., S.I.K., M.H. Dengan memilih pendekatan soft power, ia melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kubu Raya. Kunjungan ini bukan sekadar protokol jabatan, melainkan upaya membangun jembatan komunikasi antara aparat penegak hukum dan tokoh agama dalam menghadapi tantangan klasik daerah: Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).


    Kapolres Rensa Sastika disambut hangat oleh Ketua MUI Kubu Raya, KH Zamroni Hasan, M.Pd., Sekretaris Ust. Ahmad Tholib, serta Wakil Ketua Abuya Dr. Zulkifli. Dalam dialog yang berlangsung khidmat tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa penanganan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif (penangkapan), tetapi juga perlu pemahaman mendalam terhadap akar masalah sosial-ekonomi masyarakat.


    Perspektif Hukum Islam: Keseimbangan Hak Individu & Kepentingan Umum


    Salah satu poin kunci dalam diskusi tersebut disampaikan oleh Ust. Subhan Ja'far, S.Ag., anggota Komisi Fatwa MUI Kubu Raya. Ia menekankan bahwa persoalan pembakaran lahan harus dilihat secara komprehensif, mencakup aspek sosial, kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan tentu saja, perspektif hukum Islam (fiqh).


    "Kita tidak menutup mata terhadap aktivitas masyarakat tani maupun pemilik lahan. Mereka memiliki kepentingan dan kebutuhan dalam mengelola lahannya. Tetapi setiap aktivitas juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat secara umum," ujar Ust. Subhan.


    Ia menjelaskan prinsip la darara wa la dirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Ketika aktivitas pembukaan lahan melalui pembakaran menimbulkan asap tebal yang mengganggu kesehatan warga, menghentikan aktivitas pendidikan, mengacaukan transportasi, dan merugikan ekonomi lokal, maka tindakan tersebut telah melanggar hak publik. Dalam kondisi demikian, negara berhak dan wajib intervenir demi menjaga kemaslahatan umat.


    Pendekatan Humanis: Edukasi Sebelum Eksekusi


    Kapolres Rensa Sastika menyambut positif masukan dari MUI. Ia berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif sebelum mengambil langkah hukum yang tegas. Sinergi dengan MUI diharapkan dapat membantu polisi dalam menyampaikan pesan-pesan damai dan larangan membakar lahan melalui ceramah Jumat, pengajian rutin, dan fatwa keagamaan yang mudah dipahami masyarakat akar rumput.


    "Kami ingin masyarakat paham bahwa menjaga udara bersih adalah bagian dari ibadah. Polisi hadir bukan untuk mempersulit hidup petani, tetapi untuk memastikan bahwa cara mereka bertani tidak merampas hak hidup tetangganya," tegas Kapolres.


    Hukum Butuh Hati, Agama Butuh Aksi


    Kepada Masyarakat Tani: pahami bahwa membuka lahan tanpa bakar adalah investasi jangka panjang untuk kesehatan anak-anak kita. Gunakan teknologi sederhana atau bantuan pemerintah untuk pembukaan lahan yang ramah lingkungan. Kepada Tokoh Agama: teruslah menjadi mitra kritis pemerintah. Fatwa Anda adalah panduan moral yang mampu mengubah perilaku lebih efektif daripada ribuan surat tilang.


    Karena sejatinya, keamanan dan ketertiban tidak akan tercapai jika hanya dibangun di atas ketakutan terhadap hukuman. Ia harus dibangun di atas kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan adalah bentuk tanggung jawab kita kepada Tuhan dan sesama manusia. Sinergi Polres-MUI Kubu Raya adalah contoh indah bagaimana hukum dan agama berjalan beriringan demi kemaslahatan bersama.🇮🇩


    Sumber: Laporan Resmi Polresta Kubu Raya, Pernyataan KH Zamroni Hasan & Ust. Subhan Ja'far, S.Ag., Dokumen Fatwa MUI Terkait Lingkungan, Arsip Berita Prokopim Kubu Raya, & Analisis Hukum Islam Homepublik.id

    Editor: Tim Redaksi Hukum & Sosial Keagamaan Homepublik.id

    Penulis: Abd. Raman, Redaksi Lokal Kubu Raya

    Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +