Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
JAKARTA, 09 Mei 2026 – H. Abdul Muhaimin Iskandar, mengeluarkan seruan keras dan mendesak kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan ulama dan pemerintah daerah, untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi santri dari potensi eksploitasi dan kekerasan di lingkungan pesantren. Menyikapi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan, Cak Imin menyatakan situasi ini sudah masuk kategori "darurat".
Dalam pernyataannya, mantan Menteri Tenaga Kerja ini menekankan bahwa tidak boleh ada lagi ruang bagi oknum yang memanfaatkan status ulama atau pengasuh pesantren untuk tujuan manipulatif dan merugikan santrinya.
Ekosistem Sosialisasi dan Standar Keamanan
Cak Imin meminta pemerintahan daerah segera membangun ekosistem sosialisasi yang masif kepada seluruh anak didik. Ia menegaskan bahwa standar keamanan dan kesejahteraan santri harus menjadi prioritas utama.
Peran Sentral Kyai dan Ulama Lokal
Salah satu poin penting dalam arahan Cak Imin adalah pelibatan aktif tokoh agama lokal. Ia meminta para kyai, ulama, dan pengasuh pesantren di setiap kabupaten/kota untuk berkumpul, mendeteksi, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi tegas.
"Saya minta kepada para kyai, para ulama, para pengasuh pesantren di masing-masing Kabupaten berkumpul, mendeteksi, mengevaluasi, merekomendasi untuk penutupan kepada pesantren yang [layak] ditutup," tegasnya.
Menurut Cak Imin, tokoh agama lokal paling memahami dinamika dan kondisi riil di lapangan. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam membersihkan lingkungan pesantren dari oknum-oknum yang tidak layak mengajar.
Penanganan Korban dan Kolaborasi LPSK & KPPPA
"Maka saya sebut ini darurat, sudah darurat. Mari kolaborasi, mari ambil langkah-langkah efektif agar tidak boleh terjadi lagi," seru Cak Imin.
Evaluasi Total oleh Kemenag
Menanggapi kasus spesifik yang menyoroti perhatian publik (seperti kasus di Pati yang sempat viral), Cak Imin menyatakan bahwa oknum tersebut sama sekali tidak dikenal sebagai ulama yang kredibel oleh Kementerian Agama. Ia mendesak Kemenag untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
"Kementerian Agama berwajib mengevaluasi seluruh yang ada, yang terindikasi harus ditutup. Tidak boleh ada lembaga pendidikan yang izinnya diberikan dengan mudah tanpa pengawasan ketat," pungkasnya.
Cak Imin menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang menggunakan kedok agama untuk memanipulasi dan menyakiti anak didik. Kolaborasi antara negara, ulama, dan masyarakat sipil adalah kunci untuk memutus mata rantai kekerasan di pesantren.[]
Sumber: Siaran Pers Pimpinan DPR RI
Editor: Tim Redaksi
Penulis: Redaksi Politik & Pendidikan
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

