Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
JAKARTA – Suasana politik di Istana Merdeka memanas, Selasa (5/5/2026) | Sebuah pertemuan strategis tingkat tinggi berlangsung antara Presiden Prabowo Subianto dengan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, delegasi ini membawa serta tokoh-tokoh hukum dan politik senior seperti Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Mahfud MD, dan Otto Hasibuan.
Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi formalitas. Tim Reformasi datang membawa "amunisi" berat berupa 10 dokumen kajian komprehensif—terdiri dari 7 naskah tebal analisis mendalam dan 3 ringkasan eksekutif strategis. Dokumen-dokumen ini dirancang sebagai peta jalan (roadmap) untuk mendesak percepatan reformasi struktural di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Duel Opsi Pengangkatan Kapolri
Di tengah tumpukan kertas kerja tersebut, satu isu mencuat sebagai sorotan paling kritis: skema pengangkatan Calon Kapolri. Diskusi berlangsung dinamis dan menegangkan saat membedah dua opsi mekanisme yang ada di atas meja:
1. Opsi Pertama: Pengangkatan langsung oleh Presiden tanpa perlu persetujuan lembaga lain, memberikan kewenangan penuh kepada kepala negara.
2. Opsi Kedua: Mempertahankan mekanisme saat ini, di mana Presiden mengajukan nama calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan (fit and proper test).
“Ini menjadi perdebatan penting dan cukup alot di internal komisi maupun dalam diskusi dengan Presiden,” ungkap Prof. Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan. Ia menjelaskan bahwa kedua opsi memiliki argumen kuat terkait efisiensi kepemimpinan dan checks-and-balances demokrasi.
Keputusan Presiden: DPR Tetap Punya Peran
Setelah melalui pertimbangan matang, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tegas. Kepala Negara memilih untuk tetap mempertahankan mekanisme yang berlaku saat ini, yaitu pengangkatan Kapolri harus melalui proses persetujuan DPR.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa pimpinan Polri memiliki legitimasi ganda, baik dari eksekutif maupun legislatif. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi politisasi kepolisian di masa depan sekaligus memperkuat akuntabilitas institusi.
Dorong Terbitnya Perpres dan Inpres
Tak berhenti pada mekanisme pengangkatan, Tim Reformasi juga mendesak agar agenda besar ini segera diterjemahkan ke dalam aksi nyata. Mereka mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).
Langkah regulasi ini dianggap krusial untuk mengunci komitmen reformasi, memastikan perubahan tidak hanya berhenti sebagai wacana di atas kertas, tetapi segera dieksekusi di lapangan. Mulai dari penataan ulang struktur organisasi, peningkatan kesejahteraan anggota, hingga penguatan fungsi pengawasan internal.
Pertemuan bersejarah di Istana Merdeka ini menjadi sinyal kuat bahwa arah reformasi Polri kini memasuki fase penentuan. Apakah akan terjadi perubahan radikal atau penguatan sistem yang sudah ada, semuanya bergantung pada konsistensi eksekusi regulasi yang akan segera diterbitkan. Mata publik kini tertuju pada langkah konkret Presiden Prabowo dalam menindaklanjuti 10 kajian strategis tersebut.
Sumber: Sekretariat Tim Reformasi Polri & Istana Merdeka
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Redaksi Politik
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan


