• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Dipertanyakan Legalitasnya! Diduga Bangun di Sempadan Sungai, Hotel Khozi Meliau Terancam Ditertibkan Pemkab Sanggau.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-03T13:10:46Z
           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    Hotel Khozi Meliau, Diduga Bangun di Sempadan Sungai


    “Sungai bukan aset pribadi yang bisa dibeton seenaknya. Jika aturan sempadan sungai dilanggar demi bisnis hotel, maka bencana banjir dan longsor adalah harga mahal yang harus dibayar masyarakat.”  

    (Aktivis Lingkungan Sanggau)


    MELIAU, SANGGAU | 3 Juni 2026 - Keberadaan Hotel Khozi di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan tajam publik dan aktivis lingkungan. Bangunan hospitality yang strategis di tepi sungai tersebut dipertanyakan keabsahan perizinannya, khususnya terkait kepatuhan terhadap aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) yang diatur ketat dalam peraturan daerah dan undang-undang nasional.


    Warga setempat dan pemerhati tata ruang menduga kuat bahwa sebagian struktur bangunan hotel, termasuk area teras atau aula, dibangun terlalu dekat bahkan menjorok ke badan sungai, melanggar batas aman yang ditetapkan untuk mencegah erosi, sedimentasi, dan bencana hidrometeorologi.


    Aturan Sempadan Sungai: Garis Merah yang Tidak Boleh Dilanggar


    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/2015, setiap bangunan permanen dilarang keras didirikan di dalam garis sempadan sungai. Jarak minimal bervariasi tergantung lebar dan karakteristik sungai, namun umumnya berkisar antara 50 hingga 100 meter dari tepi sungai untuk sungai besar seperti yang mengalir di Meliau.


    “Jelas tak sesuai dengan aturan yang ada. Masa patok betonnya di tepi sungai? Sementara dalam ketentuan harus sekian puluh meter dari bibir sungai,” ujar salah seorang warga Meliau yang enggan disebutkan namanya, menirukan keluhan banyak orang.


    Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya soal administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik. Pembangunan di sempadan sungai dapat menyempitkan aliran air, meningkatkan risiko banjir bandang saat curah hujan tinggi, dan merusak ekosistem perairan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.


    Diduga Ada “Jalan Belakang” dalam Penerbitan PBG?


    Kontroversi ini memunculkan pertanyaan besar: Bagaimana mungkin Hotel Khozi bisa mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—jika lokasinya jelas-jelas melanggar aturan sempadan sungai?


    Publik menduga adanya ketidakberesan dalam proses verifikasi lapangan sebelum izin diterbitkan. Apakah petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau benar-benar melakukan pengukuran koordinat yang akurat? Ataukah ada “jalan belakang” yang memungkinkan bangunan ini lolos dari scrutiny ketat?


    “Kami meminta Pemkab Sanggau, melalui Bupati dan DPRD, untuk segera membuka data perizinan Hotel Khozi kepada publik. Transparansi adalah kunci. Jika terbukti melanggar, bangunan harus ditindak tegas, entah itu dibongkar sebagian atau seluruhnya,” desak seorang tokoh masyarakat Meliau.


    Preseden Buruk: Kasus Serupa di Sanggau Pernah Terjadi


    Kasus Hotel Khozi bukanlah yang pertama di Kabupaten Sanggau. Sebelumnya, bangunan aula Hotel Pantai Mutiara di kota Sanggau juga pernah dipermasalahkan karena diduga dibangun tepat di atas aliran anak sungai. Saat itu, anggota DPRD Sanggau, Kimsuan, secara terbuka mendesak Satpol PP untuk menertibkan.


    “Contohnya seperti aula Hotel Pantai Mutiara. Mereka membuat pas di atas aliran sungai itu sudah melanggar aturan dan cepat ditindak,” kata Kimsuan kala itu. Namun, hingga kini, banyak bangunan serupa masih berdiri kokoh, seolah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.


    Jika Hotel Khozi dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bahwa aturan tata ruang hanya sekadar tulisan di atas kertas yang bisa dibeli dengan uang.


    Desakan Tegas: Cek Lokasi, Cabut Izin, Bongkar Jika Perlu


    Menyikapi hal ini, elemen masyarakat Meliau mendesak tiga langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sanggau:

    1.  Inspeksi Mendadak (Sidak): Tim gabungan dari Dinas PUPR, DLH, dan Satpol PP harus segera turun ke lokasi untuk mengukur jarak bangunan dari tepi sungai secara independen.

    2.  Audit Perizinan: Menelusuri kembali proses penerbitan PBG Hotel Khozi. Siapa yang menandatangani? Apakah ada rekomendasi teknis dari dinas terkait?

    3.  Penindakan Tegas: Jika terbukti melanggar, tidak ada kompromi. Bangunan yang berada di zona merah sempadan sungai harus dibongkar demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan.


    “Jangan tunggu bencana dulu baru bergerak. Sungai Meliau adalah nadi kehidupan kami. Jika rusak karena keserahan segelintir pengusaha, siapa yang akan bertanggung jawab?” tanya warga dengan nada prihatin.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Khozi maupun Pemkab Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pelanggaran ini. Publik menunggu respons cepat dan transparan dari pemerintah daerah. Keberanian menindak pelanggaran ini akan menjadi ujian komitmen Bupati Sanggau dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga lingkungan hidup.


    Catatan Redaksi: Homepublik.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak Hotel Khozi dan Pemkab Sanggau untuk memberikan klarifikasi resmi serta bukti perizinan yang sah, ataukah akan membiarkan hal ini kian berkembang menjadi isu Nasional dan menunggu masyarakat marah?[].


    Sumber: Laporan Warga & Observasi Lapangan Homepublik.id

    Editor: Tim Redaksi Investigasi Homepublik.id

    Penulis: Is, Redaksi Lokal Sanggau

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler