• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Desak Kepres Mahkamah Desa: KBN RI & PERADIN Dorong Prabowo Membumikan Hukum di Akar Rumput demi Keadilan Rakyat.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-15T03:53:13Z

     

            Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    KBN RI & PERADIN Dorong Prabowo Membumikan Hukum di Akar Rumput


    “Hukum adalah panglima tertinggi. Tanpa kehadiran lembaga peradilan di tingkat desa, keadilan hanya akan menjadi mimpi bagi rakyat kecil. Kami mendukung penuh terobosan ini sebagai wujud nyata Asta Cita.”  

    (A. Harahap, Ketua Nasional Ksatria Bela Negara (KBN) RI Pusat)


    JAKARTA | 15 Juni 2026 - Gelombang aspirasi untuk mendekatkan keadilan kepada warga paling bawah kembali bergema dari ibu kota. Korps Bela Negara Republik Indonesia (KBN RI) bersama Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) secara resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Pembentukan Mahkamah Desa/Kelurahan.


    Langkah strategis ini diusulkan sebagai solusi konkret untuk memangkas birokrasi hukum yang berbelit dan memberikan perlindungan hukum langsung bagi masyarakat di tingkat paling dasar. Desakan ini disampaikan melalui konferensi pers gabungan di Jakarta pada Minggu (15/6/2026), yang dihadiri oleh elemen-elemen kunci pergerakan nasional.


    Implementasi Asta Cita: Hukum yang Membumi, Bukan Mengawang


    Ketua Umum DPP PERADIN, Ropaun Rambe, menegaskan bahwa inisiatif Mahkamah Desa bukan sekadar wacana, melainkan implementasi langsung dari poin ke-6, 7, dan 8 dalam program Asta Cita Presiden Prabowo yang berfokus pada pemerataan pembangunan dan penegakan hukum yang berkeadilan.


    "Mahkamah Desa adalah wujud konkret Asta Cita Bapak Presiden yang ingin membumikan hukum dan mewujudkan pembangunan dari pelosok desa. Ini adalah terobosan reformasi birokrasi hukum yang profesional, bukan pembentukan lembaga adat yang liar," jelas Rapau Rambe.


    Ia menekankan bahwa keberadaan lembaga peradilan formal di tingkat desa/kelurahan akan menjadi sarana utama penyelesaian sengketa ringan, mediasi konflik sosial, dan edukasi hukum preventif, sehingga mencegah masalah kecil berkembang menjadi kasus pidana yang memakan biaya besar.


    Dukungan Penuh KBN RI: "Hukum Adalah Panglima Tertinggi"


    Senada dengan PERADIN, Ketua Nasional KBN RI Pusat, A. Harahap, menyatakan dukungan total terhadap gagasan tersebut. Menurutnya, ketiadaan akses keadilan di pedesaan adalah celah keamanan negara yang harus segera ditutup.


    "Jajaran KBN RI mendukung penuh seluruh langkah pembentukan Mahkamah Desa di seluruh pelosok Tanah Air. Demi berjalan hukum yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia, kami tegaskan: Hukum Adalah Panglima Tertinggi," tegas Harahap.


    Humas KBN RI Pusat, Yatno, menambahkan bahwa berbagai elemen masyarakat nasional telah bersatu suara meminta Presiden Prabowo merespons desakan ini dengan cepat. "Ini adalah atensi utama program keadilan hukum bagi Masyarakat Indonesia. Jangan biarkan rakyat desa merasa asing dengan hukum negaranya sendiri," ujarnya.


    Mengapa Butuh Keppres? Urgensi Payung Hukum Formal


    Pentingnya penerbitan Keppres terletak pada aspek legalitas dan standarisasi. Tanpa payung hukum setingkat presiden, pembentukan lembaga peradilan di tingkat desa berisiko tumpang tindih dengan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat, atau Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang sudah ada di bawah Kementerian Hukum.


    Keppres diharapkan dapat mengatur secara rinci mengenai:

    1. Kompetensi Absolut: Jenis perkara apa saja yang boleh diselesaikan di Mahkamah Desa (misal: sengketa tanah waris ringan, hutang piutang warga, perselisihan keluarga).

    2. Standar Kualifikasi Hakim Mediator: Siapa yang berhak menjabat, apakah hakim pensiun, advokat senior, atau tokoh adat yang terlatih hukum.

    3. Mekanisme Banding: Hubungan hierarkis antara putusan Mahkamah Desa dengan Pengadilan Negeri terdekat.

    4. Anggaran Operasional: Sumber pendanaan yang jelas agar tidak membebani APBDes secara berlebihan.


    Ujian Komitmen Presiden Prabowo


    Desakan KBN RI dan PERADIN ini menempatkan bola panas di tangan Istana. Presiden Prabowo, yang dikenal dengan pendekatan "blusukan" dan kedekatannya dengan rakyat kecil, kini dihadapkan pada pilihan: apakah akan meresmikan terobosan hukum yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar warga desa, atau membiarkannya tenggelam dalam kajian birokrasi yang berlarut-larut.


    Jika Keppres Mahkamah Desa terbit, ini akan menjadi monumen sejarah bagi demokratisasi hukum di Indonesia. Namun, jika hanya berhenti pada seruan lisan, maka jutaan warga desa akan terus menunggu keadilan yang tak kunjung datang ke pintu rumah mereka.


    Rakyat desa tidak butuh retorika. Mereka butuh meja pengadilan yang bisa mereka sentuh, hakim yang memahami bahasa mereka, dan putusan yang bisa mereka pahami. Waktunya telah tiba untuk membumikan hukum.[]


    Sumber: Konferensi Pers Gabungan KBN RI & PERADIN, Pernyataan Resmi Ketum PERADIN Rapau Rambe, & Sikap Ketua Nasional KBN RI A. Harahap

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Bima

    Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +