• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Alarm Bahaya Fiskal Daerah: Gubernur Kalbar Ria Norsan Blak-Blakan di DPR, 6 Kabupaten/Kota Terancam "Kolaps" Tak Mampu Bayar Gaji PPPK.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-09T09:13:39Z

     

             Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    Gubernur Kalbar Ria Norsan Blak-Blakan di DPR, 6 Kabupaten/Kota Terancam "Kolaps"


    “Kita tidak bisa terus memaksa daerah berlari dengan kaki patah. Jika regulasi tidak diubah, 6 kabupaten/kota di Kalbar akan kolaps. Mereka tak mampu bayar PPPK, dan terpaksa merumahkan ribuan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi.”  

    (Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan)


    JAKARTA | 9 Juni 2026 - Suasana Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026) mendadak hening. Di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan fakta mengejutkan: Kondisi fiskal daerah di Kalbar berada di titik kritis.


    Norsan secara blak-blakan mengungkapkan bahwa beban anggaran pasca-pengangkatan ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya telah melampaui batas kemampuan keuangan daerah. Ia memperingatkan bahwa tanpa solusi konkret dari pemerintah pusat, enam kabupaten/kota di Kalbar terancam "kolaps"—gagal membayar gaji PPPK dan berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau perumahan paksa.


    Jeritan Daerah: Regulasi 30% Belanja Pegawai Jadi "Mati Suri"


    Sorotan utama Norsan tertuju pada aturan baku dalam Undang-Undang Keuangan Daerah yang membatasi maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini, menurutnya, kini menjadi "bom waktu" bagi banyak daerah otonom, terutama di luar Jawa yang memiliki basis pendapatan asli daerah (PAD) terbatas.


    "Di Kalbar, setelah penyerapan PPPK dari mantan honorer K2, kategori tertentu, dan tenaga kesehatan, rasio belanja pegawai di beberapa daerah sudah menyentuh angka 40-50%. Mustahil memenuhi aturan 30% itu," jelas Norsan dengan nada tegas.


    Ia menambahkan bahwa jika pemerintah pusat bersikeras menerapkan aturan tersebut tanpa memberikan formula bantuan anggaran baru atau relaksasi kebijakan, maka dampaknya akan fatal:

    1. Gaji PPPK Telat/Tidak Cair: Mengancam stabilitas sosial dan ekonomi keluarga ASN daerah.

    2. Program Pembangunan Tumbang: Dana untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan harus dipangkas habis-habisan hanya untuk menutupi gaji pegawai.

    3. Layanan Publik Macet: Pemda terpaksa mengurangi jam layanan atau jumlah petugas karena tidak mampu membayar lembur atau insentif.


    Ancaman Nyata: 6 Daerah di Ambang Kebangkrutan


    Gubernur Ria Norsan secara spesifik menyebutkan bahwa enam kabupaten/kota di Kalimantan Barat saat ini berada dalam zona merah krisis likuiditas. Meskipun ia tidak menyebut nama secara detail dalam Raker tertutup tersebut, sumber internal Komisi II DPR menyebutkan bahwa daerah-daerah dengan PAD rendah seperti di wilayah perbatasan dan pedalaman adalah yang paling terdampak.


    "Mereka mau kolaps, Pak. Tak mampu bayar PPPK. Kalau dipaksa, mereka akan merumahkan. Lalu siapa yang akan melayani rakyat? Siapa yang akan mengurus administrasi kependudukan? Ini bukan sekadar angka di kertas, ini nyawa pelayanan publik," ujar Norsan.


    Pernyataan ini langsung disambut serius oleh Mendagri Tito Karnavian yang mengakui bahwa isu keberlanjutan pembiayaan PPPK memang menjadi tantangan terbesar desentralisasi saat ini. Namun, Tito menekankan bahwa pemerintah pusat juga memiliki keterbatasan fiskal nasional.


    Desakan Norsan: Solusi, Bukan Sekadar Instruksi


    Dalam kesempatan itu, Norsan mendesak tiga hal konkret kepada pemerintah pusat:

    1. Revisi Formula DAU: Dana Alokasi Umum (DAU) harus dihitung ulang dengan mempertimbangkan beban riil belanja pegawai pasca-PPPK, bukan berdasarkan formula lama yang usang.

    2. Relaksasi Aturan 30%: Memberikan pengecualian sementara atau penyesuaian persentase belanja pegawai bagi daerah-daerah tertinggal hingga kondisi fiskal stabil.

    3. Bantuan Operasional Khusus: Mengalokasikan dana hibah atau bantuan darurat untuk menutupi kekurangan gaji PPPK di daerah-daerah yang terancam kolaps, agar tidak terjadi PHK massal.


    "Kami butuh solusi, bukan sekadar instruksi untuk efisiensi. Efisiensi sudah kami lakukan sampai ke tulang sumsum. Sekarang giliran pusat yang berempati," tegas Norsan.


    Respon Komisi II DPR: Dilema Nasional


    Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membahas urgensi ini dalam rapat-rapat lanjutan bersama Kemenkeu, Kemendagri, dan Kemenpan-RB. Ia mengakui bahwa masalah ini bersifat nasional, bukan hanya di Kalbar. Banyak daerah di Sumatera, Sulawesi, dan Papua mengalami nasib serupa.


    "Ini adalah dilema besar. Di satu sisi, kita ingin memperbaiki kesejahteraan honorer melalui PPPK. Di sisi lain, struktur APBD daerah tidak siap menanggung beban jangka panjang ini. Kita perlu 'grand design' pembiayaan PPPK yang berkelanjutan, bukan tambal sulam," ujar Rifqi.


    Epilog: Ujian Bagi Otonomi Daerah


    Peringatan Gubernur Ria Norsan ini adalah sinyal bahaya bagi sistem otonomi daerah di Indonesia. Jika negara gagal menjamin keberlanjutan pembiayaan aparatur sipilnya di daerah, maka kepercayaan publik terhadap pemda akan runtuh. Layanan publik akan menjadi korban, dan kesenjangan antara daerah kaya dan miskin akan semakin lebar.


    Apakah pemerintah pusat akan cepat tanggap merevisi regulasi yang kaku? Ataukah mereka akan membiarkan daerah-daerah seperti di Kalbar "berenang" sendirian di tengah badai fiskal, dengan risiko tenggelam bersama ribuan PPPK yang dirumahkan?


    Rakyat di daerah menunggu jawaban. Karena bagi mereka, gaji PPPK yang terlambat bukan sekadar angka, melainkan uang untuk makan, sekolah anak, dan obat-obatan.[]


    Sumber: Laporan Resmi Raker Komisi II DPR RI & Pernyataan Pemprov Kalbar

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Achmad Efendi 

    Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler