• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Nyawa Taruhannya! SLF RS Pondok Indah Mati, LP2KP Desak Pemprov DKI Segera Segel.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-16T12:02:21Z

     

          Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    “Bagaimana RS Pondok Indah akan mampu menjalankan tugas mulia menyelamatkan nyawa pasien, sementara kebutuhan fundamental keselamatan bangunannya sendiri diabaikan? Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini adalah perjudian terhadap nyawa manusia.”  

    (Subur Rusyandi, Sekretaris Jenderal LP2KP)


    JAKARTA | 16 Juni 2026 - Potret buruk kepatuhan tata kelola bangunan di Ibu Kota kembali terkuak dalam skandal yang mencengangkan. Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan fakta bahwa setidaknya 15 dari 23 gedung besar di Jakarta, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan ternama seperti Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), beroperasi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sudah tidak aktif atau kedaluwarsa.


    Temuan ini muncul ke permukaan dalam rapat evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (26/5/2026). Jupiter menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar masalah birokrasi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik.


    SLF Mati: Tanda Bahaya bagi Struktur Bangunan, Bahaya Kebakaran, dan Evakuasi


    Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen krusial yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah melalui pemeriksaan teknis menyeluruh. Mulai dari kekuatan struktur, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, hingga kelayakan jalur evakuasi. Tanpa SLF yang valid, sebuah gedung secara hukum dianggap "belum teruji keamanannya".


    "Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, termasuk Rumah Sakit Pondok Indah, ternyata dokumen SLF-nya sudah mati. Ini berarti status kelaikan fungsi bangunannya perlu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jupiter dengan nada serius.


    Fakta bahwa RSPI, yang menjadi rujukan utama masyarakat kelas atas dan menengah untuk pengobatan, nekat beroperasi tanpa jaminan keamanan bangunan, memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat sipil.


    Desakan Tegas: Jangan Ada Ampun bagi Pembangkang Keselamatan


    Menanggapi temuan tersebut, Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), melalui Sekretaris Jenderal, Subur Rusyandi, menyayangkan sikap abai RS Pondok Indah terhadap hal yang paling fundamental. Baginya, ketidakpatuhan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan pasien.


    "Kami mendukung penuh langkah tegas Pansus DPRD DKI. Tidak boleh ada alasan ‘birokrasi’ untuk menunda kepatuhan SLF, apalagi bagi rumah sakit yang menjadi tempat orang mencari kesembuhan. Jika gedung tidak memiliki SLF yang valid, berarti secara hukum bangunan tersebut belum teruji keamanannya. Pemprov DKI tidak boleh takut atau ragu untuk menyegel gedung-gedung yang membandel," tegas Sekjend dalam pers liris.


    Daftar Hitam Gedung Bermasalah: Dari RS Hingga Kampus Ternama


    Selain RS Pondok Indah, Pansus juga mengungkap sejumlah gedung ikonik lainnya yang SLF-nya mati atau tidak pernah diperpanjang sejak bertahun-tahun lalu, antara lain:

    1. Hotel Horison Arcadia Mangga Dua (SLF berakhir sejak 2016)

    2. Universitas Bina Nusantara (Binus) beberapa kampus

    3. Sejumlah gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan di kawasan strategis Jakarta.


    Kondisi ini menunjukkan adanya budaya "memaksa jalan" di kalangan pengelola properti elite, yang mengandalkan nama besar dan koneksi politik untuk menghindari sanksi hukum.


    Jika Pemprov DKI terus membiarkan gedung-gedung berbahaya ini beroperasi hanya karena alasan ekonomi atau tekanan elit bisnis, maka setiap kejadian kebakaran atau keruntuhan struktur di masa depan akan menjadi dosa negara yang tak terampuni. Rakyat berhak bertanya: apakah nyawa mereka lebih murah daripada izin selembar kertas?


    Waktunya bagi Pemprov DKI untuk membuktikan bahwa keselamatan publik adalah harga mati. Segel mereka sekarang, sebelum tragedi berbicara lebih keras daripada peraturan.

    Pihaknya mendesak Pemprov DKI untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. "Kami minta Dinas terkait untuk lebih tegas. Sanksi harus diberikan bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Jika tetap membandel, gedung harus disegel," pungkasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Pondok Indah belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan Pansus DPRD tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari Pemprov DKI Jakarta: Apakah akan bertindak tegas demi keselamatan masyarakat, atau membiarkan ancaman bahaya di balik gedung-gedung "tidak laik fungsi" tersebut terus berlangsung.[]


    Sumber: Rilis Resmi Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Pernyataan Pers LP2KP & Data Evaluasi SLF Gedung Jakarta

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Achmad Efendi 

    Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +