Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Jeritan Pedalaman Kubu Raya Sampai ke Istana: Nurjali Desak Presiden Prabowo Cabut Penghentian Sub Penyalur BBM Subsidi
“Subsidi BBM adalah hak masyarakat yang memenuhi ketentuan. Jangan sampai masyarakat pedalaman justru menjadi kelompok yang paling terdampak akibat terbatasnya akses distribusi. Negara harus memastikan kebijakan energi berpihak kepada seluruh rakyat Indonesia.”
(Nurjali, S.Pd.I., Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya)
KUBU RAYA | 29 Juli 2026 - Persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terus membebani masyarakat di wilayah pedalaman Kabupaten Kubu Raya akhirnya dibawa langsung ke pemerintah pusat. Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya, Nurjali, S.Pd.I., secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu (29/7/2026).
Pengaduan ini menyoroti dampak fatal dari penghentian operasional sub penyalur BBM oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak 30 September 2025 di lima wilayah terisolir. Kebijakan tersebut dinilai telah memutus akses energi bagi ribuan warga yang tinggal jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Realita Lapangan: Pertalite Rp14.000, Solar Rp17.000
Dalam suratnya, Nurjali membeberkan fakta pahit di lapangan. Salah satu contohnya adalah Desa Sungai Asam, yang berjarak sekitar 30 kilometer dari SPBU terdekat. Akibat ketiadaan sub penyalur, masyarakat terpaksa membeli BBM dari calo atau pengecer dengan harga yang melonjak drastis.
"Di lapangan, Pertalite dikabarkan mencapai sekitar Rp14.000 per liter, sedangkan Solar sekitar Rp17.000 per liter. Bagaimana masyarakat kecil dapat menjalankan aktivitas ekonomi jika kebutuhan pokok seperti BBM sulit diperoleh dan harganya sudah di luar kemampuan?" tanya Nurjali dengan nada prihatin.
Ia menegaskan bahwa masalah distribusi BBM di wilayah pedalaman bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh akses energi yang layak dan terjangkau.
Evaluasi Kebijakan: Jangan Hanya Lihat Data, Tapi Lihat Realita
Nurjali menilai kebijakan penghentian sub penyalur di wilayah terpencil perlu dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan akses masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan tanpa memperhatikan kondisi riil di daerah berpotensi menimbulkan ketimpangan pelayanan publik yang tajam antara warga kota dan warga pelosok.
"Pemerintah harus melihat kondisi nyata di lapangan, bukan hanya berdasarkan data administratif. Berbagai upaya sudah kami lakukan melalui jalur yang ada, namun hingga kini belum memberikan kepastian. Karena itu, kami mengambil langkah menyampaikan langsung pengaduan kepada Presiden agar negara benar-benar hadir mendengar jeritan masyarakat pedalaman," tegasnya.
Tuntutan Utama: Kehadiran Negara di Pelosok
Melalui surat tersebut, Nurjali meminta Presiden Prabowo Subianto untuk:
1. Menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait, khususnya BPH Migas, untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
2. Mengambil langkah cepat agar tersedia solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat di wilayah terpencil.
3. Memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, termasuk warga di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
"Ini bukan semata persoalan distribusi BBM, tetapi juga menyangkut keadilan sosial. Masyarakat pedalaman memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan dan akses energi sebagaimana masyarakat di wilayah perkotaan," pungkasnya.
Energi Adalah Hak, Bukan Privilese Orang Kota
Kasus di Kubu Raya adalah cerminan dari tantangan pemerataan pembangunan di Indonesia. Jika kebijakan energi hanya menguntungkan mereka yang dekat dengan infrastruktur, maka cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanyalah slogan kosong.
Kepada Presiden Prabowo: dengarkan jeritan dari pelosok. Kepada BPH Migas: jangan biarkan regulasi membunuh ekonomi warga kecil. Karena sejatinya, ukuran kemajuan sebuah bangsa bukanlah dari seberapa tinggi gedung pencakar langit di ibukota, tetapi dari seberapa terang lampu dan seberapa lancar roda ekonomi di desa-desa terpencilnya.[]
Sumber: Surat Pengaduan Resmi Nurjali (Ketua LIN Kubu Raya) Harga Eceran BBM Lokal, & Analisis Kebijakan Energi
Editor: Tim Redaksi Sosial & Energi Homepublik.id
Penulis: Jalie, Redaksi Lokal Kubu Raya
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

