Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Pilot Asing Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu di Bandara Soetta
TANGERANG, 31 Juli 2026 | HOMEPUBLIK.ID — Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penerbangan internasional kembali berhasil digagalkan. Seorang pilot maskapai penerbangan asing asal Malaysia berinisial MSO (Mohd Saufi bin Othman) diamankan dalam operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan tersebut dilakukan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah petugas mencurigai sebuah koper yang dibawa oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram, serta sabu seberat 2,7 gram dan sisa sabu dalam pipa kaca dengan berat 0,0825 gram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang penerbangan internasional.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan mesin x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang mencurigakan. Dalam proses tersebut, petugas menemukan sebuah koper yang kemudian menjadi perhatian karena diduga menyimpan barang terlarang.
Kecurigaan petugas semakin menguat ketika koper tersebut diambil oleh pemiliknya yang diketahui merupakan seorang pilot maskapai penerbangan asing.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dugaan petugas akhirnya terbukti. Di dalam koper tersebut ditemukan sejumlah paket narkotika yang terdiri dari ekstasi dan sabu.
“Tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya.
Hasil Tes Urine Positif
Tidak berhenti pada pemeriksaan barang bawaan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka dinyatakan positif mengandung sabu, MDMA, dan kokain.
Dalam operasi tersebut, aparat juga berkoordinasi untuk memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah diamankan, tersangka kemudian dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
Sinergi Aparat Perketat Pengawasan
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara petugas Bea Cukai dan kepolisian dalam mengawasi jalur masuk narkotika melalui pintu-pintu internasional.
Bandara sebagai salah satu jalur utama mobilitas manusia dan barang menjadi titik yang terus mendapat perhatian dalam upaya mencegah peredaran gelap narkotika. Pemeriksaan berbasis teknologi, pengawasan ketat, serta pertukaran informasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memutus jaringan penyelundupan narkoba lintas negara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya membawa narkotika ke Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai modus dan melibatkan siapa saja, termasuk mereka yang memiliki akses terhadap perjalanan internasional.
Dengan barang bukti mencapai 70.114 butir ekstasi dan sejumlah sabu, aparat kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul narkotika dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Bareskrim Polri dan Bea Cukai pun terus memperkuat pengawasan di jalur perbatasan dan pintu masuk internasional guna menutup ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di Indonesia.[]
Sumber: Keterangan Polres Bandara Soetta
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Ikhwanul Muslimin
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

