• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Terdakwa Kasus Oli Palsu Edy Chow Beralih Status Jadi Tahanan Kota, Wajib Lapor ke JPU Setiap Senin.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-07-28T23:35:26Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    Terdakwa Kasus Oli Palsu Edy Chow Beralih Status Jadi Tahanan Kota, Wajib Lapor ke JPU Setiap Senin


    “Keadilan tidak hanya ditegakkan melalui vonis, tetapi juga melalui proses penahanan yang manusiawi namun tetap terkendali. Perubahan status ini adalah hak hukum yang diatur dalam KUHAP, bukan bentuk keringanan tanpa syarat.”  

    (Refleksi Penegakan Hukum Homepublik.id)


    PONTIANAK | 29 Juli 2026 - Terduga pelaku utama kasus peredaran oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chow, resmi beralih status dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mempawah menjadi tahanan kota. Keputusan ini tertuang dalam Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw., tanggal 27 Juli 2026.


    Berdasarkan penetapan tersebut, Edy Chow diperbolehkan menjalani masa penahanan di luar rutan hingga 7 Agustus 2026. Namun, kebebasannya dibatasi dengan kewajiban ketat: ia wajib melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mempawah setiap hari Senin.


    Wewenang Hakim, Bukan Diskresi Jaksa


    Menanggapi perubahan status ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa pengalihan jenis penahanan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan absolut dari Majelis Hakim, bukan inisiatif pihak kejaksaan.


    "Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Pelaksanaan pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim," jelas I Wayan Gedin pada Selasa (28/7/2026).


    Ia menambahkan bahwa pihaknya menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian integral dari proses peradilan yang independen. "Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.


    Konteks Kasus: Jaringan Oli Palsu Meresahkan


    Kasus yang menyeret nama Edy Chow ini bermula dari pengungkapan jaringan produksi dan distribusi oli mesin palsu yang beredar luas di wilayah Kalimantan Barat. Oli palsu tersebut dikemas menyerupai merek-merek ternama dan dijual dengan harga lebih murah, namun berpotensi merusak mesin kendaraan dan merugikan konsumen.


    Perubahan status penahanan menjadi tahanan kota sering kali diberikan oleh hakim dengan pertimbangan tertentu, seperti kondisi kesehatan terdakwa, usia, atau jaminan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses persidangan berlangsung.


    Proses Hukum Harus Tetap Berjalan Adil, Faktor Eks Mesti Dikesampingkan 


    Langkah PN Mempawah ini menunjukkan dinamika penegakan hukum yang memperhatikan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan substansi perkara. Namun, masyarakat tetap menunggu kejelasan vonis akhir untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan konsumen.


    Kepada Majelis Hakim: pastikan pengawasan terhadap tahanan kota berjalan ketat. Kepada Edy Chow: gunakan kesempatan ini untuk kooperatif dalam persidangan. Karena sejatinya, kepercayaan publik terhadap hukum dibangun dari konsistensi penegakan aturan, baik di dalam maupun di luar tembok penjara.[]


    Sumber: Pernyataan Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, Surat Penetapan PN Mempawah No. 264/Pid.Sus/2026, & Analisis Hukum Acara Pidana Homepublik.id

    Editor: Tim Redaksi Hukum & Kriminal Homepublik.id

    Penulis: Khoirun Nisa, Redaksi Lokal Pontianak

    Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +