• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    45 Singa Mengaum: DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang ke Mahkamah Agung.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-08-16T14:52:36Z

     

             Honepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang ke Mahkamah Agung


    “Jabatan publik adalah amanah, bukan hak prerogatif. Ketika sumpah jabatan dilanggar dan kepercayaan rakyat dikhianati, maka mekanisme konstitusi harus berjalan tanpa pandang bulu.”  

    (Redaksi Homepublik.id)


    GOWA | 16 Agustus 2026 - Langit Sulawesi Selatan mungkin tetap biru, namun gedung DPRD Kabupaten Gowa mendadak memanas bak arena pertarungan politik tingkat tinggi. Sejarah baru tercipta ketika seluruh 45 anggota DPRD Gowa dari tujuh fraksi PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera kompak menyatakan pendapat untuk memberhentikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. 


    Keputusan bulat ini, termasuk dukungan dari partainya sendiri (PAN), menjadi sinyal keras bahwa toleransi terhadap pelanggaran etika dan hukum di lingkaran eksekutif telah mencapai titik nadir. Ini bukan sekadar mosi tidak percaya; ini adalah langkah konstitusional menuju pemakzulan.


    Tiga Dosa Besar yang Mengguncang Istana Gowa


    Keputusan DPRD lahir setelah melalui proses panjang Hak Interpelasi dan Hak Angket. Panitia Khusus (Pansus) DPRD menemukan tiga persoalan serius yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap integritas jabatan:


    1. Dugaan Korupsi Seragam Sekolah: Pengadaan seragam gratis SD-SMP tahun 2025 senilai Rp16 miliar diduga melibatkan aliran kickback sekitar Rp600 juta. Uang rakyat dikorupsi demi kepentingan pribadi.

    2. Penyalahgunaan Kewenangan Beasiswa: Pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral (S3) atas nama Risqilah dinilai sebagai bentuk pengekangan akademik dan balas dendam politik.

    3. Pelanggaran Kode Etik & Perbuatan Tercela: Dugaan perselingkuhan gaya elite yang dinilai merusak citra kepemimpinan dan bertentangan dengan sumpah jabatan. Pansus menilai hal ini telah meruntuhkan wibawa pemerintah daerah di mata publik.


    Dari Gowa ke Jakarta: Bola Berada di Tangan Mahkamah Agung


    Meski 45 "singa" telah mengaum, gigitan hukum belum sepenuhnya terasa. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD hanya berwenang mengusulkan. Keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Agung (MA). 


    MA kini menjadi "dewa terakhir" dalam drama ini. Dalam batas waktu 30 hari (paling lambat 11 September 2026), MA akan menguji apakah prosedur DPRD sudah benar secara formil dan apakah bukti-bukti yang diajukan cukup kuat secara materiil untuk membenarkan pemberhentian bupati.


    "DPRD boleh mengusulkan, tapi MA yang menentukan. Ini adalah ujian bagi penegakan hukum tata negara kita," ujar pengamat politik lokal.


    Perlawanan Hukum Sitti Husniah: Dari Walkout hingga Ganti Pengacara


    Di sisi lain, Sitti Husniah Talenrang tidak tinggal diam. Menjelang paripurna, ia sempat melakukan walkout dari sidang Pansus dan melaporkan dua saksi terkait dugaan kesaksian palsu. Pada 11 Agustus 2026, sehari sebelum putusan, Sitti diperiksa Polresta Gowa dengan didampingi tim kuasa hukum baru dari Trisula Law Firm, setelah dua pengacara sebelumnya mundur akibat perbedaan strategi.


    Selain isu pemakzulan, Sitti juga menghadapi pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi, pungli perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hidupnya kini seperti televisi yang rusak remotnya: pindah channel, isinya masalah semua.


    Antara Palu Hakim dan Kursi Jabatan


    Kepada Mahkamah Agung: jadilah penjaga gerbang konstitusi yang adil dan berani. Jangan biarkan politik praktis mengintervensi pertimbangan hukum. Kepada Rakyat Gowa: awasi proses ini. Jika MA menolak usulan DPRD, ingatlah bahwa suara rakyat tetap bisa disalurkan melalui Pemilu berikutnya.


    Karena sejatinya, kekuasaan tanpa kontrol adalah bencana. Kasus Gowa ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia: jabatan itu sementara, tetapi integritas adalah warisan abadi. Siapa yang tumbang? Tunggu sampai dewa hukum mengetuk meja. ⚖️🦁🏛️🇮🇩


    Sumber: Putusan Paripurna DPRD Gowa, Laporan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Pernyataan Kuasa Hukum Sitti Husniah, & Analisis Homepublik.id

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Khoirun Nisa

    Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +