Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tuntut Pengembalian 74 Kg Emas & Ratusan Miliar Rupiah via Praperadilan
“Jika akar pohon beracun, maka buah yang dihasilkan pun tidak bisa dimakan. Jika penyitaan awal tidak sah, maka seluruh barang bukti yang dihasilkan darinya harus dikembalikan utuh kepada pemiliknya.”
(Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah)
JAKARTA SELATAN | 19 Agustus 2026 - Dunia hukum nasional kembali digegerkan oleh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Febrie secara resmi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan seluruh barang sitaan berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita dari rumahnya di kawasan Sentul City, Bogor, pada 9 Juli 2026 lalu.
Dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang dipimpin Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, tim hukum Febrie mengajukan petitum tegas: "Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan."
Dalil "Pohon Beracun": Penyitaan Awal Tidak Sah
Inti dari gugatan ini terletak pada argumen hukum mengenai "Fruit of the Poisonous Tree" atau teori pohon beracun. Febri Diansyah menyatakan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap rumah keluarga Febrie di Cluster Parahyangan Golf 2, Sentul, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Foto keluarga itu barang pribadi yang tentu kami minta dikembalikan. Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," jelas Febri usai sidang.
Dengan demikian, tim hukum berargumen bahwa karena proses penggeledahan dan penyitaan awal cacat prosedur, maka status tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijeratkan kepada Febrie juga harus dibatalkan, beserta seluruh barang bukti yang diamankan.
Barang Sitaan: Dari Emas Batangan hingga Dokumen Pribadi
Barang-barang yang menjadi sengketa meliputi:
1. 74 Kilogram Emas: Diduga merupakan hasil temuan dalam operasi gabungan yang melibatkan Polri dan Kejagung.
2. Uang Tunai Ratusan Miliar Rupiah: Disimpan dalam berbagai mata uang.
3. Dokumen & Barang Pribadi: Termasuk pigura foto keluarga dan arsip penting lainnya yang dianggap melanggar privasi.
Febrie mengakui kepemilikan rumah di Sentul tersebut, namun menolak keras tuduhan bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU adalah bentuk kriminalisasi terhadap seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan yang vokal dalam pemberantasan korupsi.
Uji Integritas Sistem Peradilan
Kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: putuskanlah perkara ini dengan keberanian dan independensi penuh. Jangan biarkan tekanan institusi mengalahkan keadilan prosedural.
Kepada Kejaksaan Agung: buktikan bahwa setiap langkah penyidikan Anda bersih dari cacat hukum. Rakyat menunggu transparansi dalam kasus yang melibatkan mantan petinggi lembaga hukum ini.
Karena sejatinya, hukum harus tajam ke atas maupun ke bawah. Jika seorang mantan Jampidsus merasa dizalimi oleh prosedur yang salah, maka negara wajib memberikan ruang bagi pembelaan diri yang adil. Mari kita tunggu putusan akhir yang akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia. ⚖️🇮🇩
Sumber: Transkrip Sidang Praperadilan PN Jakarta Selatan (18/8/2026), Pernyataan Kuasa Hukum Febri Diansyah, & Analisis Hukum Acara Pidana Homepublik.id
Editor: Tim Redaksi Hukum & Kriminal Khusus Homepublik.id
Penulis: M. Ramadhan
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

