• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Di Balik Jeruji Besi, Ferdy Sambo Raih Dua Gelar Magister Teologi: Bukti Efektivitas Pembinaan atau Kontroversi Baru?

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-13T18:43:37Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 



    JAKARTA, 14 Mei 2026 – Nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, kembali menjadi perbincangan hangat publik. Kali ini, bukan karena kasus pidana yang menjeratnya, melainkan karena kabar bahwa ia berhasil meraih dua gelar magister sekaligus selama menjalani masa hukuman, yaitu Master of Theology (M.Th) dan Master of Theological Studies (M.T.S).


    Pencapaian akademik ini memicu gelombang diskusi di media sosial dan kalangan pengamat hukum mengenai hak narapidana atas pendidikan, efektivitas program rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), serta dinamika psikologis seorang terpidana kasus berat dalam menempuh studi teologi.


    Hak Konstitusional Narapidana


    Menanggapi kabar tersebut, pakar hukum pidana dan peneliti sistem pemasyarakatan menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo sejalan dengan ketentuan undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah terkait menjamin setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan pembinaan kerohanian.


    "Setiap narapidana, terlepas dari kasusnya, memiliki hak asasi untuk berkembang. Akses terhadap pendidikan formal maupun nonformal adalah bagian dari proses reintegrasi sosial. Jika seorang napi mampu menyelesaikan studi S2, itu adalah bukti bahwa fasilitas pendidikan di lapas berfungsi," ujar Dr. Andi Prayoga, pengamat sistem pemasyarakatan.


    Ia menambahkan bahwa program pendidikan di lapas tidak hanya terbatas pada kejuruan vokasi, tetapi juga mencakup pendidikan akademis jika lembaga pemasyarakatan bekerja sama dengan universitas atau institusi pendidikan tinggi tertentu, termasuk institut teologi.


    Studi Teologi: Pencarian Makna atau Strategi Hukum?


    Fakta bahwa Ferdy Sambo memilih bidang Teologi—studi tentang ketuhanan dan agama—menjadi sorotan unik. Bagi sebagian pihak, ini dilihat sebagai bentuk pertobatan dan pencarian kedamaian spiritual di tengah penyesalan atas tindakannya. Namun, bagi sebagian netizen, hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat latar belakang kasus pembunuhan berencana yang melibatkan manipulasi fakta dan hilangnya nyawa manusia.


    "Ada ironi yang dirasakan publik. Seorang yang divonis karena merenggak nyawa orang lain kini mendalami ilmu teologi yang mengajarkan nilai-nilai kehidupan dan moralitas. Apakah ini tulus sebagai bentuk introspeksi diri, atau sekadar strategi untuk membangun citra baru demi potensi remisi atau pengurangan hukuman di masa depan?" tanya akun @PengamatHukum di platform X (Twitter).


    Meski demikian, para ahli psikologi forensik menilai bahwa keterlibatan dalam kegiatan religius dan akademis yang mendalam dapat menjadi mekanisme koping (coping mechanism) yang sehat bagi narapidana untuk menghadapi isolasi dan tekanan mental di penjara.


    Tantangan Sistem Pemasyarakatan Indonesia


    Kasus Ferdy Sambo juga menyoroti kesenjangan dalam implementasi hak pendidikan bagi narapidana di Indonesia. Tidak semua WBP memiliki akses yang sama mudah untuk menempuh pendidikan tinggi. Faktor biaya, lokasi lapas, dan birokrasi sering kali menjadi hambatan bagi napi lainnya.


    "Prestasi Ferdy Sambo seharusnya menjadi standar ideal bahwa lapas bukan hanya tempat menghukum, tapi tempat memperbaiki. Namun, pertanyaannya adalah, apakah napi kecil dengan kasus ringan juga mendapatkan fasilitas serupa? Ataukah akses ini lebih terbuka bagi mereka yang memiliki sumber daya atau koneksi tertentu?" kritisi aktivis hak asasi manusia, Usman Hamid.


    Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya telah meluncurkan berbagai program "Universitas di Balik Jeruji" bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi negeri dan swasta. Keberhasilan Ferdy Sambo menunjukkan bahwa kolaborasi tersebut dapat berjalan, namun perlu pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas.


    Menunggu Respons Resmi


    Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Ferdy Sambo maupun kuasa hukumnya belum memberikan konfirmasi resmi mengenai detail institusi pendidikan yang memberikannya gelar tersebut, serta apakah proses studinya dilakukan secara daring (online) atau melalui bimbingan khusus di dalam lapas.


    Sementara itu, publik terus memantau perkembangan ini. Bagi sebagian orang, ini adalah kisah transformasi manusia; bagi yang lain, ini adalah pengingat pahit bahwa keadilan bagi korban masih terasa belum tuntas meski pelaku sibuk mengejar gelar akademik.


    Terlepas dari kontroversinya, pencapaian ini membuka ruang dialog penting: Bagaimana menyeimbangkan antara hukuman yang adil, hak asasi narapidana, dan harapan masyarakat akan adanya perubahan perilaku yang genuin dari para pelaku kejahatan berat?


    Sumber: Analisis Pakar Hukum, Aktivis HAM, & Diskusi Publik Media Sosial

    Editor: Tim Redaksi Hukum Homepublik.id

    Penulis: Redaksi Investigasi

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +