PONTIANAK, KALBAR – Polemik tuduhan liar terhadap Ulama di Kalimantan Barat yang dilontarkan oleh podcaster Ali Aldeeb kini bergeser ke ranah hukum keimigrasian. Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Badrut Tamam. AQ, secara tegas menyayangkan sikap Ali Aldeeb yang dinilai telah "membuat gaduh" jagat maya dengan menyebarkan informasi bohong (hoaks) dan fitnah terhadap tokoh agama serta dugaan penggelapan dana umat.
Lebih dari sekadar kritik moral, Lidik Krimsus RI menyoroti status Ali Aldeeb sebagai Warga Negara Asing (WNA). Ia menegaskan bahwa sebagai tamu di Indonesia, Ali Aldeeb terikat pada peraturan keimigrasian yang ketat. Tindakan membuat kerusuhan sosial, memfitnah, dan menyebar berita bohong dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat berujung pada pencabutan izin tinggal hingga deportasi.
“WNA Tidak Boleh Membuat Onar di Bumi Nusantara”
Dalam rilisnya, ketua menekankan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat yang menghormati hukum. Keberadaan WNA di tanah air adalah privilege (hak istimewa) yang diberikan pemerintah, bukan hak mutlak untuk melakukan aktivitas yang merugikan ketertiban umum.
“Sebagai WNA, tidak semestinya melanggar aturan-aturan keimigrasian. Di antaranya adalah membuat gaduh, memfitnah, penyebaran berita hoaks, dan membuat onar (keributan) di tengah masyarakat, apalagi ada indikasi dugaan Penggelapan dana umat” tegasnya.
Ia menilai, apa yang dilakukan Ali Aldeeb melalui podcast-nya bukan sekadar kebebasan berpendapat, melainkan penyalahgunaan platform digital untuk menyerang integritas Ulama lokal tanpa bukti otentik. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE terkait larangan penyebaran kebencian dan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Ancaman Deportasi dan Pencabutan Izin Tinggal
Badrut Tamam mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan wewenang kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian, termasuk:
1. Pencegahan atau penangkalan.
2. Pengusiran (deportasi).
3. Pencabutan izin tinggal (ITAS/ITAP).
Jika terbukti Ali Aldeeb menggunakan visa kunjungan atau izin tinggal terbatas untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional (melalui provokasi SARA dan fitnah), maka ia berpotensi diusir dari Indonesia.
“Negara ini ramah, tapi tidak lemah. Jika ada WNA yang memanfaatkan kedamaian kita untuk menebar fitnah dan memecah belah umat, maka hukum keimigrasian harus ditegakkan. Jangan biarkan tamu menjadi tuan yang merusak rumah sendiri,” ujar Badrut.
Desakan Kepada Imigrasi dan Kepolisian
Lidik Krimsus RI Kalbar mendesak dua instansi utama untuk segera bergerak:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak: Untuk meneliti kembali status visa dan izin tinggal Ali Aldeeb, serta mengevaluasi apakah aktivitas media sosialnya melanggar syarat pemberian izin tinggal.
2. Polda Kalbar: Untuk memproses laporan pidana terkait pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks sesuai UU ITE, sekaligus berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi jika diperlukan tindakan pengusiran.
Badrut juga mengajak masyarakat Kalimantan Barat untuk tidak terpancing emosi, namun tetap melaporkan setiap konten provokatif kepada pihak berwajib.
“Biarkan hukum yang berbicara. Jika Ali Aldeeb merasa benar, silakan buktikan di pengadilan. Jika salah, ia harus bertanggung jawab, baik secara pidana maupun administratif sebagai WNA,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Imigrasi Pontianak Kalbar belum merilis terhadap status keimigrasian Ali Aldeeb. Namun, tekanan publik semakin kuat agar aparat tidak hanya melihat ini sebagai kasus sengketa pribadi, melainkan ancaman terhadap stabilitas sosial yang melibatkan warga asing.[]
Sumber: Pernyataan Resmi Lidik Krimsus RI DPP Kalimantan Barat
Editor: Tim Redaksi Hukum & Imigrasi Homepublik.id
Penulis: Redaksi Investigasi
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

