• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Operasi “Tangki Siluman” di Ketapang: Mobil Kijang Modifikasi Borong BBM Subsidi untuk Tambang Ilegal, Warga Terancam Bencana.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-27T02:11:01Z

     

          Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 



    Siluman Mafia BBM Subsidi Bereaksi Bebas Di SPBU 


    “BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, justru dikuras untuk menggerakkan mesin-mesin tambang ilegal. Ini bukan sekadar curi-curi kecil, tapi kejahatan terorganisasi yang membahayakan nyawa.”  


    (Tim Investigasi)


    KETAPANG, KALBAR | 26 Mei 2026 - Praktik kecurangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kali ini, modus operandinya melibatkan kendaraan roda empat biasa—sebuah mobil Toyota Kijang berwarna biru—yang diduga menggunakan tangki modifikasi atau "tangki siluman" untuk mengangkut BBM dalam volume jauh melebihi kapasitas standar.


    Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, aktivitas mencurigakan ini terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Ketapang. Mobil tersebut terlihat mengisi BBM dengan durasi yang tidak wajar, sementara pengemudinya tampak santai dan acuh tak acuh terhadap antrean panjang kendaraan lain di belakangnya.


    Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya kolusi atau pembiaran dari oknum petugas SPBU, yang membiarkan praktik ilegal ini berlangsung demi keuntungan pihak tertentu. Dampaknya? Rakyat kecil yang mengantre lama justru kehilangan hak mereka atas BBM subsidi.


    Dari SPBU ke Gudang Penampungan: Rantai Pasok Tambang Ilegal


    Salah satu pengisian di SPBU Jl. DI Panjaitan, Kecamatan Delta Pawan, setelah tangki terisi penuh, mobil Kijang tersebut tidak langsung pulang. Tim investigasi memantau pergerakan kendaraan itu menuju sebuah gudang penampungan ilegal yang terletak di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.


    Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi gudang ini berada tepat di tengah permukiman padat penduduk. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan industri di area residenial merupakan bom waktu. Jika terjadi kebocoran atau kebakaran, dampaknya bisa fatal bagi ratusan warga sekitar.


    Menurut keterangan warga setempat, aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan bersifat rutin. Di lokasi gudang, terlihat beberapa unit sepeda motor pelangsir siap mengangkut drum-drum berisi BBM tersebut ke lokasi-lokasi tambang ilegal yang tersebar di wilayah Ketapang.


    “Hampir setiap hari ada lima unit mobil seperti itu datang. Satu mobil bisa angkut empat drum sekaligus pakai pompa sedot. Mereka tidak peduli sama keselamatan kami,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


    Pemilik Gudang & Manajemen SPBU Saling Lempar Tanggung Jawab


    Ketika dimintai konfirmasi oleh tim investigasi, pemilik gudang berinisial AD bersikap defensif. Ia enggan memberikan penjelasan rinci mengenai legalitas usaha penimbunan BBM tersebut dan justru melempar tanggung jawab kepada pihak SPBU.


    “Tanya saja ke SPBU-nya, saya cuma menampung,” singkatnya sambil menutup pintu mobilnya.


    Namun, ketika tim menyambangi manajemen SPBU terkait, alasan serupa dilontarkan: manajemen menolak memberikan keterangan dengan dalih bahwa pengawas sedang tidak berada di tempat. Sikap saling lempar tanggung jawab ini semakin menguatkan indikasi adanya jaringan yang melindungi praktik ilegal tersebut.


    Ancaman Pidana Berat: Penjara 6 Tahun & Denda Rp60 Miliar


    Praktik penyelewengan BBM subsidi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku penyelewengan distribusi energi dapat dijerat dengan hukuman:


    *✓  Pidana penjara paling lama 6 tahun.

    *✓   Denda maksimal hingga Rp60 miliar.


    Selain itu, tindakan memodifikasi tangki kendaraan untuk tujuan ilegal juga melanggar peraturan keselamatan transportasi darat dan dapat dikenakan pasal tambahan terkait pencemaran lingkungan dan endangerment (membahayakan orang lain).


    Desakan Tegas Aparat Hukum


    Melihat potensi bahaya yang ditimbulkan, baik dari sisi keamanan warga maupun kerugian negara, publik mendesak aparat penegak hukum—khususnya Polres Ketapang dan Satgas PPSU BBM—untuk segera:


    1. Menyegel gudang penampungan ilegal di Kampung Tuan-Tuan.

    2. Memeriksa seluruh pegawai SPBU yang bertugas saat kejadian untuk mengidentifikasi oknum yang terlibat kolusi.

    3. Menindak tegas pemilik mobil dan jaringan tambang ilegal yang menjadi penerima BBM selundupan tersebut.


    “BBM subsidi adalah hak rakyat. Jangan biarkan oknum-oknum serakah mengubahnya menjadi komoditas hitam yang membahayakan nyawa warga,” tegas desakan masyarakat Ketapang.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepolisian Resor Ketapang maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah nyata aparat untuk memutus mata rantai kejahatan energi ini.[]


    Sumber: Tim Investigasi Lapangan & Warga Setempat

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Reza

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +