CEO Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya
“Mereka menjual harapan suci, namun menyerahkan kekecewaan mendalam. Ibadah bukan komoditas untuk dikorbankan demi keuntungan pribadi.”
( Imbauan Polda Metro Jaya)
JAKARTA | 31 Mei 2026 - Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan resmi menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF), Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau yang lebih dikenal sebagai Hanania Group, sebagai tersangka. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang merugikan ratusan jemaah.
Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Penetapan status tersangka ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik bisnis travel haji dan umrah yang tidak profesional dan merugikan umat.
Modus Operandi: Janji Manis, Keberangkatan Tak Pasti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka cukup sistematis. ASF menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga kompetitif, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp35 juta per orang.
Banyak calon jemaah tergiur oleh penawaran tersebut dan melakukan pelunasan pembayaran. Namun, setelah dana diterima, tanggal keberangkatan terus-menerus ditunda secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Alibi yang diberikan pun beragam, mulai dari masalah visa, kuota penerbangan, hingga alasan teknis lainnya, padahal dugaan kuat dana tersebut telah dialihkan untuk keperluan lain atau digelapkan.
“Ini adalah bentuk penyalahgunaan kepercayaan. Jemaah datang dengan niat suci menunaikan ibadah, namun justru menjadi korban kejahatan ekonomi,” ujar Kombes Budi.
Kerugian Fantastis: Rp12,14 Miliar dari 128 Korban Terdata
Berdasarkan verifikasi laporan polisi, total kerugian riil para korban yang mendaftar melalui pelapor utama berinisial JSP mencapai angka fantastis, yakni Rp12,14 miliar. Jumlah ini baru mencakup korban yang terdata secara resmi dalam berkas awal.
Polisi mengungkapkan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah memeriksa sedikitnya 33 orang saksi, baik dari pihak pelapor, korban langsung, maupun saksi ahli terkait dokumen perjalanan dan keuangan.
Mengingat potensi jumlah korban yang bersifat massal dan terus bertambah di lapangan, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan masih akan diperluas untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang lebih besar.
Posko Pengaduan Dibuka: Polisi Imbau Korban Segera Melapor
Untuk memfasilitasi korban lain yang belum melapor, Polda Metro Jaya telah mendirikan Posko Pengaduan Resmi di Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban dari layanan Hanania Travel/Hanania Group untuk segera melapor. Syarat pelaporan meliputi:
1. Membawa bukti kuitansi pembayaran asli.
2. Dokumen transfer bank yang sah.
3. Perjanjian kerja sama atau kontrak dengan travel agen.
4. Identitas diri (KTP).
Langkah ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan agar proses hukum dapat berjalan maksimal dan restitusi bagi korban dapat diperjuangkan.
Peringatan Keras Bagi Travel Ilegal
Kasus Hanania Group menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Otoritas terkait, termasuk Kementerian Agama dan Kepolisian, diharapkan semakin ketat dalam mengawasi izin operasional dan laporan keuangan biro perjalanan.
Bagi masyarakat, kasus ini juga menjadi pelajaran penting untuk lebih teliti dalam memilih penyedia jasa travel. Pastikan travel agen memiliki izin resmi dari Kemenag, rekam jejak yang jelas, dan transparansi dalam pengelolaan dana jemaah.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena ketika iman dijadikan alat penipuan, maka yang terluka bukan hanya dompet, tetapi juga hati ribuan umat yang menaruh kepercayaan penuh.[]
Sumber: Konfirmasi Resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Wawa
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

