• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    “Masa Negara Kalah dengan Seorang Pembalak?” Lidik Krimsus Kalbar Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan di Kubu Raya.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-15T13:45:57Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 



    KUBU RAYA, Kalimantan Barat 15 Mei 2026 – Dugaan aktivitas pembalakan hutan lindung yang berlangsung secara terang-terangan di wilayah Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali memicu kemarahan publik. Ironisnya, di tengah kehadiran belasan instansi penegak hukum dan pengawas lingkungan, aktivitas ilegal tersebut dinilai masih berjalan tanpa hambatan berarti.


    Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (Lidik Krimsus) Republik Indonesia Dewan Pimpinan Provinsi Kalimantan Barat, Badrut Tamam. AQ, secara tegas menyoroti lemahnya sinergitas dan ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan kehutanan. Badrut mempertanyakan efektivitas keberadaan ribuan personel dan lembaga negara jika seorang oknum pembalak hutan tetap leluasa beroperasi.


    Sorotan Terhadap Multi-Instansi yang "Tumpul"


    Dalam keterangannya pada Jumat (15/5/2026), Badrut Tamam. AQ menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena di mana negara seolah-olah "kalah" oleh mafia kayu. Ia mencatat bahwa setidaknya ada tujuh institusi besar yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan keamanan, yakni TNI, Polri, Satuan Polisi Kehutanan (SPORC), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Polairud.


    "Bayangkan, negara punya banyak aparat dan lembaga. Ada TNI, Polri, SPORC, KPH, DLH sampai POLAIRUD. Tapi kenapa dugaan pembalakan hutan masih terus berjalan? Ada apa sebenarnya? Apakah koordinasi sedang sakit, atau ada kepentingan lain yang melindungi?" tanya Badrut retoris.


    Pernyataan ini selaras dengan keluhan warga setempat yang merasa abai terhadap kehadiran aparat. Masyarakat menilai, banyaknya lembaga justru menciptakan tumpang tindih wewenang yang akhirnya dijadikan celah oleh para pelaku untuk lolos dari jerat hukum.


    Sosok 'Putu' dan Jalur Sungai Kapuas


    Warga Kecamatan Terentang menyebut inisial PT alias RM sebagai dalang utama di balik aktivitas pembalakan liar tersebut. Menurut penuturan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, P telah lama beroperasi dan menggunakan jalur Sungai Kapuas sebagai arteri utama untuk mengeluarkan kayu-kayu hasil tebangan ilegal dari kawasan hutan lindung.


    "Kayu dikeluarkan lewat Sungai Kapuas secara terang-terangan. Ini bukan lagi rahasia umum. Video ada, foto ada, bahkan operasional somel (kapal motor kecil) milik yang bersangkutan disebut masih terus berjalan. Tapi semua bukti itu seolah tidak mampu menghentikan seorang Putu," ujar warga tersebut dengan nada kecewa.


    Keberadaan barang bukti visual yang tersebar di media sosial maupun kelompok WhatsApp warga dinilai tidak digubris secara serius oleh pihak berwenang. Hal ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat tentang adanya "payung perlindungan" atau pembiaran yang disengaja.


    Ancaman Ekologis dan Runtuhnya Kepercayaan Publik


    Dampak dari pembiaran ini tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga ekologis dan sosial. Pembalakan liar di kawasan Terentang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor, serta merusak habitat satwa liar endemik Kalimantan.


    Lebih jauh, warga menegaskan bahwa jika dugaan ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum di Kalimantan Barat akan runtuh total.


    "Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah hukum di Kalimantan Barat memang sedang tidak baik-baik saja? Jangan sampai negara kalah dengan mafia pembalak hutan. Kalau terus dibiarkan, masyarakat akan menilai ada sesuatu yang sengaja dipelihara," tutup warga tersebut.


    Desakan Aksi Nyata ke Presiden Prabowo


    Melalui Lidik Krimsus RI Kalbar, masyarakat mendesak agar Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, turun tangan langsung memberikan instruksi tegas kepada Kapolda Kalbar, Danrem, serta Kepala Daerah untuk membersihkan praktik Mafia Kayu di Kubu Raya.


    Badrut Tamam. AQ menegaskan bahwa lembaganya siap membantu mengawal proses investigasi lebih lanjut dan mendorong transparansi dalam penanganan kasus ini.

    "Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi pelaku perusak lingkungan, siapa pun mereka dan siapa pun yang melindunginya," pungkasnya.


    Publik kini menunggu aksi nyata aparat. Apakah tangkapan tangan akan segera terjadi, ataukah suara rakyat hanya akan menjadi angin lalu di belantara birokrasi?


    Sumber: Lidik Krimsus RI Kalimantan Barat & Laporan Warga

    Editor: Tim Redaksi Investigasi Homepublik.id

    Penulis: Wawa 

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +