Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Lombok Tengah, NTB 15 Mei 2026 - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat, mengambil langkah tegas menertibkan keberadaan ritel modern di wilayahnya. Sebanyak 25 gerai, yang terdiri dari 18 Alfamart dan 7 Indomaret, resmi diperintahkan untuk menghentikan segala aktivitas usahanya dan menutup gerai secara mandiri paling lambat pada Sabtu, 16 Mei 2026 mendatang. Keputusan ini diambil karena ke‑25 lokasi tersebut dinilai jelas melanggar aturan zonasi dan jarak keberadaan, karena berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional maupun pusat ekonomi warga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Loteng, Zaenal Mustakim, menyampaikan bahwa penertiban ini bukan dilakukan secara mendadak. Pemerintah daerah diketahui sudah memberikan teguran tertulis sebanyak dua kali kepada pihak pengelola ritel tersebut, namun hingga batas waktu yang ditentukan belum ada respons positif maupun tindakan penyesuaian dari pihak manajemen. Oleh karena itu, perintah penutupan kini ditegakkan sepenuhnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.
“Batas akhirnya adalah tanggal 16 Mei. Jika sampai hari itu pihak pengelola masih belum menutup sendiri, maka tim Satpol PP beserta instansi terkait akan turun ke lapangan dan melakukan penutupan secara paksa. Kita berharap semua pihak mau kooperatif agar tidak terjadi polemik atau perlawanan saat pelaksanaan nanti,” tegas Zaenal dalam konferensi pers, Senin (11/5).
Gerai‑gerai yang masuk daftar pelanggaran tersebar luas di sembilan kecamatan, yakni Praya, Praya Timur, Praya Barat Daya, Jonggat, Pringgarata, Batukliang, Batukliang Utara, Kopang, hingga Janapria. Sementara itu, hanya wilayah Kecamatan Pujut dan Praya Barat yang dinilai bersih atau tidak memiliki pelanggaran serupa.
Langkah penertiban ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah ingin serius menjaga keseimbangan dan kondusivitas ekonomi di tengah masyarakat. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM‑PTSP) Loteng, Helmi Qazwaini, menegaskan bahwa pertumbuhan ritel modern yang masuk hingga ke pelosok desa dikhawatirkan semakin menggerus keberadaan usaha mikro, kios warga, dan pedagang kecil di pasar tradisional.
“Tujuan utama kami adalah melindungi ekonomi kerakyatan. Jika tidak dibatasi sesuai aturan, dikhawatirkan usaha‑usaha kecil milik warga akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan ritel besar yang menjangkau sampai ke pemukiman. Kita ingin ekonomi lokal tetap hidup dan kuat,” ujar Helmi.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik sekaligus contoh penegakan aturan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas. Kini, mata tertuju pada tindak lanjut pihak ritel dan pelaksanaan di lapangan nanti, demi memastikan aturan berjalan adil dan tegas.[]
Sumber: Lombok Post
Editor: Redaksi Homepublik.id
Penulis: Kabiro Lombok Tengah
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

