Polemik Kematian Buronan Curanmor Joni Iskandar, Keluarga Tuding Polisi “Eksekusi” Usai Diborgol
“Suami saya sudah diborgol, tidak mungkin melawan. Mengapa harus ditembak mati? Lihatlah lukanya, ini bukan perlawanan, ini eksekusi.”
(Apriliani, Istri Joni Iskandar)
LAMPUNG TIMUR | 06 Juni 2026 - Tragedi kembali mewarnai catatan penegakan hukum di Lampung. Joni Iskandar (JI), seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tewas usai ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis dini hari (4/6/2026).
Kematian JI langsung memicu gelombang protes dan pertanyaan besar dari publik. Versi kepolisian menyebut JI melakukan perlawanan sengit, melukai petugas, dan berupaya melarikan diri sehingga tindakan tembak mati (shoot to kill) tak terhindarkan. Namun, narasi ini dibantah keras oleh pihak keluarga yang menyodorkan fakta-fakta mencurigakan dari kondisi jenazah.
Versi Polisi: Perlawanan Sengit & Ancaman Senjata Api
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih, dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan JI tidak berjalan mulus. Menurut polisi, JI merupakan residivis licin yang terlibat jaringan curanmor antarprovinsi dan positif menggunakan narkoba.
“Saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan fisik, menyerang petugas, dan berusaha melarikan diri. Bahkan, diduga kuat ia mencoba mengambil senjata api milik anggota. Untuk menyelamatkan nyawa petugas dan mencegah pelarian, tindakan tegas terpaksa dilakukan,” ujar Kompol Gigih.
Polisi juga menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat Bandar Lampung dan sekitarnya.
Versi Keluarga: “Leher Patah, Mata Lebam, 7 Luka Tembak”
Bantahan keras datang dari istri JI, Apriliani (20), yang tampak histeris saat menerima jenazah suaminya. Dalam video yang viral di media sosial, Apriliani mempertanyakan alasan penembakan mengingat kondisi JI yang menurutnya sudah dalam keadaan pasrah.
“Suami saya ditangkap dalam kondisi sehat. Saat dibawa, dia sudah diborgol. Bagaimana mungkin orang yang diborgol bisa melawan dan lari?” tanya Apriliani sambil menangis.
Yang lebih mengejutkan, keluarga mengklaim menemukan luka-luka serius yang tidak konsisten dengan skenario “perlawanan biasa”. Beberapa poin krusial yang diangkat keluarga:
1. Tujuh Luka Tembak: Jenazah JI ditemukan dengan tujuh lubang bekas tembakan di berbagai bagian tubuh.
2. Leher Patah & Mata Lebam: Terdapat indikasi kekerasan fisik berlebihan sebelum atau setelah penembakan, seperti leher yang patah dan memar hebat di area mata.
3. Tidak Ada Senjata Api: Keluarga membantah adanya kepemilikan atau penggunaan senjata api oleh JI saat kejadian.
Bagi keluarga, kondisi ini lebih mirip dengan eksekusi di tempat (extra-judicial killing) daripada tindakan defensif kepolisian.
Polemik Publik: Hak Asasi vs. Penegakan Hukum Tegas
Kasus JI membelah opini publik. Di satu sisi, masyarakat mendukung langkah tegas polisi terhadap residivis curanmor yang kerap meresahkan. Di sisi lain, organisasi HAM dan sebagian warganet menyoroti potensi pelanggaran prosedur tetap (protap) penggunaan kekuatan oleh Polri.
Pertanyaan kritis muncul:
* Apakah proporsionalitas penggunaan senjata api sudah diterapkan sesuai aturan?
* Mengapa ada luka-luka non-tembak (leher patah, mata lebam) jika tersangka sudah dilumpuhkan?
* Apakah ada upaya penyelidikan internal (Propam) yang independen untuk menguji kebenaran klaim kedua belah pihak?
Respons Polda Lampung: Bantuan Sembako di Tengah Duka
Di tengah panasnya polemik, perwakilan Polda Lampung mendatangi rumah duka keluarga JI di Jabung. Mereka menyerahkan bantuan berupa sembako kepada istri dan anak-anak almarhum sebagai bentuk empati kemanusiaan.
Namun, kehadiran pejabat polisi tersebut justru disambut dingin oleh sebagian warga yang meminta kejelasan hukum, bukan sekadar bantuan materi. “Kami butuh keadilan, bukan sembako. Usut tuntas siapa yang menembak dan mengapa,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Desakan Homepublik.id: Transparansi Adalah Kunci
Kematian Joni Iskandar bukan sekadar statistik kriminalitas. Ia adalah ujian integritas bagi Kepolisian Republik Indonesia. Jika klaim keluarga terbukti—bahwa JI ditembak dalam keadaan diborgol atau tanpa ancaman nyata—maka ini adalah pelanggaran HAM berat yang harus dihukum seberat-beratnya. Sebaliknya, jika versi polisi benar, maka bukti-bukti pendukung (seperti rekaman CCTV, visum et repertum lengkap, dan saksi mata independen) harus dibuka secara transparan kepada publik.
Publik menunggu hasil penyelidikan Divisi Propam Polri dan Komnas HAM. Jangan biarkan kasus ini tenggelam begitu saja. Karena di balik setiap peluru yang dilepaskan, ada nyawa manusia yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan.[]
Sumber: Laporan Lapangan Homepublik.id, Keterangan Polresta Bandar Lampung, & Pernyataan Keluarga Korban
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Zola
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

