KANNI Kalbar Desak KPK Usut Tuntas hingga Pontianak & Entikong
“Praktik ‘jalur kilat’ dan pemerasan dokumen WNA bukan hal baru. Ini warisan busuk yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, termasuk di pintu gerbang terdepan NKRI: Entikong.”
(R. Hoesnan, Ketua DPD KANNI Kalimantan Barat)
PONTIANAK | 6 Juni 2026 - Gelombang kejut dari penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga reda. Kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terstruktur dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ini dinilai sebagai puncak gunung es dari praktik korupsi birokrasi yang sudah mengakar puluhan tahun.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kalimantan Barat, R. Hoesnan, secara tegas mendesak KPK dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk tidak menghentikan penyelidikan hanya pada level pejabat pusat atau wilayah Jawa Barat dan Bali saja. Ia menuntut pengusutan tuntas hingga menyisir seluruh Kantor Imigrasi di daerah, khususnya di Kalimantan Barat, mengingat posisi strategis provinsi ini sebagai pintu gerbang darat terbesar Indonesia.
Skandal Sistemik: Dari Menkeu hingga Office Boy
Penyidikan KPK mengungkap fakta mengejutkan: rantai kejahatan ini melibatkan setidaknya 8 pejabat teras lintas generasi jabatan, mulai dari level menteri hingga staf administrasi paling bawah. Pola yang digunakan sangat terstruktur, yaitu mematok tarif ilegal di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi untuk mempercepat penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Para tersangka utama meliputi:
1. Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas (mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024).
2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt. Dirjen Imigrasi (2024–2025).
3. Jaya Saputra (JS) – Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat (mantan Direktur Izin Tinggal).
4. Serta sejumlah pejabat struktural menengah, kepala kantor imigrasi wilayah, hingga staf pelaksana.
KPK mencatat total perputaran uang haram dalam manipulasi ini mencapai ratusan miliar rupiah. Yang lebih miris, tersangka tingkat atas diduga menerima "jatah rutin" ratusan juta rupiah per minggu melalui rekening-rekening samaran milik pihak ketiga, bahkan hingga menggunakan rekening cleaning service dan office boy untuk menghindari deteksi awal.
Desakan KANNI Kalbar: Jangan Lupakan Entikong!
R. Hoesnan menekankan bahwa Kalimantan Barat memiliki karakteristik unik sebagai wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia (Sarawak). Mobilitas pelintasan orang asing, baik wisatawan, pekerja, maupun investor korporasi asing, sangat tinggi di titik-titik seperti PLBN Entikong, Pelabuhan Pontianak, dan Bandara Supadio.
“Praktik permainan izin dan dokumen imigrasi ini sudah menjadi rahasia umum yang berlangsung turun-temurun. Kami mendesak agar penyelidikan ini dilakukan secara tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegas Hoesnan saat memberikan keterangan media, Jumat (5/6/2026).
Ia khawatir, jika pengusutan hanya berfokus pada Jakarta atau pulau besar lainnya, maka modus operandi serupa yang mungkin terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak atau Kantor Imigrasi Kelas II Entikong akan luput dari sorotan hukum. Padahal, potensi kerugian negara dan ancaman kedaulatan akibat masuknya WNA ilegal atau bermasalah melalui jalur "backdoor" di perbatasan sangat nyata.
“Transparansi pengawasan dokumen keimigrasian di daerah terluar wajib dibongkar demi menjaga kedaulatan hukum dan keamanan negara. Entikong adalah wajah Indonesia. Jika wajahnya bolong karena korupsi, bagaimana kita bisa bangga?” ujarnya.
Catatan Kritis: Pelayanan Publik Jangan Sampai Mandek
Meski mendukung penuh aksi "bersih-bersih" berskala besar ini, Hoesnan memberikan catatan kritis agar penegakan hukum tidak sampai mengorbankan kepentingan publik. Ia mengkhawatirkan terjadinya kekosongan layanan atau perlambatan proses akibat penyegelan berkas dan pemeriksaan intensif terhadap petugas lapangan.
“Proses pembersihan internal ini wajib didukung, namun pelayanan terhadap masyarakat tidak boleh terganggu sedikit pun. Baik pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian di kantor-kantor imigrasi daerah, maupun pengawasan serta pemeriksaan dokumen di gerbang pelintasan perbatasan (border), harus tetap berjalan optimal dan normal,” pungkas Hoesnan.
KANNI Kalbar juga siap membantu masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban pungli di masa lalu untuk melapor dan mendapatkan pendampingan hukum, guna memperkuat bukti-bukti awal bagi KPK.
Publik kini menanti langkah konkret KPK. Apakah gurita korupsi ini benar-benar akan diputus hingga ke ujung-ujung terpencil di perbatasan, ataukah hanya menjadi operasi simbolis yang membersihkan puncak gunung es sementara akarnya tetap membusuk di dasar?[]
Sumber: Pernyataan Resmi DPD KANNI Kalimantan Barat & Laporan Investigasi KPK
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Khoiri Hamka Redaksi
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

