• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Keadilan untuk Rakyat Kecil: Hinca Panjaitan & Tim Advokat Turun Tangan Bebaskan Terdakwa Beli 20 Liter Pertalite dari Ancaman 6 Tahun Penjara & Denda Rp60 Miliar.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-12T16:26:50Z

     

             Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 



    Hinca Panjaitan & Tim Advokat Turun Tangan Bebaskan Terdakwa Beli 20 Liter Pertalite


    “Hukum tidak boleh menjadi monster yang menerkam rakyat kecil karena kesalahan teknis. Membeli 20 liter bensin untuk kebutuhan sehari-hari bukanlah tindak pidana korporasi. Ini adalah anomali keadilan yang harus segera diperbaiki.”  

    (Hinca IP Pandjaitan XIII, Anggota Komisi III DPR RI)


    MEDAN | 12 Juni 2026 - Kabar melegakan akhirnya datang bagi Ranning Cibro, seorang warga biasa yang terjerat kasus pidana akibat membeli 20 liter BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Setelah sempat dihebohkan dengan ancaman hukuman berat—6 tahun penjara dan denda fantastis Rp60 miliar—berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Migas, kini nasibnya mulai menemukan titik terang berkat intervensi langsung dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca IP Pandjaitan XIII.


    Hinca, bersama tim advokat handal yang dipimpin oleh Adinda Hermansyah Damai Hutagalung, secara resmi turun tangan mengawal kasus ini. Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan publik yang menilai tuntutan tersebut terlalu berlebihan dan tidak proporsional terhadap nilai kerugian negara maupun niat jahat (mens rea) terdakwa.


    Anomali Hukum: Jeriken 20 Liter vs Denda Rp60 Miliar


    Kasus ini bermula ketika Ranning Cibro tertangkap tangan membeli 20 liter Pertalite di luar SPBU resmi untuk keperluan pribadi/keluarga. Penyidik menerapkan Pasal 55 UU Migas yang sebenarnya ditujukan untuk penimbunan skala besar atau penyelundupan ilegal oleh korporasi.


    "Bayangkan, seorang bapak-bapak yang mungkin hanya ingin mengisi cadangan bensin motor atau gensetnya, diancam hukuman setara koruptor kelas kakap. Denda Rp60 miliar untuk transaksi senilai Rp30 ribu? Ini bukan penegakan hukum, ini ketidakadilan struktural," ujar Hinca Panjaitan dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).


    Hinca menekankan bahwa semangat UU Migas adalah melindungi ketahanan energi nasional dari mafia, bukan menghukum masyarakat kecil yang kesulitan mengakses SPBU karena antrean panjang atau lokasi terpencil.


    Kolaborasi Strategis: DPR, Pengacara, dan Tekanan Publik


    Intervensi Hinca Panjaitan tidak berjalan sendiri. Ia menggandeng Adinda Hermansyah Damai Hutagalung, seorang pengacara muda berintegritas, untuk menyusun strategi pembelaan yang kuat. Tim ini akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau mendesak Kejaksaan Agung untuk merevisi tuntutan menjadi lebih manusiawi, seperti denda administratif ringan atau bahkan pembebasan bersyarat.


    "Kami akan membuktikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan merusak ekonomi negara. Klien kami adalah korban dari rigiditas birokrasi dan penegakan hukum yang kehilangan rasa kemanusiaan," kata Adinda Hermansyah.


    Langkah ini juga didukung oleh gelombang solidaritas warganet yang menganggap kasus Ranning Cibro sebagai simbol bagaimana rakyat kecil sering kali menjadi korban salah tafsir regulasi.


    Desakan Revisi Regulasi: Agar Hukum Tidak Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah


    Kasus ini kembali membuka luka lama dalam sistem peradilan Indonesia: ketimpangan perlakuan hukum. Sementara para pelaku korupsi triliunan rupiah sering mendapatkan keringanan atau vonis ringan, rakyat kecil yang melakukan pelanggaran administratif ringan justru dihantam dengan pasal-pasal karet yang memberatkan.


    Hinca Panjaitan berencana membawa isu ini ke dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Ia mendesak adanya Surat Edaran (SE) atau Juknis baru yang mengecualikan pembelian BBM dalam jumlah kecil (di bawah 50-100 liter) untuk penggunaan pribadi dari kategori tindak pidana berat.


    "Kita butuh kepastian hukum yang adil. Jangan biarkan aparat berlindung di balik teks undang-undang tanpa melihat konteks keadilan substantif," tegas politisi Gerindra tersebut.


    Menunggu Keputusan Akhir


    Kini, mata publik tertuju pada proses hukum selanjutnya. Apakah Kejaksaan Agung akan mendengarkan suara hati nurani rakyat dan intervensi parlemen? Ataukah mereka akan tetap bersikeras dengan tuntutan maksimal yang dianggap tidak masuk akal?


    Kasus Ranning Cibro bukan lagi sekadar soal 20 liter Pertalite. Ini adalah ujian bagi integritas sistem hukum Indonesia. Jika keadilan bisa ditegakkan untuk seorang pembeli bensin kecil, maka harapan akan reformasi hukum yang lebih berpihak pada rakyat akan semakin nyata.


    Terima kasih kepada Bang Hinca Panjaitan, Adinda Hermansyah, dan seluruh tim yang telah menunjukkan bahwa masih ada "orang baik" di lingkaran kekuasaan yang bersedia membela yang lemah. Semoga Ranning Cibro segera bebas, dan kasus ini menjadi preseden baik agar tidak ada lagi rakyat kecil yang tremble di depan palu hakim karena urusan sepele.[]


    Sumber: Pernyataan Pers Hinca IP Pandjaitan XIII, Konfirmasi Tim Advokasi Adinda Hermansyah

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Achmad Efendi 

    Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler