Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Gubernur Malut Sherly Tjoanda & Bupati Siak Afni Zulkifli Gempur Kebijakan Pusat
“Kami diminta berinovasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi kewenangan strategis ditarik ke pusat. Kami diminta melayani rakyat, tapi uang untuk gaji pegawai saja tidak ada. Ini bukan otonomi, ini penjajahan fiskal.”
(Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda)
JAKARTA | 10 Juni 2026 - Gelombang ketidakpuasan kepala daerah terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat kian memuncak. Setelah sebelumnya 18 gubernur secara kolektif menyampaikan keberatan atas pemotongan drastis Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026, kini suara-suara keras mulai bermunculan secara individu. Dua tokoh yang paling vokal adalah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan Bupati Siak, Riau, Afni Zulkifli.
Mereka menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah telah berada di titik kritis. Pemotongan TKD yang beralasan "efisiensi anggaran nasional" dan "pendanaan program prioritas pusat" dinilai telah mencekik napas pemerintahan daerah, mengancam pembayaran gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta mematikan program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Maluku Utara Terjepit: DAU Rp960 Miliar vs Kebutuhan Gaji Rp1,1 Triliun
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Gubernur Sherly Tjoanda membuka data yang mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Provinsi Maluku Utara tahun ini hanya sekitar Rp960 miliar. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan riil untuk belanja pegawai, khususnya gaji PPPK, yang mencapai Rp1,1 triliun.
"Ada defisit struktural sebesar Rp140 miliar hanya untuk membayar gaji. Bagaimana kami bisa menutupinya? Kami bahkan kesulitan menjamin kelancaran gaji PPPK hingga akhir 2026," ujar Sherly dengan nada prihatin namun tegas.
Sherly juga menyoroti paradoks kebijakan desentralisasi. Di satu sisi, daerah dituntut untuk lebih kreatif meningkatkan PAD. Di sisi lain, banyak sumber pendapatan potensial dan kewenangan strategis (seperti pengelolaan migas dan minerba tertentu) justru ditarik kembali ke pemerintah pusat melalui berbagai regulasi Omnibus Law dan undang-undang sektoral.
"Ruang gerak kami semakin sempit. Kami seperti dipaksa berlari dengan kaki terikat. Jika Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditahan pusat tidak segera dikembalikan, kami terpaksa memangkas program pembangunan. Siapa yang rugi? Rakyat Maluku Utara," tambahnya.
Siak Kehilangan Ratusan Miliar: Bupati Afni Zulkifli Gugat Dasar Hukum Pemotongan
Senada dengan Sherly, Bupati Siak, Afni Zulkifli, juga menyuarakan keprihatinan mendalam. Kabupaten Siak, yang dikenal sebagai salah satu daerah kaya minyak di Riau, tiba-tiba mengalami guncangan fiskal akibat pemotongan TKD dan perubahan formula DBH migas.
Afni mempertanyakan dasar hukum dan keadilan dari pemotongan tersebut. "Daerah kami kehilangan ratusan miliar rupiah secara tiba-tiba. Ini bukan soal efisiensi, ini soal merampas hak konstitusional daerah atas kekayaan alamnya," kata Afni.
Ia memperingatkan bahwa pemotongan ini berpotensi mengganggu program-program strategis yang telah direncanakan, seperti pembangunan jalan desa, peningkatan kualitas sekolah, dan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin. "Jika anggaran dipotong, maka pelayanan juga akan dipotong. Itu logika sederhana yang sering dilupakan Jakarta," tegasnya.
Alasan Pusat: Fiskal Nasional Tertekan, Daerah Harus "Mandiri"
Menanggapi gelombang protes ini, pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mempertahankan kebijakannya. Menteri Keuangan beralasan bahwa kondisi fiskal nasional sedang berada di bawah tekanan akibat penurunan harga komoditas global, kenaikan subsidi energi, dan kebutuhan pendanaan besar untuk program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sejumlah pejabat pusat bahkan menyarankan agar daerah lebih "mandiri" dengan menggali potensi PAD secara maksimal, termasuk melalui optimalisasi pajak daerah dan retribusi, serta menarik investasi swasta.
Namun, saran ini ditolak mentah-mentah oleh para kepala daerah. Mereka menilai bahwa potensi PAD di banyak daerah, terutama di luar Jawa, sangat terbatas karena basis ekonomi yang masih bergantung pada transfer pusat. Memaksa mereka meningkatkan PAD tanpa memberikan insentif atau kewenangan yang memadai hanyalah retorika kosong.
Kritik Tajam: Sentralisasi Berkedok Efisiensi
Pengamat otonomi daerah dari Universitas Indonesia, Dr. Siti Zuhro, menilai bahwa apa yang terjadi saat ini adalah bentuk recentralisasi terselubung. "Pemerintah pusat ingin menguasai sumber daya dan kewenangan, tetapi melemparkan beban pelayanan publik ke daerah. Ini adalah ketidakseimbangan fiskal vertikal yang berbahaya bagi demokrasi lokal," ujarnya.
Jika konflik ini tidak segera diselesaikan melalui dialog yang setara dan revisi formula TKD/DBH yang lebih adil, dikhawatirkan akan terjadi:
1. Pemogokan PPPK: Ribuan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK mogok kerja karena gaji terlambat.
2. Kemacetan Pembangunan: Proyek-proyek infrastruktur daerah terhenti di tengah jalan.
3. Ketegangan Politik: Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi renggang, menghambat koordinasi nasional.
Epilog: Uji Nyali Prabowo & Parlemen
Kini, bola panas ada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apakah mereka akan mendengarkan jeritan daerah? Ataukah akan tetap bersikeras dengan kebijakan sentralistik yang mengorbankan kemandirian daerah?
Sherly Tjoanda dan Afni Zulkifli telah memberi peringatan dini. Jika fiskal daerah kolaps, maka stabilitas nasional juga ikut terancam. Karena pada akhirnya, negara yang kuat bukan hanya ditentukan oleh anggaran di Jakarta, tetapi oleh kesejahteraan dan pelayanan yang dirasakan rakyat di setiap pelosok daerah.[]
Sumber: Laporan Raker Komisi II DPR RI, Pernyataan Pers Pemprov Maluku Utara & Pemkab Siak, serta Analisis Pengamat Otonomi Daerah
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Wawa
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

