Homeublik.id|Media Nasional Terdepan
Bos PT YAT Resmi Ditahan Kejagung: Modus Akuisisi & Mark-Up Terkuak
“Perusahaan belum punya bengkel aktif, belum punya dealer, bahkan proses pengadaannya saja belum dimulai saat mereka sudah bergerak memuluskan kemenangan. Ini bukan bisnis, ini rekayasa.”
(Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung)
JAKARTA | 13 Juni 2026 - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar lapisan demi lapisan skandal korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada Kamis (12/6/2026), lembaga penegak hukum resmi menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan ini mengejutkan publik karena mengungkap fakta mencengangkan: PT YAT dinyatakan memenangkan tender proyek senilai Rp1,1 triliun tersebut meskipun secara fisik dan administratif tidak memenuhi syarat dasar sebagai vendor kendaraan bermotor. Andri kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dengan jeratan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Modus Operandi: Akuisisi Dadakan & Komunikasi Intensif
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT YAT pada saat mengikuti pengadaan sebenarnya hanyalah "cangkang kosong". Perusahaan ini tidak memiliki dealer resmi maupun bengkel servis motor listrik yang aktif beroperasi.
"PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan. Ironisnya, proses pengadaan pada saat itu juga belum formally dimulai," ungkap Syarief.
Untuk menyiasati ketidakmampuan ini, Andri Mulyono diduga berkolaborasi dengan pihak berinisial AA. Strategi licik yang dilakukan meliputi:
1. Akuisisi Kilat: Melakukan pengambilalihan (akuisisi) terhadap PT ASE hanya untuk mendapatkan legalitas dan track record palsu seolah-olah PT YAT memiliki kapasitas produksi dan layanan purna jual.
2. Lobi Intensif: Melakukan komunikasi aktif dan terstruktur dengan para pihak yang terlibat dalam panitia pengadaan untuk "mengondisikan" hasil lelang sejak dini.
Mark-Up Harga: Menggelembungkan Nilai Demi Pagu Anggaran
Selain manipulasi kualifikasi, Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) pada setiap unit sepeda motor listrik. Tujuannya jelas: menyesuaikan harga penawaran agar sedekat mungkin dengan pagu anggaran yang tersedia, sehingga nilai kerugian negara bisa dimaksimalkan tanpa terlihat mencurigakan di atas kertas.
"Saudara AM secara melawan hukum melakukan mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," tegas Syarief.
Nilai pasti kerugian negara akibat praktik mark-up ini masih dalam tahap penghitungan forensik oleh tim auditor Kejagung. Namun, dengan total pagu Rp1,1 triliun, potensi kebocoran dana rakyat dipastikan sangat masif.
Koneksi Masa Lalu: Pernah Jadi Saksi Kasus Bansos KPK
Sosok Andri Mulyono bukanlah nama baru di ranah hukum. Berdasarkan penelusuran, ia pernah tercatat sebagai saksi dalam kasus bantuan sosial (bansos) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun silam. Keterlibatannya kembali dalam skandal MBG menunjukkan pola perilaku yang konsisten dalam memanfaatkan celah program pemerintah berskala besar.
Fakta bahwa seorang individu dengan rekam jejak seperti itu仍能 (masih bisa) lolos verifikasi awal sebagai vendor utama proyek strategis nasional menjadi tanda tanya besar bagi integritas sistem pengadaan di BGN. Apakah ada "orang dalam" yang memfasilitasi kelolosan PT YAT?
Ujian Integritas Pengadaan Negara
Penangkapan Andri Mulyono adalah babak penting dalam pengungkapan jaringan korupsi MBG. Namun, ini juga menjadi alarm keras bagi seluruh kementerian dan lembaga: Sistem pengadaan barang/jasa harus diperketat.
Jika perusahaan tanpa bengkel dan dealer saja bisa menang proyek triliunan, betapa rapuhnya filter keamanan yang ada? Publik menuntut Kejagung tidak berhenti pada Andri Mulyono. Siapa inisial AA? Siapa pejabat BGN yang memuluskan akuisisi PT ASE? Dan ke mana lari uang hasil mark-up tersebut?
Rakyat berhak tahu. Dana MBG adalah uang pajak yang seharusnya masuk ke perut anak-anak bangsa, bukan ke kantong vendor fiktif dan oknum korup. Penegakan hukum harus tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu.[]
Sumber: Rilis Resmi Kejaksaan Agung RI, Pernyataan Pers Dirjen Pidsus, & Data Investigasi
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Wawa
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

