• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Teror Rentenir Berkedok Koperasi di Villa Karismatic: Warga Kapur Dihantui Penagihan Intimidatif, BPM Kubu Raya Desak APH Tindak Tegas!

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-06-19T02:35:19Z

     

           Honepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    Warga Kapur Dihantui Penagihan Intimidatif, BPM Kubu Raya Desak APH Tindak Tegas!


    “Mereka menggedor pintu, mengancam datang beramai-ramai, bahkan menyebut nama polisi saat menagih. Ini bukan koperasi, ini teror yang memanfaatkan kesulitan ekonomi warga.”  

    (Syarif Ahmad Yani, Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Kubu Raya)


    KUBU RAYA, KALBAR | 18 Juni 2026 - Ketenangan warga Perumahan Villa Karismatic, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, kembali terusik. Sejumlah warga mengaku hidup dalam kecemasan akibat praktik penagihan pinjaman yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan "Koperasi Sumber Rezeki Mandiri", sebuah lembaga yang beralamat di Kota Baru dan disebut dimiliki oleh oknum berinisial K.


    Keluhan warga bukan sekadar tentang tunggakan pembayaran, melainkan cara penagihan yang dinilai intimidatif dan tidak manusiawi. Para debt collector dikabarkan kerap mendatangi rumah peminjam pada waktu-waktu yang tidak pantas, menggedor pintu dengan keras, hingga melontarkan ancaman akan mengerahkan massa ke kediaman warga yang terlambat membayar. Puncaknya terjadi pada Kamis (18/6/2026), ketika ketegangan di lingkungan tersebut mencapai titik didih.


    Modus Licik: Bunga 20% dan Ancaman Atas Nama Aparat


    Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Kubu Raya, Syarif Ahmad Yani, menyatakan keprihatinan mendalam atas fenomena ini. Ia menegaskan bahwa jika benar lembaga tersebut tidak memiliki legalitas jelas namun membebankan bunga hingga 20 persen disertai pola penagihan kekerasan, maka ini patut dikategorikan sebagai praktik rentenir berkedok koperasi.


    Yang lebih mengkhawatirkan, BPM menerima laporan adanya oknum bernama Kevin yang diduga mengatasnamakan pihak tertentu dan secara terang-terangan mengancam akan melaporkan warga ke kepolisian. Bahkan, yang bersangkutan diduga menyebut-nyebut nama anggota kepolisian dalam proses penagihan, menciptakan persepsi seolah-olah praktik ilegal ini dilindungi aparat.


    "Apabila dugaan tersebut benar, maka pencatutan nama aparat penegak hukum harus segera diklarifikasi. Jangan sampai masyarakat dibuat takut dan muncul persepsi bahwa praktik penagihan ini mendapat perlindungan dari dalam," tegas Syarif Ahmad Yani dengan nada serius.


    Bedah Modus: Koperasi Sehat vs Rentenir Topeng


    Syarif memberikan edukasi penting kepada publik mengenai perbedaan mendasar antara koperasi resmi dan sindikat pinjaman ilegal:


    * Koperasi Resmi: Memiliki badan hukum, diawasi Dinas Koperasi, menerapkan bunga wajar, transparan dalam pemotongan dana, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.

    * Rentenir Berkedok Koperasi: Tidak jelas legalitasnya, bunga tinggi (bisa mencapai 20-30%), potongan dana tidak transparan (admin fee, provisi tersembunyi), dan menggunakan metode penagihan yang menekan psikologis serta fisik.


    "Praktik seperti ini tidak hanya merugikan financially, tapi juga mencoreng nama baik gerakan koperasi yang sah dan sehat. Masyarakat kecil tidak boleh menjadi korban eksploitasi terselubung," ujarnya.


    Desakan Tegas: Cek Legalitas, Sistem, dan Mentalitas Penagih


    BPM Kubu Raya mendesak tiga pihak utama untuk segera bergerak:

    1. Dinas Koperasi Kabupaten Kubu Raya: Melakukan audit mendadak terhadap "Koperasi Sumber Rezeki Mandiri". Apakah mereka terdaftar? Apakah SHU-nya masuk akal? Atau hanya kedok?

    2. Aparat Penegak Hukum (Polres Kubu Raya): Menyelidiki unsur pidana dalam penagihan intimidatif dan pencatutan nama pejabat/aparat. Lindungi warga dari terror!

    3. Pemerintah Desa Kapur: Menjadi garda terdepan dalam mendata korban dan memfasilitasi mediasi atau pelaporan hukum.


    "Kami meminta pemerintah tidak menutup mata. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Rasa aman adalah hak dasar warga, bukan privilese," pungkas Syarif.


    Tegakkan Keadilan bagi yang Lemah


    Kasus di Villa Karismatic adalah cerminan kerentanan masyarakat kelas bawah terhadap predator finansial. Di saat akses perbankan formal masih sulit dijangkau, ruang kosong ini sering diisi oleh lintah darat yang bertransformasi menjadi "koperasi palsu".


    DPD Barisan Pemuda Melayu Kabupaten Kubu Raya berkomitmen terus mengawal aspirasi warga Desa Kapur. Mereka tidak akan berhenti melakukan praktik ilegal ini tuntas diusut dan pelaku diberi sanksi tegas. Karena sejatinya, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari infrastruktur fisiknya, tetapi dari seberapa aman warganya tidur malam tanpa dihantui teror penagih utang yang melanggar hukum.[]


    Sumber: Laporan Warga Villa Karismatic, Pernyataan Pers Ketua DPD BPM Kubu Raya, & Pantauan Lapangan Homepublik.id

    Editor: Tim Redaksi Hukum Homepublik.id

    Penulis: Achmad Efendi Redaksi Lokal Kubu Raya

    Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +