Jenazah Ditemukan di Samping Sampah, Keluarga Tuntut Hukuman Qisas “Nyawa Dibayar Nyawa”
“Kami tidak meminta uang darah (diyat). Kami meminta keadilan. Jika nyawa saudara kami diambil dengan kejam, maka pelaku harus membayar dengan nyawanya juga. Itu hak kami dalam hukum Islam.”
(Maghfuroh, Adik Kandung Korban)
INDRAMAYU, JABAR | 7 Juni 2026 - Kisah pilu kembali datang dari tanah rantau. Nur Watirih (49), seorang ibu tunggal asal Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, ditemukan tewas secara tragis di Arab Saudi. Kondisi jenazahnya yang memprihatinkan—ditemukan tergeletak di samping tempat sampah dengan luka-luka senjata tajam di sekujur tubuh dan wajah yang sulit dikenali—telah memicu kemarahan dan kesedihan mendalam bagi keluarganya.
Kini, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Toni RM, secara tegas menuntut agar majikan Watirih yang diduga sebagai pelaku dihukum mati melalui mekanisme Qisas (hukuman setimpal/nyawa dibalas nyawa) sesuai hukum pidana Islam yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.
Kronologi Mengerikan: Dari Komunikasi Terputus hingga Jenazah di Tempat Sampah
Watirih diketahui berangkat ke Arab Saudi pada awal tahun 2022 melalui jalur non-prosedural (ilegal/tanpa dokumen lengkap) demi mencukupi kebutuhan hidup dan membiayai pendidikan anak semata wayangnya yang kini berusia 11 tahun.
Pada tahun pertama, komunikasi antara Watirih dan keluarga di Indramayu masih terjalin baik. Ia bahkan rutin mengirimkan uang tiga kali dalam setahun. Namun, memasuki tahun kedua, kontak terputus total selama hampir dua tahun. Keluarga hanya bisa diam dalam kecemasan, berharap kabar baik, namun yang datang justru kabar duka.
Pada 15 Februari 2026, keluarga menerima konfirmasi bahwa Watirih telah meninggal dunia. Investigasi awal menunjukkan ia diduga dibunuh pada 9 Februari 2026. Fakta yang paling menyayat hati adalah lokasi penemuan jenazah: tergeletak di samping tempat sampah di depan apartemen tempat ia bekerja, seolah-olah tubuhnya dibuang seperti limbah tak berharga.
“Kondisi wajahnya rusak parah akibat senjata tajam. Sulit dikenali. Ini bukan kecelakaan, ini penganiayaan sadis,” ujar Toni RM saat ditemui di sebuah rumah makan di Indramayu, Minggu (8/3/2026).
Tuntutan Qisas: Hak Khusus Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga, Toni RM, menegaskan bahwa proses hukum di Arab Saudi saat ini masih berada di tahap penyidikan kepolisian. Majikan korban telah diamankan oleh otoritas setempat, namun kasus belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Melihat brutalitas kejahatan tersebut, keluarga memutuskan untuk tidak menerima penyelesaian berupa Diyat (uang darah/denda), melainkan menuntut Qisas.
“Kalau itu penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, saya minta kepada pihak KBRI agar hukumannya itu qisas. Jadi korbannya mati, pelakunya mati juga. Nyawa dibayar nyawa,” tegas Toni.
Menurut penjelasan Toni, KBRI Riyadh telah memberikan pendampingan hukum dan menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, terdapat dua jenis hak dalam kasus pembunuhan:
1. Hak Negara: Untuk ketertiban umum.
2. Hak Khusus (Haq Al-Adami): Hak milik keluarga korban untuk menentukan hukuman, apakah meminta Qisas (mati), Diyat (denda), atau Afw (pemaafan).
Keluarga Watirih memilih jalan Qisas karena merasa keadilan hanya dapat ditegakkan dengan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang merenggut nyawa saudari mereka dengan cara yang tidak manusiawi.
KBRI telah meminta keluarga melengkapi dokumen administratif, termasuk Fatwa Waris dari Pengadilan Agama di Indonesia, untuk memperkuat posisi hukum keluarga dalam menuntut Qisas di pengadilan Arab Saudi.
Sisi Gelap PMI Ilegal: Tanpa Perlindungan, Mudah Menjadi Korban
Kasus Watirih kembali menyoroti kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat melalui jalur ilegal. Tanpa kontrak kerja resmi, tanpa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dan tanpa akses mudah ke konsuler, PMI ilegal sering kali menjadi objek eksploitasi dan kekerasan oleh majikan, dengan sedikit harapan untuk mendapatkan keadilan.
Selain menuntut keadilan di Arab Saudi, pihak keluarga dan kuasa hukum juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia untuk menelusuri sponsor atau calo yang memberangkatkan Watirih secara ilegal.
“Kita akan cari tahu siapa sponsor yang memberangkatkannya. Kita minta aparat penegak hukum di Indonesia juga ikut menyelidiki jaringan penyelundupan manusia ini,” tambah Toni.
Suara Hati Sang Adik: “Kami Ingin Keadilan”
Di rumah duka di Blok Bedug, Desa Segeran Kidul, suasana haru menyelimuti. Maghfuroh (29), adik kandung Watirih, menahan tangis sambil menegaskan tekad bulat keluarganya.
“Kami ingin keadilan. Pelaku dihukum qisas. Jangan biarkan pembunuh saudara kami berjalan bebas sementara saudara kami terkubur di tanah asing dengan kondisi mengenaskan,” ucap Maghfuroh dengan suara bergetar.
Jenazah Nur Watirih telah dimakamkan di Arab Saudi pada Jumat (6/3/2026) setelah proses identifikasi dan prosedur syariah selesai dilakukan. Namun, bagi keluarga di Indramayu, luka ini belum tertutup. Mereka menunggu kabar dari Riyadh: apakah pengadilan Arab Saudi akan mengabulkan tuntutan Qisas mereka?
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap pengiriman PMI ilegal, sekaligus mengingatkan bahwa di balik angka statistik tenaga kerja luar negeri, tersimpan ribuan nyawa yang rentan terhadap ketidakadilan di tanah orang.[]
Sumber: Eksekutor.com, Konfirmasi Kuasa Hukum Keluarga, & Dokumentasi Homepublik.id
Editor: Tim Redaksi Internasional Homepublik.id
Penulis: Khoirun Nisa
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

