Sony Sonjaya Siap Bongkar "Dalang Besar" di Balik Korupsi Triliunan MBG
“Saya bukan sekadar tersangka. Saya adalah kunci untuk membuka kotak pandora korupsi MBG. Beri saya status JC, dan saya akan beri Anda nama-nama yang selama ini berlindung di balik jabatan.”
(Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN
JAKARTA | 7 Juni 2026 - Gelombang baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengguncang publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung, kini giliran Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya yang mengambil langkah strategis: mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Langkah ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti, dan disambut positif oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan kesiapan lembaga tersebut untuk memberikan perlindungan maksimal apabila Sony memenuhi seluruh ketentuan hukum sebagai JC.
“Perlindungan terhadap pelaku yang bersedia bekerja sama dapat menjadi bagian penting dari upaya mengungkap perkara secara lebih menyeluruh. Kami siap bersinergi dengan Kejaksaan Agung,” ujar Susilaningtias, Jumat (6/6/2026).
Mengapa Sony Mau Jadi JC? Mengungkap "Figur Berkuasa"
Menurut Krisna Murti, keputusan kliennya menjadi JC didasari oleh keinginan kuat untuk membuka kasus secara terang bendera. Sony mengklaim bahwa dirinya hanyalah "eksekutor lapangan" dari instruksi pihak-pihak yang jauh lebih berkuasa.
“Orang yang datang dan meminta itu adalah sosok yang punya kuasa. Bukan sekadar arahan biasa. Memang orang yang sangat berpengaruh,” kata Krisna, mengutip ucapan Sony.
Sony bahkan menyebut ada puluhan nama dari berbagai latar belakang—mulai dari pejabat eksekutif, anggota legislatif (DPR), hingga tokoh organisasi massa—yang terlibat dalam skandal ini. Dengan status JC, Sony berharap dapat memberikan kesaksian penuh tanpa takut dituntut lebih berat, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum bagi dirinya dan keluarganya.
Rencana permohonan resmi akan disampaikan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pekan depan. Hingga saat ini, koordinasi awal antara LPSK dan Jampidsus telah dilakukan, meskipun belum ada komunikasi langsung dari pihak Sony ke LPSK.
Modus Korupsi: Yayasan Fiktif & Pengadaan Fiktif
Kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung ini menyeret sejumlah mantan petinggi BGN yang diduga terlibat dalam penggunaan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pihak internal sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dari hasil penyelidikan, yayasan tersebut disebut menerima aliran insentif dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah per hari. Dana-dana ini diduga dikorupsi melalui berbagai skema pengadaan barang dan jasa yang tidak wajar, antara lain:
1. Pengadaan Puluhan Ribu Perangkat Elektronik: Tablet dan laptop untuk siswa dengan harga mark-up hingga 50%.
2. Ribuan Kendaraan Operasional Listrik: Motor listrik yang ternyata menumpuk di gudang dan tidak pernah didistribusikan.
3. Perlengkapan Penunjang & TV Besar: Pengadaan aset mewah yang tidak relevan dengan kebutuhan gizi anak sekolah.
Total kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah selama periode 2025–2026.
Desakan Publik: Jangan Biarkan JC Jadi Alat Tawar-Menawar!
Langkah Sony menjadi JC menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak melihat ini sebagai peluang emas untuk membongkar aktor intelektual yang selama ini kebal hukum. Namun, banyak aktivis anti-korupsi juga skeptis, khawatir status JC hanya digunakan Sony untuk meringankan hukuman (self-preservation) tanpa benar-benar membongkar dalang utamanya.
“Kami mendesak KPK dan Kejagung untuk memverifikasi setiap keterangan Sony dengan bukti dokumen dan aliran dana yang konkret. Jangan sampai daftar 'puluhan nama' yang disebut Sony hanyalah taktik intimidasi atau negosiasi awal,” ujar pengamat hukum pidana, Dr. Andi Hamzah.
Publik juga menuntut agar LPSK dan Kejaksaan Agung transparan dalam proses pemberian status JC. Siapa saja nama yang akan dibebaskan atau diringankan hukumannya? Dan apakah uang hasil korupsi yang berhasil diselamatkan akan dikembalikan ke kas negara untuk menambah porsi makan anak-anak sekolah?
Penutup: Ujian Integritas Penegak Hukum
Kasus MBG telah melukai hati rakyat kecil. Uang triliunan yang seharusnya mengisi piring anak-anak sekolah justru mengalir ke rekening pribadi oknum elit. Kini, bola ada di tangan Sony Sonjaya dan aparat penegak hukum.
Apakah Sony akan benar-benar menjadi "peluit keberanian" yang membongkar sarang koruptor hingga ke akar-akarnya? Ataukah ia hanya akan menjadi bagian dari sandiwara hukum yang berakhir dengan hukuman ringan bagi kaki tangan, sementara otak utamanya tetap aman?
Rakyat menunggu jawabannya. Karena bagi rakyat, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. Dan bagi anak-anak Indonesia, setiap rupiah yang dikorupsi adalah satu suap makanan yang hilang dari mulut mereka.[]
Sumber: Konferensi Pers LPSK, Pernyataan Kuasa Hukum Krisna Murti, Laporan Kompas & Detik, Dokumentasi Homepublik.id
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Fathurrozi Redaksi Nasional
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

