Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Platform Phishing Global yang Dikendalikan Pemuda 25 Tahun dari Pontianak Di Bareskrim Polri
“Kejahatan siber tidak mengenal batas negara, namun jejak digital selalu meninggalkan bukti. Pengungkapan Kratos membuktikan bahwa Indonesia kini memiliki kemampuan canggih dalam melacak infrastruktur kejahatan kripto lintas benua.”
(Brigjen Pol Adex Yudiswan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri)
PONTIANAK | 30 Juli 2026 - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mencatatkan prestasi gemilang di dunia maya. Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Polri berhasil mengungkap dan membongkar operasional platform ilegal "Kratos", sebuah layanan Phishing-as-a-Service (PhaaS) yang digunakan untuk menyerang korban di berbagai negara.
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap seorang tersangka berinisial MI (25) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 11 Juli 2026. MI diduga merupakan otak di balik pengembangan, pengelolaan, dan penjualan alat-alat phishing canggih tersebut.
Dari W3LL Store Menuju Kratos: Jejak Digital yang Tak Terhapus
Pengungkapan kasus Kratos bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari perkara sebelumnya, yaitu W3LL Store, yang juga telah diproses hukum oleh Bareskrim.
"Dari pengembangan perkara W3LL Store, penyidik menemukan platform lain yang menyediakan phishing tools. Temuan tersebut kemudian didalami hingga mengarah kepada Kratos dan pengembangnya di Indonesia," jelas Adex Yudiswan.
Melalui penyelidikan siber yang rumit, tim penyidik melakukan:
1. Pengujian Tools: Bekerja sama dengan ahli teknologi informasi untuk memahami cara kerja malware Kratos.
2. Penelusuran Infrastruktur Digital: Melacak server dan domain yang digunakan untuk menyebarkan link palsu.
3. Forensik Kripto: Menelusuri aliran dana transaksi aset kripto yang menjadi metode pembayaran utama para pembeli alat ilegal ini.
Modus Operandi: Jual Beli Kejahatan via Kripto
Tersangka MI diduga tidak hanya mengembangkan perangkat lunak jahat, tetapi juga bertindak sebagai penyedia layanan dukungan teknis (technical support) bagi para pembeliannya. Dengan model bisnis PhaaS, MI memungkinkan pelaku kejahatan siber lainnya yang mungkin tidak memiliki keahlian coding untuk meluncurkan serangan pencurian data, kartu kredit, atau akun perbankan dengan mudah.
Semua transaksi keuangan dilakukan menggunakan aset kripto untuk menyamarkan identitas dan menghindari deteksi perbankan konvensional. Namun, kecanggihan tim forensik digital Polri berhasil menembus lapisan anonimitas tersebut dan mengarah langsung ke lokasi tersangka di Pontianak.
Waspadai Ancaman di Balik Layar
Kasus Kratos mengingatkan kita bahwa ancaman siber semakin terorganisir dan bersifat global. Alat-alat seperti Kratos membuat kejahatan siber menjadi "terdemokratisasi", di mana siapa saja bisa menjadi penjahat siber hanya dengan membayar sewa alat.
Kepada Masyarakat: tingkatkan kewaspadaan terhadap link mencurigakan, verifikasi dua langkah (2FA), dan jangan pernah membagikan OTP. Kepada Pelaku Kejahatan Siber: jangan kira dunia maya adalah tempat tanpa hukum. Karena sejatinya, setiap ketikan jari di keyboard adalah jejak yang suatu saat akan membawamu ke balik jeruji besi.[]
Sumber: Konferensi Pers Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Laporan Penyidikan Kasus Kratos, Arsip Berita Detik Cyber & Analisis Keamanan Siber Homepublik.id
Editor: Tim Redaksi Teknologi & Hukum Homepublik.id
Penulis: Sulaiman , S.Pd Redaksi Lokal Pontianak
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

