Skandal di Rumah Kaca: Staf KPK Berstatus Anggota Polri Jadi Tersangka Pemeras Bupati Pemalang, Bocorkan Informasi Rahasia ke Ayah
“Ironi terbesar bagi lembaga antikorupsi bukanlah ketika mereka gagal menangkap koruptor, tetapi ketika integritas internalnya sendiri digadaikan untuk memeras rakyat.”
(Integritas Homepublik.id)
JAKARTA | 30 Juli 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diuji integritasnya. Lembaga negara yang dikenal sebagai "Rumah Kaca" ini menetapkan salah satu staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Yang lebih mengejutkan, terungkap bahwa DIS bukanlah pegawai sipil biasa, melainkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sedang menjalani tugas perbantuan (secondment) di lingkungan KPK. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang dan kebocoran informasi perkara sensitif.
Modus Operandi: Bocoran Informasi untuk Uang Tebusan
Berdasarkan penyelidikan, modus kejahatan ini bermula dari kebocoran informasi internal. DIS diduga membocorkan detail penanganan perkara yang sedang diselidiki KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Informasi bocoran tersebut kemudian dimanfaatkan oleh LBS untuk melakukan tekanan dan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Dengan dalih dapat "membantu" atau "mengamankan" proses hukum, keduanya diduga meminta sejumlah uang tebusan kepada bupati.
"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan dari instansi kepolisian," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi media, Kamis (30/7/2026).
Dampak Ganda: Merusak Citra dan Kepercayaan Publik
Penangkapan ini tercatat sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Namun, berbeda dengan OTT sebelumnya yang menyasar kepala daerah atau pengusaha, kasus ini menyasar "orang dalam" lembaga itu sendiri.
Kehadiran personel Polri di KPK seharusnya menjadi nilai tambah dalam aspek penyidikan teknis, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan internal (internal control) di kedua institusi penegak hukum tersebut.
Membersihkan Halaman Sendiri Sebelum Mengadili Orang Lain
Kasus Setya Budi Dias Oktavianto adalah peringatan keras bahwa korupsi dan penyalahgunaan wewenang bisa terjadi di mana saja, bahkan di benteng terakhir pemberantasan korupsi.
Kepada Pimpinan KPK dan Kapolri: lakukan evaluasi total terhadap mekanisme seleksi dan pengawasan personel perbantuan. Jangan biarkan seragam polisi dan identitas staf KPK menjadi tameng untuk memeras warga negara. Karena sejatinya, kewibawaan lembaga tidak diukur dari seberapa banyak OTT yang dilakukan, tetapi dari seberapa bersih tangan-tangan yang menjalankannya.[]
Sumber: Pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Laporan Penyidikan Tim Khusus KPK, Data Riwayat Personel Polri, & Analisis Integritas Lembaga Negara Homepublik.id
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Khoirun Nisa
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

