Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI di Halaman Masjid Raya Baiturrahman
“Perdamaian Aceh dibangun di atas fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Simbol-simbol separatis tidak memiliki tempat di ruang publik, apalagi di halaman masjid yang menjadi simbol persatuan umat. Ketertiban harus ditegakkan demi menjaga keutuhan bangsa.”
(Seruan Redaksi Homeublik.id)
BANDA ACEH | 16 Agustus 2026 - Momentum peringatan 21 Tahun Hari Damai Aceh yang seharusnya diisi dengan zikir akbar dan doa tolak bala, berakhir dengan bentrokan fisik antara massa dan aparat gabungan TNI-Polri di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Sabtu (15/8/2026). Kericuhan meletus setelah sekelompok massa nekat mengibarkan bendera Bulan Bintang—simbol yang secara hukum dilarang karena diasosiasikan dengan gerakan separatis di tengah kerumunan ribuan warga.
Situasi yang awalnya berlangsung tertib dan khidmat berubah memanas ketika aparat keamanan memberikan imbauan persuasif agar bendera tersebut diturunkan. Penolakan dari sebagian massa memicu aksi saling dorong, pelemparan batu, hingga pembakaran satu unit sepeda motor dinas TNI. Dalam upaya mengembalikan ketertiban, prajurit TNI akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menurunkan paksa bendera tersebut setelah berhasil memecah konsentrasi massa.
Kronologi: Dari Zikir Akbar Menjadi Adu Fisik
Berdasarkan keterangan Kodam Iskandar Muda dan laporan lapangan, kegiatan dimulai dengan damai. Namun, tensi meningkat ketika beberapa individu mulai mengibarkan bendera Bulan Bintang di sejumlah tiang di kompleks masjid. Aparat yang bertugas langsung bergerak melakukan pendekatan humanis, namun respons massa justru semakin agresif.
"Kami telah berusaha maksimal dengan pendekatan persuasif. Namun, ketika kekerasan terjadi dan aset negara dirusak, kami terpaksa bertindak tegas untuk menjaga kedaulatan simbol negara dan keamanan lokasi," ujar seorang perwira TNI di lokasi kejadian.
Dampak dari kericuhan ini tidak hanya berupa kerusakan fasilitas, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis bagi jamaah yang hadir untuk beribadah. Sejumlah kendaraan pribadi juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat lemparan benda keras.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman terhadap Stabilitas
Pengibaran bendera Bulan Bintang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang melarang penggunaan simbol organisasi terlarang atau separatis di ruang publik. Tindakan ini dinilai oleh banyak pihak sebagai provokasi yang dapat merusak harmoni sosial yang telah susah payah dibangun selama dua dekade pasca-Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
Para tokoh masyarakat dan ulama Aceh mendesak agar pelaku provokasi ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Mereka menekankan bahwa rasa syukur atas perdamaian harus diwujudkan dengan penghormatan penuh terhadap konstitusi dan simbol-simbol negara.
Perdamaian Bukan Berarti Kebebasan Tanpa Batas
Kepada Masyarakat Aceh: hargai jerih payah para pendahulu yang telah memperjuangkan damai. Jangan biarkan segelintir oknum merusak nama baik Aceh yang kini dikenal sebagai daerah yang aman dan religius. Kepada Aparat Keamanan: tetaplah profesional, tegas namun humanis. Pastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa diskriminasi.
Karena sejatinya, kedaulatan negara adalah harga mati. Bendera Merah Putih adalah satu-satunya simbol yang sah berkibar di tanah pertiwi ini. Mari kita rawat perdamaian dengan kesadaran hukum, bukan dengan nostalgia masa lalu yang kelam. 🇮🇩️
Sumber: Keterangan Resmi Kodam Iskandar Muda, Laporan Lapangan Polda Aceh, & Analisis Homepublik.id
Editor: Tim Redaksi Keamanan & Konflik Sosial Homepublik.id
Penulis: Wawa
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

