Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Mahfud MD Soroti 'Celah Hukum' dalam Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah: Jangan Sampai Perkara Mandek di Tengah Jalan
“Penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum harus dilakukan dengan standar tertinggi. Jika ada mekanisme yang menyimpang dari koridor hukum acara pidana, maka itu adalah lampu merah bagi keadilan.”
(Prof. Dr. Mahfud MD, Mantan Menko Polhukam RI)
JAKARTA | 4 Agustus 2026 - Perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali memanas. Sorotan tajam datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mahfud MD, yang mempertanyakan legalitas dan urgensi pengalihan penanganan perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung pada Juli 2026 lalu.
Mahfud menilai bahwa proses yang terjadi bukan sekadar pelimpahan berkas perkara (overdracht) sebagaimana lazimnya dalam hukum acara pidana, melainkan lebih mirip pengalihan kelanjutan penyidikan. Langkah ini dinilai berpotensi menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan tersangka untuk mengajukan upaya praperadilan atau bahkan mematikan perkembangan perkara.
Anomali Prosedur: Pelimpahan vs Pengalihan Penyidikan
Dalam praktik hukum normal, pelimpahan perkara dari polisi ke jaksa dilakukan setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap (P-21). Namun, dalam kasus Febrie, penyerahan terjadi saat penyidikan masih berjalan.
"Mekanisme semacam itu menimbulkan pertanyaan hukum. Jangan sampai ada skenario yang membuat perkara tidak berkembang secara maksimal, termasuk kemungkinan munculnya persoalan dalam proses penetapan tersangka maupun penyidikan selanjutnya," tegas Mahfud MD.
Kekhawatiran ini semakin menguat mengingat status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Publik bertanya-tanya apakah ada upaya untuk "memperlambat" atau "mengamankan" proses hukum melalui perubahan yurisdiksi penyidikan.
Narasi "Rahasia Besar" Masih Spekulatif
Di tengah hiruk-pikuk isu hukum, beredar narasi di ruang digital yang menyebut Febrie menyimpan "rahasia besar" yang dapat menyeret nama-nama elit lainnya, serta adanya pihak tertentu yang berupaya "melindungi" mantan Jampidsus tersebut.
Namun, Homepublik.id menegaskan bahwa klaim-klaim tersebut belum dapat diverifikasi sebagai fakta hukum. Narasi ini masih berada pada ranah spekulasi publik dan opini liar yang perlu disikapi dengan hati-hati. Fakta hukum harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah di pengadilan, bukan berdasarkan gosip atau asumsi konspirasi.
Ujian Integritas: Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
Mahfud MD mengingatkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum adalah persoalan serius yang menuntut penanganan luar biasa.
"Jangan sampai perkara yang menyangkut dugaan korupsi besar justru berhenti pada lingkaran tersangka tertentu tanpa mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Transparansi dan konsistensi adalah kunci," imbuhnya.
Proses hukum terhadap Febrie kini menjadi ujian berat bagi kredibilitas institusi penegak hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Masyarakat menunggu apakah Kejaksaan Agung mampu membuktikan independensinya atau justru terjebak dalam permainan prosedural yang merugikan negara.
Keadilan Butuh Kejelasan, Bukan Spekulasi
Publik tidak membutuhkan drama hukum, tetapi kepastian hukum. Jika Febrie bersalah, ia harus dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang. Jika ada pihak lain yang terlibat, mereka juga harus diusut tuntas. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Kepada Penyidik: jelaskan dasar hukum pengalihan kasus ini secara terbuka. Kepada Publik: jangan mudah terprovokasi narasi tanpa dasar. Karena sejatinya, mata air keadilan hanya akan mengalir jernih jika salurannya bebas dari lumpur intervensi dan keruh spekulasi.[]
Sumber: Pernyataan Publik Prof. Dr. Mahfud MD, Laporan Perkembangan Kasus Bareskrim Polri & Kejagung, Analisis Hukum Acara Pidana, & Observasi Media Sosial Homepublik.id
Editor: Tim Redaksi Hukum & Politik Homepublik.id
Penulis: Achmad Efendi
Media: Homepublik.id | Media Nasional Terdepan

