Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
PONTIANAK, Kalimantan Barat 17 Mei 2026 – Ketegangan bermula dari statement dalam podcaster Ali Aldeeb bersama Ari Untung memicu ketegangan para tokoh Agama, Ulama dan masyarakat Kalimantan Barat semakin memanas. Kali ini, peringatan keras datang dari Ketua Umum Padepokan Kayong Rantas Abdullah Nuriman. Ia secara tegas menyayangkan pernyataan liar Ali Aldeeb yang menuduh oknum Ulama Kalbar melakukan praktik asusila tanpa bukti konkrit.
Sikap Padepokan Kayong Rantas juga menjelaskan bahwa Kalbar saat ini sangat damai, baik antar Agama, Suku/Etnis dan antar golongan. Dengan demikian, jika ada oknum atau kelompok tertentu yang bertujuan membuat gaduh suasana damai dan tenteram yang selama ini terjalin di Kalimantan Barat perlu ditindak tegas secara hukum yang berlaku. Termasuk jika tuduhan Ali Aldeeb ini benar adanya terbukti ada oknum yang melakukan hal tersebut, maka Padepokan Kayong Rantas siap mengawal penegakan hukum bagi oknum yang diduga telah menyebarluaskan video yang berisi narasi fitnah, kebencian dan berita bohong/fiktif yang telah membuat kegaduhan bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Abdullah Nuriman juga tidak hanya berbicara soal moral, tetapi langsung menembakkan ancaman hukum yang berat. Ia menegaskan bahwa jika tudingan tersebut terbukti tidak benar alias fitnah, maka Ali Aldeeb ini diduga melanggar dan berpotensi dijerat pasal-pasal berlapis yang mematikan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diduga Melanggar: Pasal 28 & 45A UU ITE
Dalam rilisnya, Ketum Padepokan Kayong Rantas, Abdullah Nuriman menjabarkan secara rinci dasar hukum yang dapat menjerat penyebar hoaks. Ia mengingatkan publik dan khususnya Ali Aldeeb bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas memfitnah.
"Jika tuduhan itu bohong, maka itu adalah kriminalisasi Ulama melalui media digital. Negara punya alat untuk menghukum orang-orang yang sengaja menciptakan kerusuhan sosial lewat kebohongan," ujarnya dengan nada serius.
Padepokan Kayong Rantas merujuk pada dua pasal krusial dalam UU ITE:
1. Pasal 28 Ayat (3) UU ITE:
Melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong (hoaks) yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
2. Pasal 45A Ayat (3) UU ITE:
Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 28 ayat (3) berupa penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selain itu, Padepokan Kayong Rantas juga menyinggung Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Mengingat target tuduhan Ali Aldeeb adalah kalangan Ulama (berbasis Agama), potensi pelanggaran pasal ini juga sangat terbuka.
Fitnah Ulama = Merusak Kohesi Sosial
Bagi Abdullah Nuriman, serangan terhadap figur Ulama tanpa bukti otentik bukan sekadar masalah pribadi, melainkan ancaman terhadap stabilitas sosial dan keberagamaan di Kalimantan Barat.
"Ulama adalah panutan. Menodai nama baik mereka dengan cerita-cerita kamar hotel yang tidak jelas sumbernya adalah bentuk provokasi murahan. Ini bisa memecah belah umat. Kami tidak akan diam melihat ada pihak yang bermain api demi views atau popularitas," tegasnya.
Abdullah Nuriman secara khusus meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, turut hadir menyikapi issue rasis ini. Ia juga menekankan bahwa Padepokan Kayong Rantas siap mendukung upaya H. Badrun sebagai bagian dari tokoh di Kalbar dalam mengambil langkah hukum apa pun yang diambil oleh korban fitnah atau tokoh masyarakat yang merasa dirugikan, termasuk laporan kepolisian Polda Kalimantan Barat jika klarifikasi tidak segera diberikan.
Desakan Transparansi atau Konsekuensi Hukum
Sebelumnya, secara tegas H. Badrut Tamam. AQ atau yang biasa dikenal dengan sapaan H. Badrun telah memberikan ultimatum 3x24 (72 jam) kepada Ali Aldeeb untuk membuka identitas disertai bukti. Sikap Abdullah Nuriman memperkuat posisi tersebut dengan menambahkan dimensi pidana yang lebih berat.
"Pesan kami jelas: Hentikan narasi fitnah. Jika Anda punya bukti, serahkan pada Polisi sebagai penegak hukum. Jika tidak, bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum. Jangan biarkan masyarakat Kalbar diadu domba oleh oknum dengan konten-konten murahan," pungkas Abdullah Nuriman.
Hingga saat ini, kubu Ali Aldeeb belum merilis pernyataan resmi terkait ancaman pidana ini. Publik kini menunggu, apakah Ali Aldeeb akan menarik ucapannya meminta maaf secara langsung dengan menemui H. Badrun dan membuat klarifikasi resmi serta menyeluruh dalam mengembalikan Marwah nama baik Ulama dan Kalimantan Barat, atau justru nekat menghadapi proses hukum dengan resiko hukuman maksimal 6 tahun penjara?.[]
Sumber: Pernyataan Resmi Ketua Umum Padepokan Kayong Rantas
Editor: Tim Redaksi Hukum & Kriminal Homepublik.id
Penulis: Fathurrozi
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

