Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
PONTIANAK, KALBAR | Kamis, 21 Mei 2026 – Badai krisis kepercayaan kini menerpa sosok podcaster kontroversial, Ali Aldeeb. Setelah sebelumnya terjerat dalam polemik fitnah terhadap Ulama dengan menggeneralisir Ulama Kalbar, kini giliran integritas pribadi Ali Aldeeb dan keuangannya yang dipertanyakan secara publik.
Syafiih, seorang sahabat dekat sekaligus pintu dakwah Ali Aldeeb di Kalbar, secara terbuka ia melontarkan dua tuduhan berat yang berpotensi menghancurkan karier dan kredibilitas Ali Aldeeb: Dugaan penggalangan dana tanpa izin (penipuan) atas nama pembangunan Ma'had Ahlullah, serta pelanggaran syariat Islam terkait praktik pernikahan dan perceraian yang dianggap tidak sah.
Tuduhan Pertama: Mengatasnamakan Ma'had Ahlullah untuk Galang Dana Pribadi?
Menurut keterangan Syafiih, Ali Aldeeb diduga kerap melakukan penggalangan dana dengan menggunakan narasi pembangunan Ma'had Ahlullah. Modus operandi tersebut dilakukan secara lisan dan tulisan berupa penyebaran kupan di pertemuan-pertemuan tertutup maupun semi-terbuka.
“Ali Aldeeb menyampaikan permintaan sumbangan kepada para donatur beberapa kali pertemuan dengan relasi, sahabat, dan jamaah saat melaksanakan tabligh atau pengajian. Dana tersebut dikumpulkan dengan mengatasnamakan pembangunan ma'had Ahlullah,” ujar Syafiih dalam rilisnya, Rabu malam (20/5/2026).
Syafiih menegaskan bahwa tidak adanya transparansi aliran dana tersebut. Uang itu terkumpul dan tidak digunakan pada pembangunan fasilitas pendidikan Agama (Ma'had Ahlullah), diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi? Ketidakjelasan pertanggungjawaban keuangan ini dinilai sebagai potensi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang merugikan umat.
Tuduhan Kedua: Main-main dengan Talak, Rujuk, dan Batas Syariat
Selain isu keuangan, Syafiih juga menyoroti kehidupan pribadi Ali Aldeeb yang dinilai mencoreng kesucian institusi pernikahan dalam Islam. Syafiih menuduh Ali Aldeeb melakukan praktik pernikahan dengan istri keduanya yang melanggar ketentuan syariat, khususnya terkait batasan talak dan rujuk.
“Ali Aldeeb telah melakukan perceraian (talak), kemudian rujuk (kembali), lalu mentalak lagi, hingga proses ini terjadi lebih dari tiga kali, hingga saudara perempuannya menegur dan memarahi Ali Aldeeb. Dalam hukum Islam, jika talak jatuh tiga kali, maka suami istri tersebut haram dinikahi kembali kecuali melalui proses mahallil (menikah dengan orang lain terlebih dahulu),” jelas Syafiih.
Praktik yang main-main dengan akad nikah ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak nasab, hak waris, dan status kehalalan hubungan suami istri di mata agama. Jika terbukti, hal ini tidak hanya merupakan dosa besar, tetapi juga dapat menjadi dasar pembatalan legitimasi moral Ali Aldeeb sebagai seorang qori' internasional.
Siap Hadirkan Bukti Fisik dan Saksi Mata
Yang membuat pernyataan Syafiih ini bukan sekadar omong kosong adalah kesediaannya untuk membuktikan klaim tersebut di hadapan hukum atau forum mediasi syariah.
“Saya siap memberikan bukti dokumen dan menghadirkan beberapa saksi kunci yang mengetahui langsung transaksi penggalangan dana tersebut, serta saksi yang memahami kronologi pernikahan dan perceraian Ali Aldeeb,” tegas Syafiih.
Keberanian Syafiih untuk "membuka borok" Ali Aldeeb yang sebenarnya bukan tujuan "mengadu domba". Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa ia memiliki landasan kuat. Hal ini tentu akan menyulitkan posisi Ali Aldeeb, yang selama ini membangun citra sebagai pembela kebenaran namun kini justru terpojok oleh tuduhan ketidakjujuran finansial dan penyimpangan moral.
Desakan Publik: Klarifikasi dan Transparansi dihadapan media dan sejumlah Tokoh Kalbar atau Hadapi Proses Hukum
Masyarakat dan jamaah yang pernah menjadi donatur atau yang biasa bersama mendampingi Ali Aldeeb kini resah. Mereka menuntut adanya klarifikasi total dan transparan.
Jika Ali Aldeeb gagal membuktikan bahwa dana Ma'had Ahlullah dikelola secara akuntabel, serta gagal menjelaskan status pernikahannya sesuai kaidah fikih muamalah dan munakahat, maka:
1. Secara Pidana: Ia dapat dijerat pasal penipuan (Pasal 492) Undang - Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Secara Perdata/Syariah: Pernikahan keduanya dapat dinyatakan batal atau fasad.
3. Secara Sosial: Kredibilitasnya sebagai Qori' Internasional akan hancur total, mengingat dakwah harus dimulai dari kebersihan hati dan tangan sang dai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ali Aldeeb tidak menanggapi secara resmi terkait tuduhan spesifik dari Syafiih. Publik kini menunggu: apakah Ali Aldeeb akan membuka buku kas Ma'had Ahlullah dan catatan pernikahan sipil/agamanya, ataukah ia memilih diam dan menghadapi gugatan class action dari para donatur dan korban fitnah Ali Aldeeb sebelumnya?[]
Sumber: Pernyataan Syafiih, & Dokumentasi Investigasi
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Tim Redaksi
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

