• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    “Dulu Dijadikan Pintu Dakwah, Kini Dimusuhi”: Umat Islam Kalbar Merasa Dikhianati Ali Aldeeb, Desak Imigrasi Cek Status WNA & Ancam Deportasi ke Mesir.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-21T07:09:15Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan


    “Kami yang membukakan pintu dakwahnya di Kalimantan Barat. Kami yang memediasi masalah pribadinya. Namun, ia justru membalas budi dengan fitnah sistematis yang menodai nama baik ulama, umat dan nama baik Kalbar.”  

        Syafi’ih (Mantan Mentor & Mediator Ali                  Aldeeb)


    PONTIANAK, KALBAR, 21 Mei 2026|Polemik podcaster Muhammad Ali Aldeeb memasuki babak baru yang lebih gelap. Tidak hanya sekadar konflik horizontal di media sosial, kini kemarahan mendalam datang dari lingkaran terdekatnya sendiri—mereka yang dulunya menjadi "pintu masuk" Ali Aldeeb dalam berdakwah di Kalimantan Barat.


    Syafi’ih, seorang sahabatnya yang pernah menjadi mediator utama dalam masalah rumah tangga Ali Aldeeb, serta sejumlah tokoh dan masyarakat lainnya, kini secara terbuka menyatakan sikap. Mereka merasa dikhianati dan dinodai oleh ucapan-ucapan liar Ali Aldeeb yang tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga menggeneralisasi kesalahan kepada seluruh Ulama dan nodai nama Kalimantan Barat.


    Pengakuan Mengejutkan: Main-Main dengan Talak & Rujuk, serta Menikahi Wanita bersuami Hingga Penggelapan Dana Umat


    Dalam keterangannya, Syafi’ih mengungkapkan fakta-fakta mengejutkan mengenai kehidupan Ali Aldeeb di Kalimantan Barat yang selama ini tertutup rapat. Ia menyebut bahwa Ali Aldeeb kerap melakukan pernikahan sirri (di bawah tangan), diikuti dengan praktik talak dan rujuk yang melebihi batas syariat (lebih dari 3 kali).


    “Ali Aldeeb telah menceraikan istrinya dan merujuk kembali hingga lebih dari tiga kali. Dalam fikih Islam, jika talak jatuh tiga kali, maka suami istri tersebut haram dinikahi kembali kecuali melalui proses mahallil (menikah dengan orang lain terlebih dahulu). Ini adalah pelanggaran serius terhadap syariat,” ungkap Syafi’ih.


    Lebih menyakitkan lagi, Ali Aldeeb pernah menikahi seorang wanita yang diyakini masih berstatus punya suami yang dibawa lari.

    Ali Aldeeb juga telah membohongi publik, umat dengan menggalang dana pembangunan Pesantren yang rencananya diberi nama "Ma'had Ahlullah". Ali Aldeeb lah yang telah menggelapkan dana umat tersebut. Namun, upaya kebaikan itu justru dibalas dengan serangan fitnah.


           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    “Aldeeb menggalang dana untuk pembangunan Pondok Pesantren yang wacananya akan diberi nama "Ma'had Ahlullah" dengan memberi kupon pada jamaah. "Saya juga yang membuka jalan dialog demi kebaikan Ali Aldeeb dengan istri keduanya. Tapi kok sikapnya justru melontarkan fitnah terkait isu syar’i dan moralitas. Ini membuat kami marah, padahal kalau dibuka itu merupakan aibnya sendiri. Saya tidak terima nama baik Ulama dan nama Kalbar dinodai. Ini bukan perbedaan pendapat, ini pencemaran nama baik yang sistematis,” ujar Syafi'ih menambahkan, Rabu (20/5/2026).


    Publik Geram: Cek Status Kewarganegaraan, Usir Jika WNA!


    Di tengah kemarahan atas pengkhianatan moral tersebut, sorotan publik kini melebar ke aspek legalitas keberadaan Ali Aldeeb di Indonesia. Sejumlah warganet dan tokoh masyarakat, termasuk H. Badrun, mulai mempertanyakan status kewarganegaraan Ali Aldeeb.


    Desakan ini muncul lantaran narasi provokatif Ali Aldeeb dinilai berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Kalimantan Barat. Jika Ali Aldeeb terbukti sebagai Warga Negara Asing (WNA), khususnya warga negara Mesir, maka tindakannya menyebarkan kebencian dapat berujung pada sanksi administratif terberat: deportasi.


    “Jika Ali Aldeeb sebagai WNA dan menggunakan platformnya untuk menebar fitnah yang mengganggu ketertiban umum, maka izin tinggalnya bisa dicabut. Negara harus tegas melindungi kedaulatan hukum dari pengaruh asing yang destruktif,” tegas H. Badrun didampingi aktivis hukum, Kamis (21/5/2026).


    Landasan Hukum Kuat untuk Deportasi


    Berdasarkan penelusuran awal, Ali Aldeeb diduga kuat masih memegang paspor Mesir. Jika hal ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, maka Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan landasan kuat bagi Pemerintah untuk melakukan deportasi apabila orang asing tersebut:

    1.  Melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

    2.  Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (termasuk UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik).


    Selain itu, potensi pelanggaran visa juga mengintai jika Ali Aldeeb bekerja sebagai konten kreator komersial tanpa izin kerja (KITAS) yang sesuai.


    Ultimatum Kepada Pemerintah: Tegas atau Dianggap Lemah?


    Masyarakat Kalimantan Barat kini mendesak instansi terkait, mulai dari MUI Kalbar atas pencatutan Ulama, Polda Kalbar atas penyebaran berita hoak, hingga Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak tentang izin tinggalnya, untuk segera bertindak:

    1.  Verifikasi Status Kewarganegaraan: Pastikan apakah Ali Aldeeb masih WNA Mesir atau sudah menjadi WNI.

    2.  Proses Laporan Pidana: Segera tangani laporan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran hoaks di muka umum (publik).

    3.  Evaluasi Izin Tinggal: Jika terbukti WNA, segera cabut izin tinggal dan lakukan deportasi.


    “Jangan biarkan warga negara asing merasa kebal hukum hanya karena popularitas di media sosial. Jika fitnahnya merugikan martabat daerah, bangsa dan ketenangan umat, maka pintu deportasi harus dibuka lebar,” pungkas H. Badrun.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak Ali Aldeeb tidak mau memberikan klarifikasi resmi mengenai status kewarganegaraannya maupun permintaan maaf kepada Ulama dan masyarakat Kalimantan Barat dengan alasan dirinya sedang berada di Bandung dan dalam pengawasan serta perlindungan pihak kepolisian. Publik kini menunggu langkah tegas negara: apakah Ali Aldeeb akan diproses hukum di dalam negeri, atau diusir kembali ke tanah kelahirannya di Mesir?[]



    Sumber: Pernyataan Syafi’ih & Tim Analisis Hukum Publik

    Editor: Tim Redaksi

    Penulis: Tim Media 

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan


    #DeportasiAliAldeeb #AliAldeebWNA #UlamaKalbarTernodai

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +