Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
Cek Pasport dan Cabut Izin Tinggal Ali Aldeeb
“Apa yang dilakukan Ali Aldeeb sudah membuat gaduh dengan berita bohong dan fitnah keji terhadap Ulama Kalbar. Jika dia warga negara asing atau memiliki status kewarganegaraan ganda, Imigrasi harus segera mengecek dan mencabut izin tinggalnya.”
(Abdullah Nuriman, Ketua Umum Padepokan Kayong Rantas)
PONTIANAK, KALBAR | 25 Mei 2026 – Ketegangan antara podcaster kontroversial Ali Aldeeb dan sejumlah tokoh masyarakat Kalimantan Barat mencapai titik didih baru. Setelah Ali Aldeeb dinilai mengabaikan ultimatum yang diberikan oleh para tokoh untuk melakukan klarifikasi terbuka dan meminta maaf atas ucapannya, Abdullah Nuriman, Ketua Umum Padepokan Kayong Rantas, mengambil langkah tegas secara drastis.
Abdullah Nuriman secara resmi mendesak Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak untuk segera memeriksa status kewarganegaraan dan izin tinggal Ali Aldeeb. Desakan ini dilatarbelakangi oleh perilaku Ali Aldeeb yang dianggap telah meresahkan ketertiban umum melalui penyebaran berita hoaks, fitnah terhadap Ulama, serta dugaan tindak pidana penipuan berkedok amal jariyah atas nama Pesantren.
Desakan Deportasi: Cek Status WNA & Cabut Izin Tinggal
Dalam pernyataannya, Abdullah Nuriman menegaskan bahwa aksi Ali Aldeeb tidak hanya merugikan nama baik Ulama Kalbar, tetapi juga menciptakan polarisasi di tengah masyarakat. Jika Ali Aldeeb terbukti merupakan Warga Negara Asing (WNA) atau memiliki keterkaitan hukum yang memungkinkan pencabutan izin tinggal, maka langkah Deportasi atau penahanan izin tinggal harus segera diambil.
“Kita tidak boleh membiarkan orang dari luar yang datang ke tanah air kita Indonesia ini justru membuat kerusuhan sosial dengan fitnah keji. Imigrasi harus tegas. Cek paspornya, cek visa-nya. Jika ada pelanggaran, cabut izin tinggalnya dan pulangkan,” tegas Abdullah Nuriman.
Langkah ini didukung oleh aliansi masyarakat dan santri Kalimantan Barat yang merasa martabat gurunya dinodai oleh pernyataan-pernyataan provokatif Ali Aldeeb di media sosial.
Dugaan Baru: Penipuan atas nama Pesantren Ma'had Ahlullah Diduga Fiktif & Penggelapan Dana Umat
Selain isu fitnah Ulama, tekanan terhadap Ali Aldeeb semakin berat dengan munculnya laporan dari Syafiih, yang mengaku sebagai teman dekat sekaligus saksi dalam kasus penggalangan dana. Syafiih menuduh Ali Aldeeb melakukan pelanggaran berat dengan menggalang dana dari masyarakat atas nama pembangunan Pesantren Ma'had Ahlullah.
Yang mengejutkan, Syafiih mengklaim bahwa pesantren tersebut tidak ada alias fiktif.
“Dia mengumpulkan uang dari umat Islam dengan janji membangun pesantren, tapi faktanya pesantren itu tidak pernah wujud secara fisik maupun legalitas. Ini jelas penipuan berkedok Agama,” ungkap Syafiih yang disampaikan kepada Abdullah Nuriman.
Jika tuduhan ini benar, Ali Aldeeb berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan UU ITE terkait penyebaran informasi palsu, mengingat modus operandinya menggunakan kredibilitas Agama untuk mendapatkan kepercayaan donatur.
Ancaman Laporan Polisi: Klarifikasi atau Penjara?
Abdullah Nuriman bersama sejumlah tokoh masyarakat dan aliansi pemerhati Ulama di Kalbar memberikan tenggat waktu terakhir. Mereka akan segera melayangkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat jika Ali Aldeeb tidak segera memenuhi dua syarat:
1. Membuat pernyataan permintaan maaf dan klarifikasi terbuka di hadapan sejumlah tokoh Ulama Kalbar.
2. Membuka transparansi dana penggalangan Ma'had Ahlullah atau mengembalikan dana tersebut jika pesantren tersebut memang fiktif.
“Kami berikan kesempatan terakhir untuk bertobat dan meluruskan perkara ini. Jika dia tetap diam dan bersikap arogan, maka kami tidak punya pilihan selain melaporkan secara pidana. Uang umat bukan mainan, dan fitnah terhadap Ulama adalah dosa besar yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” pungkas Abdullah Nuriman.
Hingga berita ini diturunkan, karena pihak Ali Aldeeb tidak mau merespon dan enggan memberikan tanggapan resmi saat dihubungi perwakilan Padepokan Kayong Rantas terkait tuduhan pesantren fiktif tersebut. Publik kini menunggu apakah aparat keamanan akan merespons cepat desakan tokoh masyarakat ini untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.[]
Sumber: Pernyataan Abdullah Nuriman & Laporan Syafiih
Editor: Tim Redaksi Hukum Homepublik.id
Penulis: Redaksi Investigasi
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

