• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Bongkar Sindikat Haji Ilegal Soetta: 51 Jemaah Dicegah Terbang, Modus Palsukan Dokumen Pekerja Migran dengan Bayaran Rp250 Juta.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-14T02:37:23Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 




    TANGERANG, 14 Mei 2026 – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap jaringan penyedia jasa perjalanan haji non-prosedural atau ilegal yang beroperasi secara sistematis. Dalam kurun waktu April hingga pertengahan Mei 2026, pihak kepolisian bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 51 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba menunaikan ibadah haji melalui jalur "pintu belakang".


    Kasus ini mencuat setelah adanya kecurigaan dari petugas imigrasi terhadap sejumlah calon jemaah yang membawa dokumen tidak lazim saat proses check-in dan pemeriksaan keimigrasian di Terminal 3 Internasional.


    Modus Operandi: Menyamar sebagai Pekerja Migran


    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh sindikat ini cukup rapi namun memiliki celah fatal. Para jemaah tidak menggunakan visa haji resmi (Visa Umrah/Hajj), melainkan dibekali dengan paspor biasa, izin tinggal (Iqamah), dan izin keluar-masuk (Exit Re-entry Permit) Arab Saudi.


    "Tujuannya agar mereka terlihat seolah-olah merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang kembali dari cuti atau selesai bekerja di Arab Saudi, sehingga bisa lolos dari radar pengawasan haji," ujar Wisnu dalam konferensi pers, beberapa hari lalu.


    Namun, ketelitian petugas imigrasi dan aparat keamanan berhasil membongkar kebohongan tersebut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa para WNI tersebut bukanlah pekerja migran, melainkan warga sipil biasa yang membayar mahal untuk berangkat haji tanpa antrean panjang melalui jalur resmi Kementerian Agama.


    Tarif Fantastis: Rp200–250 Juta per Orang


    Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa sindikat ini mematok harga yang sangat tinggi bagi para calon jemaah. Setiap orang dipungut biaya berkisar antara Rp200 juta hingga Rp250 juta.


    "Dengan uang sebesar itu, mereka dijanjikan bisa berangkat segera tanpa perlu menunggu bertahun-tahun dalam antrian haji reguler. Ini adalah eksploitasi atas keinginan spiritual masyarakat yang tidak sabar," tegas Yandri.


    Uang tersebut diduga mengalir ke kantong oknum-oknum dalam jaringan travel gelap, termasuk biaya pembuatan dokumen palsu, tiket pesawat, dan fee bagi calo atau koordinator lapangan (korlap).


    Peran Kunci Koordinator Lapangan (Korlap)


    Penyidikan mengarah pada satu sosok kunci, yaitu seorang ketua rombongan atau koordinator lapangan. Sosok ini bertugas merekrut jemaah, mengumpulkan dana, mengatur logistik, hingga mendampingi mereka saat mencoba melewati proses imigrasi.


    Berdasarkan data penyelidikan:

    * Total ada 47 jemaah yang dikoordinir oleh satu korlap utama dalam gelombang terakhir.

    * Dari jumlah tersebut, 7 orang dikabarkan telah berhasil berangkat lebih dulu sebelum pola ini tercium.

    * Sisa 40 orang berhasil dicegah pada 2 Mei 2026.

    * Ditambah dengan pencegahan-pencegahan sebelumnya sejak April, total jemaah yang diamankan mencapai 51 orang.


    "Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan saksi ahli dari kementerian terkait untuk menuntaskan perkara ini. Kami juga sedang memeriksa saksi-saksi, mulai dari calon jemaah hingga terduga koordinator lapangan," tambah Yandri.


    Sinergi Lintas Lembaga


    Kapolresta Wisnu Wardana menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara kolaboratif. Polresta Bandara Soetta bersinergi erat dengan Satgas Haji Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Agama.


    "Upaya ini berlangsung konsisten sejak April hingga Mei 2026. Kami akan terus memperketat pengawasan di pintu keberangkatan internasional untuk memastikan tidak ada lagi penyelundupan manusia atas nama ibadah," pungkasnya.


    Peringatan Keras bagi Masyarakat


    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang tergoda menggunakan jasa travel haji non-resmi. Selain risiko penipuan finansial, penggunaan dokumen palsu atau penyalahgunaan visa kerja untuk ibadah haji merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada deportasi, blacklist permanen dari Arab Saudi, hingga hukuman penjara di Indonesia.


    Kementerian Agama terus mengimbau masyarakat hanya mendaftar haji resmi (Pendaftar Haji Reguler atau Haji Plus yang terverifikasi) untuk menjamin kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan selama menunaikan rukun Islam kelima tersebut.[]


    Sumber: Polresta Bandara Soekarno-Hatta & Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Abdul Aziz 

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +