Homepublik.id|Media Nasional Terdepan
MAKASSAR, 14 Mei 2026 – Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menangkap lima dari tujuh tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap seorang bocah berusia 13 tahun di Kota Makassar. Aksi nekat yang terjadi dini hari Minggu (10/5/2026) itu memicu kemarahan publik karena korban ditebas menggunakan senjata tajam hingga luka parah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana (mengonfirmasi) bahwa kelima tersangka berinisial MY (20), FG (19), MA (18), AF (19), dan MR (18) telah diamankan dalam operasi terpisah di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam status buron dan terus diburu oleh jajaran kepolisian.
Motif Dendam dan Konsumsi Miras
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penyerangan bermula dari rasa dendam pribadi. Tersangka AF mengaku sebelumnya sempat diancam oleh sekelompok orang menggunakan anak panah busur saat melintas di lokasi kejadian, Jl. Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar.
Merasa tersinggung dan marah, AF kemudian mengajak rekan-rekannya untuk "balas dendam". Sebelum beraksi, kelompok ini terlebih dahulu berkumpul dan mengonsumsi minuman keras (miras) hingga mabuk. Dalam kondisi tidak sadar penuh, mereka bersenjata lengkap dan mencari sasaran di jalanan.
"Sayangnya, korban yang merupakan anak di bawah umur dan tidak terlibat dalam konflik tersebut, menjadi sasaran kemarahan mereka. Ini adalah tindakan yang sangat keji dan tidak dapat dibenarkan," ujar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Kronologi Serangan Terekam CCTV
Homepublik.id|Media Nasional TerdepanRekaman Closed-Circuit Television (CCTV) menunjukkan bagaimana ramai pelaku datang menggunakan beberapa unit sepeda motor dengan knalpot racing (brong) yang berbunyi sangat bising, membuat warga sekitar panik.
Korban, berinisial H (13), yang saat itu sedang berada di dekat rumah, terjatuh akibat ulah para pelaku yang ugal-ugalan. Saat korban mencoba bangkit, salah satu pelaku yang mengenakan hoodie putih dan penutup wajah langsung menebaskan parang ke arah tubuh korban. Tidak puas hanya menyerang manusia, gerombolan tersebut juga merusak sejumlah sepeda motor yang terparkir di lokasi sebelum kabur.
Korban H segera dilarikan ke RSUD Daya Makassar dan hingga kini masih dalam perawatan intensif akibat luka bacokan yang cukup serius.
Barang Bukti dan Profil Pelaku
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, antara lain:
* Satu unit parang (senjata tajam utama).
* Tiga buah anak panah besi.
* Satu unit ketapel.
* Satu helm dan dua unit sepeda motor yang digunakan saat aksi.
Polisi juga mengungkapkan profil beragam para pelaku. AF berprofesi sebagai pedagang, MR adalah seorang mahasiswa, sementara MY dan FG bekerja sebagai buruh harian, dan MA berprofesi sebagai sopir. Fakta bahwa salah satu pelaku adalah mahasiswa menjadi sorotan khusus mengenai degradasi moral di kalangan pemuda.
Ancaman Hukuman Berat
Kelima tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal Perlindungan Anak serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal yang menjerat mereka adalah 9 tahun penjara.
"Kami akan menuntaskan penyidikan ini secepatnya dan meminta dua buronan lainnya untuk menyerahkan diri. Kami tidak akan toleransi kekerasan terhadap anak dan aksi geng motor yang meresahkan," tegas Arya.
Pesan Moral: Peran Orang Tua dan Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua. Kombes Pol Arya menghimbau agar para orang tua lebih ketat dalam memantau pergaulan anak-anak mereka, terutama di malam hari.
"Jangan biarkan anak-anak kita terpapar oleh lingkungan toxic atau geng-geng jalanan. Pendidikan karakter di rumah dan pengawasan aktif adalah kunci mencegah hal ini terulang. Kepada para pemuda, jangan jadikan kekerasan sebagai jalan keluar masalah. Masa depan kalian hancur jika terus terjebak dalam aksi kriminal," pungkasnya.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang melibatkan rombongan motor ugal-ugalan atau pengeroyokan.[]
Sumber: M. Embam
Editor: Ilham Arsyam
Penulis: Wawa
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

