Sahroni vs Menham Natalius Pigai: “Bela Korban, Bukan Pelaku!”
“Fokus utama Menteri HAM seharusnya membela hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan, bukan justru memunculkan kesan membela para pelaku kriminal.”
(H. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI)
JAKARTA | 27 Mei 2026 - Polemik penanganan tindak pidana jalanan, khususnya begal, kembali memicu perdebatan publik di tingkat nasional. Kali ini, sorotan tajam datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.
Kritik pedas tidak hanya datang dari seorang pengacara handal, kini kritik pedas Sahroni mencuat setelah Men HAM Natalius Pigai secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana atau usulan tindakan "tembak di tempat" bagi para pelaku begal. Natalius beralasan bahwa tindakan eksekutif semacam itu melanggar prinsip dasar HAM dan merampas hak hidup seseorang tanpa melalui proses hukum yang adil (due process of law).
Namun, bagi Ahmad Sahroni, argumen tersebut dinilai kurang tepat dan tidak sensitif terhadap kondisi darurat keamanan yang dirasakan masyarakat saat ini.
Sahroni: “Rasa Aman Warga Adalah HAM Paling Dasar”
Dalam keterangannya, Sahroni mengingatkan bahwa esensi dari perlindungan HAM bukan hanya terletak pada hak tersangka, tetapi juga—dan terutama—pada hak warga negara untuk hidup aman dan bebas dari rasa takut.
“Sebagai menteri yang membidangi HAM, fokus utamanya seharusnya adalah membela hak-hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Jangan sampai pernyataan-pernyataan resmi justru memunculkan kesan bahwa negara lebih sibuk membela pelaku kriminal daripada melindungi korbannya,” tegas Sahroni.
Ia menilai, di tengah maraknya aksi begal yang kian meresahkan, brutal, dan sering kali memakan korban jiwa, aparat penegak hukum memerlukan ruang gerak yang lebih tegas. Tindakan preemtif dan represif yang proporsional diperlukan untuk memberikan efek jera dan mengembalikan rasa aman di ruang publik.
Natalius Pigai: “Hak Hidup Tidak Bisa Dirampas Semena-mena”
Sebelumnya, Menham Natalius Pigai menekankan bahwa negara hukum tidak boleh membenarkan kekerasan dengan kekerasan. Menurutnya, solusi atas kejahatan jalanan harus diselesaikan melalui penguatan sistem peradilan, peningkatan kapasitas kepolisian, dan pencegahan sosial, bukan dengan legitimasi pembunuhan di luar pengadilan.
“Menembak mati tanpa proses hukum adalah pelanggaran HAM berat. Kita tidak bisa membangun keadilan dengan cara-cara yang inkonstitusional,” ujar Natalius dalam pernyataannya sebelumnya.
Publik Terbelah: Keamanan vs Prinsip Hukum
Perdebatan ini membelah opini publik. Di satu sisi, banyak warga yang mendukung sikap tegas Sahroni karena merasa lelah dengan kejahatan jalanan yang seolah tak tertangani. Mereka menganggap bahwa dalam situasi darurat, hak kolektif untuk aman harus didahulukan.
Di sisi lain, kalangan aktivis HAM, akademisi hukum, dan organisasi masyarakat sipil mendukung posisi Natalius Pigai. Mereka khawatir bahwa normalisasi kekerasan oleh aparat akan membuka pintu bagi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM sistematis di masa depan.
Desakan Sahroni: Evaluasi Kinerja Penegak Hukum
Sahroni juga mendesak agar pemerintah tidak hanya berdebat di ranah retorika, tetapi segera mengambil langkah konkret. Ia meminta Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi kinerja penanganan kejahatan jalanan. Jika aparat sudah bertindak maksimal namun kejahatan masih merajalela, maka perlu ada terobosan kebijakan baru yang lebih tegas, tanpa harus melanggar konstitusi, namun juga tidak "lembek" dalam menindak pelaku.
“Jangan biarkan rakyat merasa dibiarkan sendiri menghadapi ancaman nyawa setiap malam. Negara hadir untuk melindungi, bukan untuk berfilosofi sambil melihat korban bergelimpangan,” pungkas Sahroni.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian HAM belum mengeluarkan tanggapan balasan atas kritik tajam Ahmad Sahroni. Perdebatan ini menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.[]
Sumber: Pernyataan Resmi Komisi III DPR RI & Siaran Pers Kemenham
Editor: Tim Redaksi Homepublik.id
Penulis: Anisa
Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

