• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim: Sebut Sumbar “Provinsi Barbar”, Dinilai Ujaran Kebencian & Potensi Pecah Belah Bangsa

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-27T15:30:33Z

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim: Ia Sebut Sumbar “Provinsi Barbar”


    “Ucapan yang melukai martabat sebuah suku dan daerah bukan sekadar kritik, tapi racun yang dapat memecah belah persatuan nasional.”  

    (Braditi Mouleveya (Levi), Sekjen DPP IKM)


    JAKARTA | 26 Mei 2026 - Ketegangan antara tokoh kontroversial Permadi Arya alias Abu Janda dengan komunitas Minangkabau mencapai puncaknya di ranah hukum. Pada Selasa (26/5/2026), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) secara resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian (hate speech).


    Laporan ini merupakan respons keras terhadap pernyataan Abu Janda dalam sebuah pidato publik, di mana ia menyebut Sumatera Barat (Sumbar) sebagai “provinsi barbar”. Abu Janda beralasan bahwa label tersebut diberikan karena ia menilai Sumbar memiliki tingkat intoleransi yang tinggi terhadap umat Kristen. Pernyataan provokatif itu langsung memicu gelombang kemarahan dari masyarakat Minang, baik di tanah rantau maupun di kampung halaman.


    Nomor LP Resmi Terbit: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim


    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Mouleveya atau yang akrab disapa Levi, mengonfirmasi bahwa laporan pihaknya telah diterima dan dicatat oleh Kepolisian Republik Indonesia.


    “Laporan kami telah resmi dicatat oleh Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim,” ujar Levi dalam keterangannya, Selasa siang.


    Levi menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini diambil setelah DPP IKM melakukan kajian mendalam terhadap dampak ucapan Abu Janda. Menurutnya, penyebutan istilah “barbar” terhadap sebuah provinsi yang dikenal dengan adat Basandi Syarak (berlandaskan syariat) dan budaya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah penghinaan berat yang tidak dapat ditoleransi.


    Bukan Sekadar Kritik, Tapi Racun Perpecahan


    Levi menegaskan bahwa IKM tidak anti-kritik. Namun, ada batas antara kritik konstruktif dan ujaran kebencian yang menyerang identitas kolektif.


    “Kami melaporkan Abu Janda karena menilai ucapan Permadi Arya itu melukai hati dan martabat masyarakat Minangkabau secara keseluruhan. Lebih jauh lagi, narasi ‘intoleransi’ yang dibingkai dengan kata-kata kasar seperti ‘barbar’ berpotensi besar memicu perpecahan sosial, terutama di tengah keberagaman umat beragama di Sumatera Barat,” jelas Levi.


    Ia menambahkan bahwa Sumatera Barat adalah rumah bagi berbagai pemeluk agama yang hidup berdampingan secara harmonis selama berabad-abad. Menstigma seluruh provinsi dengan cap negatif berdasarkan kasus-kasus tertentu dinilai sebagai generalisasi berbahaya yang bertujuan membakar sentimen SARA.


    Reaksi Luas Komunitas Minang


    Sebelum laporan resmi dilayangkan, pernyataan Abu Janda telah lebih dulu viral dan menuai kecaman luas dari organisasi perantau Minang di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, hingga luar negeri. Mereka menganggap ucapan tersebut sebagai bentuk ketidaktahuan akan sejarah dan sosiologi masyarakat Minang yang kompleks.


    Banyak pihak juga menyoroti rekam jejak Abu Janda yang kerap menggunakan narasi kontroversial untuk menarik perhatian publik. Bagi DPP IKM, membiarkan ucapan semacam ini tanpa konsekuensi hukum akan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab di Indonesia.


    Menanti Proses Hukum Transparan


    Dengan terbitnya nomor LP, kini bola bergulir ke meja penyidik Bareskrim Polri. Masyarakat menunggu proses penyelidikan yang transparan dan adil untuk menentukan apakah unsur-unsur pidana dalam UU ITE terpenuhi dalam kasus ini.


    Bagi DPP IKM, laporan ini adalah bentuk pertahanan harga diri. Mereka berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba memecah belah persatuan bangsa melalui ujaran kebencian berkedok kritik.


    “Minang boleh dirantau, tapi martabat tidak boleh dininabobokan. Kami siap mengikuti proses hukum hingga tuntas,” tutup Levi.[]


    Sumber: Pernyataan Resmi DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM)

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Wawa

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +