• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Gempur Gudang Ilegal di Pontianak, Karantina & Polda Kalbar Sita 42 Ton Bawang Bombai, Kentang, dan Wortel Asal Eropa & Tiongkok

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-13T17:33:22Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 



    PONTIANAK, 14 Mei 2026 – Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Subdirektorat Investigasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Indagsi Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya masuknya komoditas pangan ilegal senilai miliaran rupiah. Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026), petugas mengamankan total 42 ton bahan pangan segar yang disimpan secara ilegal di sebuah gudang milik swasta di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak.


    Komoditas yang disita terdiri dari:

    *   33,9 ton Bawang Bombai

    *   7,35 ton Kentang

    *   1,22 ton Wortel


    Berdasarkan penelusuran label kemasan, barang-barang tersebut diduga berasal dari Belanda dan Tiongkok, dengan jalur impor yang melibatkan pihak dari Malaysia. Namun, kelengkapan dokumen kesehatan dan karantina ternyata nihil.


    Pelanggaran UU Karantina: Tanpa Sertifikat Kesehatan


    Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (HKIT) Kalimantan Barat, Ferdi, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


    "Komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Ferdi di lokasi kejadian, Rabu (13/5/2026).


    Tanpa sertifikat kesehatan, tidak ada jaminan bahwa produk pertanian tersebut bebas dari hama penyakit karantina (HPK) yang dapat mengancam ketahanan pangan dan ekosistem pertanian lokal Indonesia. Masuknya benih atau umbi-umbian tanpa inspeksi ketat berisiko membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT) baru yang belum pernah ada di Indonesia.


    Modus Operandi: Jalur Belakang dan Dokumen Palsu?


    Penyidik masih mendalami modus operandi sindikat ini. Diduga, komoditas tersebut masuk melalui jalur tidak resmi atau backdoor, menghindari pintu masuk utama yang memiliki fasilitas karantina lengkap. Penggunaan negara ketiga (Malaysia) sebagai titik transit atau re-export sering kali menjadi celah untuk memanipulasi asal-usul barang (country of origin) guna menghindari bea masuk tinggi atau restriksi impor langsung dari negara asal.


    "Kami sedang memeriksa siapa importir sebenarnya, apakah ada dokumen palsu, dan bagaimana barang ini bisa lolos hingga masuk ke gudang penyimpanan di pusat kota Pontianak," tambah Ferdi.


    Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa saksi dan pengurus gudang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penyelidikan juga mengarah pada jaringan distribusi yang mungkin telah menyebarkan sebagian komoditas ini ke pasar tradisional atau modern sebelum operasi penyergapan dilakukan.


    Ancaman Bagi Petani Lokal


    Selain aspek hukum, masuknya produk ilegal ini merugikan petani lokal. Bawang bombai, kentang, dan wortel merupakan komoditas yang juga dibudidayakan oleh petani di Kalimantan Barat dan sekitarnya. Serbuan produk ilegal yang seringkali dijual dengan harga dumping (di bawah harga pasar) dapat mematikan usaha tani lokal yang sudah mengeluarkan biaya produksi tinggi.


    "Ini bukan hanya soal pajak negara yang hilang, tapi juga perlindungan bagi petani kita. Produk ilegal tidak melalui uji kualitas dan keamanan pangan yang standar," tegas perwakilan Asosiasi Petani Sayur.


    Tindakan Lanjutan: Pemusnahan atau Retur?


    Sesuai prosedur, barang bukti yang diamankan akan disimpan sementara di tempat khusus yang diawasi ketat. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, serta jika pemilik barang tidak dapat membuktikan keabsahan dokumen, komoditas tersebut akan dimusnahkan atau diretur ke negara asal sesuai ketentuan perundang-undangan.


    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para importir nakal bahwa pengawasan lintas sektor antara Karantina, Bea Cukai, dan Kepolisian semakin diperketat, terutama di wilayah perbatasan dan pintu masuk strategis seperti Kalimantan Barat.


    Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap peredaran produk pangan dengan harga yang tidak wajar atau tanpa label distributor resmi, serta melaporkan dugaan penyelundupan pangan kepada authorities berwenang.[]


    Sumber: Badan Karantina

    Editor: Tim Redaksi Hukum

    Penulis: Wawa

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +