• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Soroti Taman Sekayam Jadi Weng Coffe, Lidik Krimsus RI Kalbar Desak APH, DPRD, Pemkab Sanggau Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur RTH

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-18T09:13:09Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 



    SANGGAU, KALBAR Senin, 18 Mei 2026 – Polemik alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Sanggau kembali memanas. Rencana pengubahan sebagian area Taman Sekayam menjadi gerai komersial bernama Weng Coffe menuai kecaman keras. Kali ini datang dari Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Kalimantan Barat, H. Badrut Tamam, AQ, secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur administratif dan tata ruang dalam proyek tersebut.


    H. Badrut menilai, apa yang terjadi di Taman Sekayam bukan sekadar masalah estetika atau kenyamanan publik, melainkan persoalan fundamental terkait hak warga negara atas ruang publik dan integritas birokrasi dalam mengelola aset daerah.


    “Ini Soal Hak Warga, Bukan Sekadar Kopi”


    Dalam keterangannya, Senin (18/05/2026), H. Badrut Tamam, AQ menekankan bahwa pembiaran terhadap kasus ini akan membuka pintu bagi praktik serupa di masa depan.


    “Ini soal hak dan kewajiban warga. Jika dibiarkan, akan ada banyak penyerobotan lahan penghijauan lainnya di seluruh Kalimantan Barat. Precedent buruk ini tidak boleh dibiarkan,” tegas H. Badrut.


    Ia menyoroti bahwa taman kota adalah aset publik yang dilindungi undang-undang. Mengubah fungsinya menjadi lahan komersial tanpa melalui proses partisipatif dan transparan dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap amanat konstitusi mengenai perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas ruang terbuka.


    Anomali Taksasi: Nilai Bangunan Ditaksir Setelah Dirobohkan?


    Poin krusial yang diangkat oleh Lidik Krimsus Kalbar adalah adanya kejanggalan fatal dalam prosedur administrasi pembongkaran dan penataan ulang kawasan tersebut. H. Badrut mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran aturan terkait proses taksasi (penaksiran nilai bangunan).


    Menurut informasi yang dihimpun Lidik, proses taksasi nilai bangunan eksisting di lokasi tersebut justru dilakukan setelah bangunan lama dirobohkan. Hal ini jelas menyalahi prinsip akuntabilitas keuangan daerah dan aturan pengadaan/pembongkaran aset.


    “Proses taksasi yang dilakukan justru setelah bangunan lama dirobohkan, jelas menyalahi aturan. Bagaimana bisa menilai sesuatu yang sudah tidak ada? Ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada upaya menyembunyikan nilai asli aset? Ataukah ini bentuk ketidaktahuan aparat? Keduanya sama-sama berbahaya,” ujar H. Badrut.


    Praktik semacam ini, lanjutnya, berpotensi merugikan keuangan daerah dan membuka celah bagi korupsi atau kolusi antara pihak kontraktor/pengembang dengan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.


    Desakan Transparansi dan Penindakan Tegas


    Melihat urgensi masalah ini, H. Badrut Tamam, AQ meminta tiga hal utama kepada pemerintah daerah dan penegak hukum:


    1. Moratorium Sementara: Menghentikan sementara segala aktivitas pada bangunan gerai Weng Coffe di area Taman Sekayam hingga proses investigasi selesai.

    2. Investigasi Mendalam: Kapolda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar diminta membentuk tim khusus untuk mengusut siapa yang memerintahkan pembongkaran sebelum taksasi, serta siapa yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara akibat kesalahan prosedur ini.

    3. Transparansi Dokumen: Membuka dokumen perencanaan, izin lokasi, analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan laporan keuangan terkait proyek tersebut kepada publik.


    “Masyarakat Sanggau berhak tahu. Ke mana perginya anggaran pemeliharaan taman? Siapa yang mendapat keuntungan dari alih fungsi ini? Jangan biarkan ruang hijau kita dijual demi segelas kopi,” pungkas H. Badrut.


    Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Sanggau belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran prosedur yang dilayangkan. Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum: Apakah akan ada pemeriksaan saksi dan bukti, ataukah kasus ini akan tenggelam seiring selesainya pembangunan gerai tersebut.[]


    Sumber: Lidik Krimsus DPP Kalimantan Barat

    Editor: Tim Investigasi & Lingkungan

    Penulis: Wawa

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +