• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Tegas! Pemkab Situbondo Nonaktifkan 2 Kades & Usulkan 1 Lagi Karena Gagal Kembalikan APBDes 2024, Ancaman Pidana Mengintai.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-24T06:19:48Z

     

          Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 



    “Jika dalam pemeriksaan Inspektorat mereka tidak dapat membuktikan pengembalian dana atau ada indikasi korupsi, kasus ini akan kami serahkan ke aparat penegak hukum.”  

    — Imam, Pejabat Terkait DPMD Situbondo


    SITUBONDO, JATIM | 24 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, mengambil langkah tegas dalam menegakkan akuntabilitas keuangan desa. Dua kepala desa (Kades) resmi diberhentikan sementara (nonaktif) karena terbukti tidak mengembalikan sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.


    Selain dua Kades yang sudah dinonaktifkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo juga mengusulkan pemberhentian sementara terhadap satu Kades lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemkab untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan memastikan transparansi pengelolaan keuangan di tingkat paling bawah.


    Siapa Saja Kades yang Melanggar?


    Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Pemkab Situbondo, dua kepala desa yang telah dikenai sanksi pemberhentian sementara adalah:

    1.  Suriji, Kepala Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji.

    2.  Suliyanto, Kepala Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit.


    Keduanya dinilai lalai dalam melaksanakan kewajiban pertanggungjawaban keuangan desa, khususnya terkait pengembalian sisa dana APBDes 2024 yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah atau dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan.


    Selain itu, DPMD Situbondo juga mengajukan usulan pemberhentian sementara terhadap:

    *   Mansur, Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar.


    Usulan ini masih dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh Bupati Situbondo sebelum keputusan final dikeluarkan.


    Landasan Hukum: Perda No. 9 Tahun 2016


    Pejabat berwenang, yang disebut sebagai Imam, menjelaskan bahwa sanksi administratif ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7.


    Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perda tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini bertingkat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara jika pelanggaran dianggap serius dan merugikan keuangan negara.


    “Pemberhentian sementara ini adalah langkah awal untuk menghentikan potensi kerugian lebih lanjut dan memaksa para Kades untuk segera menyelesaikan tanggung jawab keuangan mereka,” ujar Imam.


    Ancaman Lanjut: Dari Sanksi Administratif ke Penjara


    Pemkab Situbondo menegaskan bahwa pemberhentian sementara bukanlah akhir dari proses hukum. Jika hasil pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo menemukan bukti kuat bahwa dana desa diselewengkan, digelapkan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi, maka kasus ini akan dinaikkan levelnya.


    “Apabila dalam proses pemeriksaan di Inspektorat para kepala desa tidak dapat mengembalikan dana desa atau terbukti ada unsur pidana, kasus tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan),” tegas Imam.


    Ini berarti, Suriji, Suliyanto, dan Mansur berpotensi menghadapi dakwaan pidana korupsi atau penggelapan dana desa jika tidak mampu membuktikan bahwa dana tersebut digunakan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.


    Reaksi Publik: Dukung Penegakan Hukum


    Langkah tegas Pemkab Situbondo ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis anti-korupsi di Jawa Timur. Mereka menilai bahwa dana desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan bersih. Kelalaian atau penyelewengan sekecil apa pun harus ditindaklanjuti secara hukum untuk memberikan efek jera.


    “Dana desa itu uang rakyat. Tidak boleh ada Kades yang merasa ‘kebal’ hanya karena jabatannya di tingkat desa. Jika salah, harus bertanggung jawab,” ujar salah satu tokoh masyarakat Situbondo.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak ketiga Kades tersebut belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan ketidakmampuan mereka mengembalikan APBDes. Publik menunggu hasil audit Inspektorat dan langkah selanjutnya dari penegak hukum.

    Hal demikian ini kiranya menjadi perhatian dan peringatan keras bagi seluruh kepala desa seluruh Indonesia, agar dijadikan cambukan keras dan tidak untuk ditiru, bahwa satu kepala desa melaksanakan tindak pidana korupsi APBDes, maka kepala desa seluruh Indonesia akan terkena imbasnya.[]


    Sumber: Pernyataan Resmi DPMD & Pemkab Situbondo

    Editor: Tim Redaksi Homepublik.id

    Penulis: Redaksi Kabiro Jatim

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +