• Jelajahi

    Copyright © Home Publik
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    GNTV INDONESIA

    Iklan

    Logo

    Tragedi Dukono 2026: Tiga Pendaki Tewas Tertimbun Abu Vulkanik Saat Erupsi Dahsyat, Dua WNA Singapura Ikut Jadi Korban.

    Home Publik
    Dibaca: ...
    Last Updated 2026-05-12T19:27:40Z

     

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 




    HALMAHERA UTARA, 12 Mei 2026 – Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, kembali menunjukkan kemurkaannya. Pada Jumat pagi, 8 Mei 2026, pukul 07.41 WIT, gunung api ini mengalami erupsi besar-besaran yang menyemburkan kolom abu vulkanik setinggi kurang lebih 10.000 meter ke langit. Tragisnya, erupsi mendadak ini merenggut nyawa tiga orang pendaki yang saat itu berada di area puncak.


    Ketiga korban tersebut dikonfirmasi meninggal dunia setelah tim gabungan SAR, Basarnas, TNI, Polri, dan relawan setempat melakukan pencarian intensif selama tiga hari di tengah kondisi cuaca buruk dan medan yang sulit akibat hujan abu tebal.


    Identitas Korban


    Berdasarkan data resmi dari Pos Komando Penanggulangan Bencana Gunung Dukono, ketiga korban tewas tersebut adalah:


    Enjel (Engel Krishela Pradita)

    Usia: 28 Tahun

    Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI)

    Asal: Berdomisili di Ternate, namun berasal dari Jayapura.

    Penemuan: Jenazah Enjel ditemukan pertama kali pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIT. Lokasi penemuan berada di area puncak, tepatnya sekitar 50 meter dari bibir kawah aktif. Kondisi jenazah diduga terpapar langsung oleh hembusan gas panas dan material vulkanik.


    Heng Wen Qiang Timothy

    Usia: 30 Tahun

    Kewarganegaraan: Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.

    Penemuan: Jenazah Timothy ditemukan pada hari ketiga pencarian, Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIT.


    Shahin Muhrez bin Abdul Hamid

    Usia: 27 Tahun

    Kewarganegaraan: Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.

    Penemuan: Shahin ditemukan dalam kondisi tertimbun material vulkanik dan batu besar di area dekat bibir kawah, tidak jauh dari lokasi ditemukannya rekan seperjalanan mereka, Timothy. Keduanya diduga merupakan satu rombongan pendakian.


    Detik-Detik Mencekam dan Pelanggaran Zona Merah

           Homepublik.id|Media Nasional Terdepan 


    Erupsi yang terjadi pada pagi hari itu berlangsung sangat cepat. Kolom abu setinggi 10 kilometer menyelimuti area puncak dalam waktu singkat, mengurangi visibilitas hingga nol persen dan disertai hujan batu kerikil tajam.


    Pihak Balai Pengamatan Gunung Api (PVMBG) sebelumnya telah berulang kali menegaskan bahwa kawah Gunung Dukono adalah zona merah terlarang. Aktivitas vulkanik Dukono dikenal sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa peringatan dini yang panjang. Diduga kuat, ketiga korban melanggar aturan dengan mendekati bibir kawah untuk mengambil foto atau video, sebuah tindakan yang berisiko tinggi mengingat karakteristik erupsi freatik/magmatik Dukono yang eksplosif.


    "Alam akan selalu menegur ketika kita mengabaikan aturannya. Ini adalah pelajaran mahal bagi seluruh pecinta alam. Keselamatan harus menjadi prioritas utama di atas konten atau pencapaian pribadi," ujar Koordinator Tim SAR dalam keterangan resminya.


    Proses Evakuasi yang Sulit


    Tim evakuasi menghadapi tantangan berat berupa hujan abu terus-menerus yang menyebabkan gangguan pernapasan dan iritasi mata. Selain itu, medan licin akibat campuran abu dan embun pagi membuat proses pengangkatan jenazah memerlukan kehati-hatian ekstra untuk menghindari longsor susulan.


    Jenazah ketiga korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas terdekat untuk identifikasi awal sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. Untuk dua korban WNA asal Singapura, proses koordinasi dengan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta sedang dilakukan untuk repatriasi jenazah.


    Imbauan Keras Bagi Pendaki


    Tragedi ini kembali memicu perdebatan mengenai ketegasan pengawasan di kawasan gunung api aktif. Pemerintah Daerah Halmahera Utara bersama PVMBG mengimbau keras agar:

    • Tidak ada pendakian yang diperbolehkan mendekati radius bahaya (minimal 2-3 km dari kawah).

    • Pendaki wajib melapor dan mematuhi instruksi petugas pos pantau.

    • Menghentikan aktivitas pendakian jika status gunung meningkat atau terdapat tanda-tanda peningkatan aktivitas seismik.


    Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga ketiga korban. Semoga arwah mereka diterima di sisi-Nya, dan kejadian ini menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk menghormati kekuatan alam.[]


     

    Sumber: Posko PB Gunung Dukono, Basarnas, & PVMBG

    Editor: Tim Redaksi

    Penulis: Redaksi Daerah Maluku Utara

    Media: Homepublik.id|Media Nasional Terdepan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +